Ditemukan 6 data
39 — 6
Menyatakan terdakwa Muhammad Wahril Alkautzar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu berupa senjata penikam atau senjata penusuk
2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Wahril Alkautzarselama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan.
WAHRIL ALKAUTZAR
30 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
WAHRIL, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal Jl.Bromo Gg.
Wahril Jabatan semula Kepala CabangMedan Denai PDAM Tirtanadi Jabatan baru menjadi Kepala Divisi Keuangan PDAMTirtanadi, tertanggal 16 Juli 2013 ;I Objek sengketa telah bersifat Konkrit, Individual dan Final yakni:a Konkrit, karena secara nyata dan tertulis jelas mengenai diterbitkannya ObjekGugatan a quo berupa Surat Keputusan Direksi PDAM Tirtanadi ProvinsiSumatera Utara Nomor 96/kpts/2013 tentang Promosi Dan Mutasi/Alih TugasPegawai PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara atas nama Drs.
Wahril Jabatan semula Kepala Cabang Medan Denai PDAMTirtanadi Jabatan baru menjadi Kepala Divisi Keuangan PDAM Tirtanadi,tertanggal 16 Juli 2013;b = Individual, karena objek gugatan tidak bersifat umum serta ditujukan kepadapihak tertentu yaitu salah satunya ditujukan kepada diri Penggugat;c Final, karena objek gugatan a quo yang dikeluarkan oleh Tergugat tersebut telahbersifat akhir atau menentukan berlakunya objek gugatan a quo ;I TENGGANG WAKTU:Bahwa Penggugat mengetahui adanya objek sengketa
Wahril Jabatan semula Kepala Cabang Medan DenaiPDAM Tirtanadi Jabatan baru menjadi Kepala Divisi Keuangan PDAM Tirtanadi,tertanggal 16 Juli 2013;3 Mewajibkan Tergugat mencabut Surat Keputusan Direksi PDAM TirtanadiProvinsi Sumatera Utara Nomor 96/KPTS/2013 tentang Promosi Dan Mutasi/AlihTugas Pegawai PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara atas nama Drs.Irwansyah Siregar dari jabatan semula Kepala Divisi Keuangan PDAM TirtanadiJabatan baru menjadi Staf Ahli Direksi Bidang Keuangan PDAM Tirtanadi danatas
Wahril Jabatan semula Kepala Cabang Medan DenaiPDAM Tirtanadi Jabatan baru menjadi Kepala Divisi Keuangan PDAM Tirtanadi,tertanggal 16 Juli 2013;Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan jabatan Penggugat keposisi semula sebagai Kepala Divisi Keuangan di PDAM Tirtanadi ProvinsiSumatera;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini ;Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Medan telahmengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 90/G/2013
219 — 117
Wahril Jabatan semula Kepala Cabang MedanDenai PDAM Tirtanadi Jabatan baru menjadi Kepala Divisi Keuangan PDAMTirtanadi, tertanggal 16 Juli 2013, yang saat ini perkara a quo sedangdiperiksa dan terdaftar dalam Reg. No.: 90/G/2013/PTUNMDN ; Bahwa ketika masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Tata UsahaNegara Medan perkara a quo Reg.
Wahril Jabatan semula KepalaCabang Medan Denai PDAM Tirtanadi Jabatan barumenjadi Kepala Divisi Keuangan PDAM Tirtanadi, tertanggal16 Juli 2013, yang saat ini perkara a quo sedang diperiksadan terdaftar dalam Reg. No.: 90/G/2013/PTUNMDN ;. Bahwa Tergugat adalah Pejabat Tata Usaha Negara yangbertindak sebagai Direksi PDAM Tirtanadi ProvinsiSumatera yang berkantor di Jalan SisingamangarajaNomor: 1, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara ; .
Wahril Jabatan semula Kepala Cabang Medan DenaiPDAM Tirtanadi Jabatan baru menjadi Kepala Divisi Keuangan PDAMTHAIN sesenseeeeseteteceseemeneeeeeene eres eee eeseeesneeees7.
Wahril selakuKepala Cabang Medan Denai menjadi Kepala Divisi KeuanganPDAM Tirtanadi Propinsi Sumatera Utara ; 20.Bahwa selanjutnya mengenai adanya dulu dikeluarkan SuratKeputusan Direksi PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara No. 96 /KPTS / 2013 / tertanggal 16 Juli 2013 dan dilanjutkan dengan SuratKeputusan Direksi No. 164 / KPTS / 2013 ( Objek sengketa )sebenarnya tidak lah jadi masalah karena setelah Direksi( Tergugat ) bersama sama denganDewan Pengawas melihat dan menyikapi kembali untuk FORMASIPEGAWAI
Wahril Jabatan semula KepalaCabang Medan Denai PDAM Tirtanadi di Jabatan barumenjadi Kepala Divisi Keuangan PDAM Tirtanadi, tanggal 16Juli 2013 yang ditandatangani oleh H. Ahmad Thamrin,SE.,M.Psi (Direktur Administrasi dan Keuangan), MangindangRitonga, SE., MM (Direksi Operasi), Ir. Tamsil Lubis (DirekturPerencanaan dan Produksi) ketigatiganya bertindak selakuDireksi PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara (adalahmerupakan Objek Sengketa dalam perkara Reg.
63 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Wahril Jabatan semulaKepala Cabang Medan Denai PDAM Tirtanadi Jabatan baru menjadi KepalaDivisi Keuangan PDAM Tirtanadi, tertanggal 16 Juli 2013, yang saat iniperkara a quo sedang diperiksa dan terdaftar dalam Reg. No::90/G/2013/PTUNMDN ;Bahwa ketika masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Tata UsahaNegara Medan perkara a quo Reg.
Wahril Jabatan semula Kepala Cabang Medan DenaiPDAM Tirtanadi Jabatan baru menjadi Kepala Divisi Keuangan PDAMTirtanadi, tertanggal 16 Juli 2013, yang saat ini perkara a quo sedangdiperiksa dan terdaftar dalam Reg. No.: 90/G/2013/PTUNMDN ;. Bahwa Tergugat adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang bertindaksebagai Direksi PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera yang berkantor diJalan Sisingamangaraja Nomor: 1, Kelurahan Pasar Baru, KecamatanMedan Kota, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara ;.
23 — 7
M E N G A D I L I
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan pemohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Wahril Syam, ST bin Syamsu Isba, BA, ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Rini Mulyasari, SE binti Aidzin Bastian) di depan sidang Pengadilan Agama Kendari.
73 — 32
Wahril(Tergugat Il Intervensi) yang diucapkan dalam SidangTerbuka untuk umum pada tanggal 30 Januari 2014, olehBapak Herman Baeha, SH.MH., selaku Ketua Majelis, IbuLiza Valianty, SH., dan Ibu Lusinda Panjaitan, SH.MH.,masingmasing sebagai Hakim Anggota............ (Bukti P48) ;49. Foto copy Harian Sinar Indonesia Baru (SIB) pada halaman 3, terbitanhari Jumat, tanggal 4 Oktober 2013, memberitahukan bahwa53Pedagang Korban Kekerasan mengadu ke LBH Medan5 Nee RR ERE EE RCRA ERC A (Bukti P49) ;50.