Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan PA BLITAR Nomor 0174/Pdt.P/2019/PA.BL
Tanggal 25 Juni 2019 — Pemohon melawan Termohon
92
  • Menetapkan dan membetulkan nama Pemohon yang tercatat dalam Akta Cerai Nomor 2868/AC/2012/PA.BL tanggal 11 Oktober 2012, dari Giarminingsih binti Wagisang menjadi Giartiningsih binti Gisan;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada Akta Cerai Pemohon No : 2868/AC/2012/PA.BL, tersebut tertulis nama: GIARMININGSIH Binti WAGISANG yang dimananama tersebut terdapat kekeliruan dan tidak sama dengan dokumendokumen pribadi milik Pemohon antara lain : Akta Kelahiran, Akta Nikah,dan Paspor;5.
    Menetapkan merubah nama yang tersebut pada Akta CeraiPemohon yang sebelumnya GIARMININGSIH Binti WAGISANG, menjadiGIARTININGSIH Binti GISAN;5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum.SUBSIDER:Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadiladilnya.
    Menetapkan dan membetulkan nama Pemohon yang tercatat dalam AktaCerai Nomor 2868/AC/2012/PA.BL tanggal 11 Oktober 2012, dariGiarminingsih binti Wagisang menjadi Giartiningsih binti Gisan;3.