Ditemukan 2 data
Terdakwa:
Panus Hailapok Alias Wadilu
81 — 15
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa PANUS HILAPOK Alias WADILU terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Ancaman Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair.
- Menjatukan pidana terhadap terdakwa Panus Hilapok Alias Wadilu dengan penjara selama 2(dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan tertakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
JEFRI LEO CANDRA S, S.H
Terdakwa:
Panus Hailapok Alias Wadilu
sehinggasaksi (korban) NURHAYATI teriatuh dan akhirnya terdakwa PANUS HILAPOKAlias WADILU berhasil membawa tas tersebut dan saksi (korban) berteriakkemudian saksi (korban) berdiri dan berusaha mengejar terdakwa PANUSHILAPOK Alias WADILU yang berlari menuju saudara LINUS KALOLIK (DPO)yang menunggu dipinggir jalan mengendarai sepeda motor dan sempat menarikbaju terdakwa PANUS HILAPOK Alias WADILU namun karena Saudara LINUSKALOLIK (DPO) langsung menancap gas sepeda motor yang dikendarainyasehingga
sehinggaSakst (korban) NURHAYATI teryjatuh dan aknimya terdakwa PANUS HILAPOKAlias WADILU berhasil membawa tas tersebut dan saksi (korban) berteriakpencuri kemudian saksi (korban) berdiri dan berusaha mengejar terdakwaPANUS HILAPOK Alias WADILU yang berlari menuju saudara LINUS KAL OLIK(DPO) yang menunggu dipinggir jalan mengendarai sepeda motor dan sempatmenarik baju terdakwa PANUS HILAPOK Alias WADILU namun karena saudaraLINUS KALOLIK (DPO) langsung menancap gas sepeda motor yangdikendarainya
BYZOT7/PN Winndan terdakwa Panus Hilapok Alias Wadilu sehingga saksi (korban) terjatuhdan akhirnya terdakwa Panug Hilapok Alias Wadilu berhasil membawa tastersebut dan saks! (korban berteriak pencuri...
sehingga saksi (korban) Nurhayati terjatuh dan akhirnyaterdakwa Panus Hilapok Alias Wadilu berhasi!
dan terdakwa PanusHilapok Alias Wadilu sehingga saksi (korban) Nurhayati terjatuh dan akhimnyaterdakwa Panus Hilapok Alias Wadilu berhasil membawa tas tersebut dan saksi(korban) berteriak pencuri kemudian saksi (korban) berdiri dan berusahamengejar terdakwa Panus Hilapok Alias Wadilu yang berlari menuju saudaraLinus Kalalik (DPQ) yang menunggu dipinggir jalan mengendarai sepeda motordan sempat menarik baju terdakwa Panus Hilapok Alias Wadilu namun karenaSaudara Linus Kalolik (DPQ) langsung menancap
SYLVIA MARGARETH RUMBIAK, SH
Terdakwa:
Panus Hilapok Alias Wadilu Wuka
100 — 66
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Panus Hilapok alias Wadilu Wuka tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Panus Hilapok alias Wadilu Wuka oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang
telah dijalani Terdakwa Panus Hilapok alias Wadilu Wuka dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah dompet kulit warna coklat merek Mont Blanc dan 1 (satu) Lembar Jaket Warna Kombinasi biru, putih abu-abu bertuliskan Kickzoogar
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi Sali
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya
Penuntut Umum:
SYLVIA MARGARETH RUMBIAK, SH
Terdakwa:
Panus Hilapok Alias Wadilu Wuka