Ditemukan 11 data
1.LENNY
2.TIEKNY TAM
3.NERRY TAMBORA
4.YAUFRED TAMBORA
5.ALFRED TAMBORA
6.LEILY CHIANG
Tergugat:
1.SELLY
2.MARCO TANGKAR
107 — 13
Menyatakan sah menurut hukum terhadap pembagian waris atas obyek sengketa pada petitum butir nomor 3 (tiga) tersebut diatas berdasarkan Akta Nomor 06 tanggal 24 Desember 2016 dibuat dihadapan Notaris VIONDI YUNATAN SH.
bersamasama terhadap obyek sengketa tersebut;Bahwa oleh karena secara yuridis obyek sengketa tersebut harta merupakanBOEDEL WARIS peninggalan almarhum Tambora Hengky dan tidak ada pihaklain manapun yang berhak serta tidak dalam sengketa di Pengadilan yangberwenang, maka Para Penggugat dan Tergugat selaku ahliwaris sah darialmarhum Tambora Hengky telah melaksanakan pembagian secara meratadiantara Para Ahliwaris yang sah menurut hukum sesuai Akta Nomor 06 tanggal24 Desember 2016 dibuat dihadapan Notaris VIONDI
Selly memperoleh 1/7 bagian;Halaman 14 dari 30 Putusan Perdata Gugatan Nomor 97/Pat.G/2019/PN MigLenny memperoleh 1/7 bagian;Tiekny Tam memperoleh 1/7 bagian;Yaufred TamboRA memperoleh 1/7 bagian;Alfred Tambora memperoleh 1/7 bagian;>oOoaaNerry Tambora memperoleh 1/7 bagianobyek sengketa tersebut merupakan harta benda yang tidak dapat dibagibagi secaraphisik, maka berdasarkan Akta Nomor 06 tanggal 24 Desember 2016 dibuatdihadapan Notaris VIONDI YUNATAN SH.
Apakah Akta Nomor 06 tanggal 24 Desember 2016 tentang KesepakatanBersama dibuat dihadapan Notaris VIONDI YUNATAN SH. M.Kn adalah sahmenurut hukum dan mengikat para pihak ?2. Apakah perbuatan Tergugat dan Tergugat II tidak juga melaksanakan kewajiban,Halaman 15 dari 30 Putusan Perdata Gugatan Nomor 97/Pat.G/2019/PN Migsebagaimana diatur dalam Akta Nomor 06 tanggal 24 Desember 2016 tentangKesepakatan Bersama dibuat dihadapan Notaris VIONDI YUNATAN SH.
YUNATAN,SH.Mkn, tentang Kesepakatan Bersamaantara Pihak Para Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut hukum denganmengacu pada ketentuan pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sahnyaperjanjian ;Menimbang, bahwa bukti Perjanjian Akta Nomor 06 tanggal 24 Desember2006 dibuat dihadapan Notaris VIONDI YUNATAN,SH.Mkn, tentang KesepakatanBersama (vide Bukti P9) Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1320 Jo pasal 1338KUHPerdata mengenai syarat
Nerry Tambora memperoleh 1/7 bagian;Akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa mengenai pembagian setiap Ahli Waris mendapatkanbagian 1/7 bagian, oleh karena hal tersebut telah disepakati oleh seluruh ahli warisdari TAMBORA HENGKY dan telah dituangkan dalam Akta Nomor 06 tanggal 24Desember 2016 dibuat dihnadapan Notaris VIONDI YUNATAN SH.
Pembanding/Tergugat III : FANANI, BE
Pembanding/Tergugat IV : VIONDI YUNATAN S.H., M.Kn. Diwakili Oleh : Siti Badriyah Anwar, SH.
Terbanding/Penggugat : Tatik Suwartiatun
61 — 43
CHOIRI, M.S
Pembanding/Tergugat III : FANANI, BE
Pembanding/Tergugat IV : VIONDI YUNATAN S.H., M.Kn. Diwakili Oleh : Siti Badriyah Anwar, SH.
Terbanding/Penggugat : Tatik SuwartiatunViondi Yunatan SH, M.Kn., pekerjaan Notaris, beralamat di Ruko RaceResindo Blok TA. 7 No. 16 Purwadana Kecamatan Teluk Jambe Timur,Kabupaten Karawang, Dalam hal ini memberikan kuasa kepada ElisabethS.H, M.H, Advokat dan H. Abd.
Suratsurat yang bersangkutan;TENTANG DUDUK PERKARA:Menerima dan mengutip keadaan keadaan mengenai duduknyaperkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan NegeriBangil tanggal 6 Desember 2021, Nomor 38/Pdt.G/2021/PN.Bil, yang amarselengkapnya berbunyi sebagai berikut:DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1.2.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.Menyatakan Akta Kesepakatan Bersama, tertanggal 24 Desember 2016,nomor 07, dihadapan Notaris VIONDI
Terbanding/Tergugat III : FANANI, BE
Terbanding/Turut Tergugat : VIONDI YUNATAN SH., M.Kn
70 — 124
CHOIRI MS
Terbanding/Tergugat III : FANANI, BE
Terbanding/Turut Tergugat : VIONDI YUNATAN SH., M.Kn., Advokad /Konsultan Hukum, yang berkantor di Jalan Permai Raya VI Blok A X 22 Nomor12, Pamulang Permai Tangerang Selatan Propinsi Banten, berdasarkan Surat KuasaKhusus, tertanggal 2 Oktober 2019, yang telah didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Bangil dengan nomor urut 441, tertanggal 2 Oktober 2019.Nama : Viondi Yunatan, SH., M.Kn;Pekerjaan : Notaris di Kabupaten Karawang ;Alamat : Ruko Race Resindo Blok TA 7 No 16,Ds Purwadana, Kec. Teluk Jambe Timur,Kab.
dengan adanya Gugatan PMH di PN Bangil dan adanyaAkta Notaris No. 07 tanggal 24 Desember 2016 yang dibuat oleh TurutTerlawan dan bukti tersebut baru diberikan tgl 28 Agustus 2019 sebagaitambahan bukti setelah Terlawan II dan Ill sebagai pihak PenggugatIntervensi masuk dan mengajukan bukti.Bahwa yang dijadikan dasar dalil dalam Gugatan Perkara No. 65/ Pdt.G/2018/ PN Bil adalah adanya Akta Kesepakatan Bersama Para Terlawanyaitu Akta Notaris Nomor 7 tanggal 24 Desember 2016 yang dibuatdihadapan Notaris VIONDI
12 — 6
Bahwa Pemohon telah menikah dengan seorang lakilaki bernama SUAMIPEMOHON yang semula beragama Hindu dan kemudian telah masuk Islamdengan ikrar bersyahadat pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2010sebagaimana yang tertuang dalam Akte Pernyataan dibawah sumpah AFFIDAVIT dihadapan Noteris VIONDI YUNATAN, S.H., M.Kn.
Fotokopi Akta Notaris yang dibuat oleh Viondi Yunatan, S.H., M.Kn.Notaris/PPAT di Kabupaten Karawang tanggal 19 Nopember 2018,bermaterai cukup dan fotokopi tersebut telah dicocokkan telah sesuaidengan aslinya, kemudian surat bukti tersebut oleh Ketua Majelis diberitanda (P.9);9.
3.FANANI, BE
4.Dr H Choiri MS
Turut Tergugat:
VIONDI YUNATAN SH., M.Kn
79 — 54
CHOIRI MS
3.FANANI, BE
4.Dr H Choiri MS
Turut Tergugat:
VIONDI YUNATAN SH., M.Kn
CV. KUSUMA WARNA
Termohon:
PT. WHITE MUSIC
86 — 34
White Music, berdasarkan AktaPerubahan Nomor 08 tanggal 19 Februari 2020, yangdibuat dihadapan Notaris Viondi Yunatan, S.H,. M.Kn,dalam hal ini memberikan kuasa kepada : RizkyRismawan, S.H., Karunia Fitriadi, S.H dan ArnoldMaruao, S.H Para Advokat dan Konsultan Hukum padaKantor TM & REKAN beralamat dan berkantor di JalanRawa Bebek Gg.
48 — 44
.: 1/1970 (Bukti P3)yang telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017sebagai mana dimaksud dalam Kutipan Akta Kematian NomorAM.500.0031715 tertanggal 27 Februari 2017 (Bukti P4) denganKeterangan Hak Waris tertanggal 29 Mei 2017 yang dikeluarkan olehHalaman 3 dari 28 halaman Putusan nomor 88/PDT/2018 PT.PDGNotaris Viondi Yunatan,S.H.,M.Kn dengan Nomor 03/KHW/V/2017(Bukti P5)c.
156 — 99
- Menyatakan Akta Kesepakatan Bersama, tertanggal 24 Desember 2016, nomor 07, dihadapan Notaris VIONDI YUNATAN, SH, M.Kn.
Terbanding/Tergugat I : Yayasan Gereja Pantekosta Bibis Sawahan
Terbanding/Tergugat II : PAULUS ROSIADY
Terbanding/Intervensi I : GEREJA PANTEKOSTA PUSAT SURABAYA GPPS JEMAAT ELIM
277 — 202
Fakta dari Akta Perjanjian Hibah Hak Waris Nomor 05 tanggal 22Desember 2016 dibuat dihadapan VIONDI YUNATAN, SH., M.Kn., Notarisdi Karawang (bukti diberi tanda P. 16.a) yang membuktikan bahwabangunan rumah ex.
1260 a quo, atau sesudah lahirnya Surat Perdjandjian Sewatanggal 21 April 1953 a quo, akan tetapi Majelis Hakim Tingkat Pertamatidak cukup mempertimbangkan fakta hukum mengenai kepemilikanbangunan rumah (ex. pabrik roti) milik Orang Tua Pembanding tersebutdalam putusannya, karena secara factual pertimbangan hukum a quotidak didasarkan pada fakta hukum yang telah terungkap dalampersidangan perkara a quo.e Berdasarkan Akta Perjanjian Hibahn Hak Waris Nomor 05 tanggal 22Desember 2016 dibuat dihadapan VIONDI
TJENDRAWATI
Tergugat:
1.CHARLIE ARIYANTO HERMAWAN
2.CHAVELA ARIYAMINE HERMAWAN
Turut Tergugat:
NANDRA PUTRA SANTOSO
76 — 0
Akta Penyimpanan Nomor 139 tanggal 24 April 2023 dibuat dihadapan VIONDI YUNATAN, SH., MKn., Notaris di Tangerang mengenai Pembagian gono-gini/warisan (Alm) Tubagus Hermawan dengan Tjendrawati;
4.
321 — 204
,Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahansebagai badan hukum sesuai Keputusan Menteri Hukumdan HAM RI Nomor AHU17215.AH.01.01.Tahun 2012tanggal 3 April 2012, yang telah mengalami beberapa kaliperubahan terakhir dengan Akta Pernyataan KeputusanSirkuler Para Pemegang Saham Nomor 01 tanggal 3November 2020 dibuat di hadapan Viondi Yunatan, S.H.