Ditemukan 2 data
33 — 15
Azhar Alias Wadaha Bin Hasan
PUTUS ANNomor : 50/PID/2011/PT BNADEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Banda Aceh yang memeriksa dannmengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat bandingtelah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraterdakwaNama lengkap : Azhar Alias Wadaha Bin Hasan ;Tempat lahir : Desa Pelak Hilir ;Umur/Tgl.lahir > 43 tahun/ O1 Juli 1967 ;Jenis Kelamin : Laki laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Desa Pelak Hilir, Kecamatan Susoh,Kabupaten Aceh Barat Daya ;Agama
>: IslamPekerjaan : Nelayan ;Pendidikan : SMP (tamat) ;Terdakwa tidak ditahan ;PENGADILAN TINGGI tersebut ;Telah Membaca berkas perkara dan salinan resmi putusanPengadilan Negeri Tapaktuan tanggal 25 Januari 2011 No.230/Pid.B/201/PN TIN, dan surat surat lainnya yangberkaitan dengan perkara ini ;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh JaksaPenuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut ; Bahwa terdakwa Azhar Alias Wadaha Bin Hasan padahari Senin tanggal 8 Juli 2010 sekira pukul15.
45 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : AZHAR Alias WADANA Bin HASAN;Tempat lahir : Desa Palak Hilir ;Umur / tanggal lahir: 43 Tahun/01 Juli 1967 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Desa Palak Hilir, Kecamatan Susoh, KabupatenAceh Barat Daya ;Agama : Islam ;Pekerjaan : Nelayan ;Terdakwa berada diluar tahanan :yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Tapaktuan karena didakwa :Bahwa Terdakwa AZHAR Alias WADAHA
Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 50 Ayat(3) Huruf f jo Pasal 78 Ayat (5) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1Tahun 2004 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 tentangKehutanan menjadi UndangUndang ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriBlangpidie tanggal 18 Januari 2011 sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa Azhar Alias Wadaha
Bin Hasan terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membeli hasilhutan secara tidak sah tanpa dilengkapi dokumen dari instansi yang berwenangsebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Azhar Alias Wadaha Bin Hasan denganpidana penjara selama 8 (delapan) bulan penjara dengan perintah agar Terdakwatetap ditahan ;3 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Azhar Alias Wadaha Bin Hasanmembayar denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus
hukuman pengganti selama 3 (tiga) bulankurungan ;4 Menyatakan barang bukti berupa : 8 (delapan) keping kayu olahan jenis Damar dengan ukuran panjang 14(empat belas) meter, Lebar 10 Cm dan Tebal 5 Cm ;Dirampas untuk Negara ;5 Menetapkan agar Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesarRp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan Nomor : 230/Pid.B/ 2010/PN.TTN. tanggal 25 Januari 2011 yang amar lengkapnya sebagai berikut :e Menyatakan Terdakwa AZHAR Alias WADAHA