Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-01-2017 — Putus : 20-02-2017 — Upload : 30-03-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 28/Pid.Sus/2017/PN.Trg
Tanggal 20 Februari 2017 — USMAN, DK Bin WADULANG
238
  • Nama lengkap : USMAN, DK Bin WADULANG2. Tempat lahir : Samarinda3. Umur / tanggal lahir : 48 tahun /03 Pebruari 1968.4. Jenis kelamin : Laki-Laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jln. Tahir RT. 07 Kel. Muara Jawa Pesisir Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara7. A g a m a : Islam8. Pekerjaan : SwastaTerdakwa ditahan dengan penahanan sebagai berikut :1. Penyidik : Dalam Rutan sejak tgl 11-09-2016 s/d tgl 30-09-20162.
    Menyatakan Terdakwa USMAN, DK Bin WADULANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.3.
    USMAN, DK Bin WADULANG
    /PN.Trg.Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa USMAN, DK Bin WADULANG. telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak ataumelawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika Golongan bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam
    SIDIK, SE ( Pengelola Unit ) telah melakukanpenimbangan barang berupa 6 ( enam) poket sabu sabu dengan keterangan :dengan berat bersih 1,0 ( satu koma nol ) Gram disisinkan 0,3 untuk di kirim keLabfor Cabang Surabaya.Perbuatan terdakwa USMAN, DK Bin WADULANG sebagaimana diaturdan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009tentang Narkotika.AtauKeduaBahwa ia terdakwa USMAN, DK Bin WADULANG pada hari Sabtu tanggal10 September 2016 sekitar pukul 14.40 wita atau setidaktidaknya pada
    /PN.Trg.penimbangan barang berupa 6 ( enam) poket sabu sabu dengan keterangan :dengan berat bersih 1,0 ( satu koma nol ) Gram disisihkan 0,3 untuk di kirim keLabfor Cabang Surabaya.Perbuatan terdakwa USMAN, DK Bin WADULANG sebagaimana diaturdan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009tentang Narkotika.Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa tidak mengajukaneksepsi sehingga pemeriksaan dilanjutkan dengan mendengar keterangansaksisaksi sebagai berikut :1.
    /PN.Trg.Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan para saksi, selanjutnyadidengar keterangan Terdakwa USMAN, DK Bin WADULANG, di persidangansebagai berikut : Bahwa terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian pada hari Sabtutanggal 10 September 2016 sekitar pukul 14.40 wita bertempat di JIn. TahirRT. 07 Kel. Muara Jawa Pesisir Kec. Muara Jawa Kab.
    Menyatakan Terdakwa USMAN, DK Bin WADULANG telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.Halaman 14 dari 16 Putusan Nomor 28/Pid.Sus/2017./PN.