Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-12-2023 — Putus : 06-02-2024 — Upload : 20-02-2024
Putusan PN TAIS Nomor 106/Pid.B/2023/PN Tas
Tanggal 6 Februari 2024 —
Terdakwa:
1.RIZAL ISWANDI Bin RUSTAM EFENDI
2.POPOY HERIADI Bin WAHAZAN
220
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Rizal Iswandi Bin Rustam Efendi dan Terdakwa II Popoy Heriadi Bin Wahazan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 11 (sebelas) bulan;
    3. Menetapkan

    Terdakwa:
    1.RIZAL ISWANDI Bin RUSTAM EFENDI
    2.POPOY HERIADI Bin WAHAZAN