Ditemukan 3 data
Wahdanah
7 — 4
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa pemohon WAHDANAH sebagai orang tua/ibu kandung dari 3 (tiga) orang anaknya yang belum dewasa yaitu: JIHAN ASTILA MADINA, Perempuan lahir di Pontianak pada tanggal 19 April 2013; MULIA PUTRI ZHAFIRA, Perempuan lahir di Pontianak pada tanggal 22 Agustus 2016; dan RAZIQ AYDIN SYAHIRUL, laki-laki lahir di Pontianak pada tanggal 28 Desember 2018; serta memberi ijin kepada
Pemohon:
Wahdanah
Wahdanah
8 — 6
Pemohon:
Wahdanah
37 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
WAHDANAH, bertempat tinggal di Jalan Prof. M. YaminGg. Melati Nomor 1290 RT. 001 RW. 033 Kelurahan SungaiBangkong, Kecamatan Pontianak Kota, KotaPontianak,kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa kepadaEdward L Tambunan, S.H.
WAHDANAH,tersebut;Menghukum Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat untuk membayar biayaperkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung padahari Selasa, tanggal 10 Februari 2015 oleh Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H.Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,Dr. Habiburrahman, M.Hum. dan Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H.