Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-05-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BOYOLALI Nomor 85/Pid.B/2021/PN Byl
Tanggal 10 Juni 2021 — Penuntut Umum:
DINASTO CAHYO OETOMO,SH
Terdakwa:
TUBAGUS SATRIO NUGROHO Als YOYOK Bin TUBAGUS MUHTAR
6913
  • dalam dakwaan Kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) bendel Perjanjian Pinjaman Nomor 32/pp/SWA-BYL II/2014, tanggal 24 Februari 2014, atas nama Saudari Sri Wahyuliantin
      jumlah pinjaman Rp.100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
    • 1 (satu) bendel Surat Keputusan Tentang Pengangkatan Karyawan Tetap Koperasi Unit Desa Kota Boyolali peserta kemitraan Swamitra, atas nama Tubagus Satrio Nugroho, pada tanggal 11 November 2013;
    • Surat Kuasa Nomor 100/10/IX/2010, tentang pengangkatan Tubagus Satrio Nugroho, sebagai Manager USP Swamitra KUD Kota Boyolali, pada tanggal 1 September 2010;
    • 1 (satu) lembar Surat Permohonan Peminjaman BPKB dari Saudari Sri Wahyuliantin
      Mikro PT Bank Bukopin Tbk, pada tanggal 11 Januari 2016;
    • Surat pernyataan dari Saudara Tubagus Satrio Nugroho, pada tanggal 4 Mei 2020;
    • 1 (satu) bendel Pemeriksaan Kredit atas nama Sri Wahyuliantin, pada tanggal 7 Oktober 2020;

    Terlampir dalam berkas perkara;

    1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (Lima ribu Rupiah);
    Setelan terdakwa mendapat BPKB tersebut terdakwa memberikanBPKB ke saksi SRI WAHYULIANTIN karena telah selesai kredit atas pinjamansaksi SRI WAHYULIANTIN;Bahwa saksi TRI HANDAYONO melakukan pengecekan di rumah saksi SRIWAHYULIANTIN ternyata mobil Honda Freed GB 1.5 SAT No Pol AD 234 YSwarna merah mutiara sudah dijual dan saksi SRI WAHYULIANTIN tidak pernahmengajukan pinjam BPKB untuk klaim asuransi karena mobil saksi SRIWAHYULIANTIN tidak hilang;Bahwa saksi SRI WAHYULIANTIN setiap bulan membayar
    pinjam BPKB yang diajukan oleh Terdakwalangsung di Acc sendiri oleh Terdakwa selaku Manager pada bagianMarketing di USP Swamitra KUD Kota Boyolali;Bahwa, setelan Terdakwa mendapat BPKB tersebut, Terdakwamemberikan BPKB kepada Saksi Sri Wahyuliantin karena telahselesai pinjaman atas nama Saksi Sri Wahyuliantin;Bahwa, Saksi Sri Wahyuliantin setiap bulan membayar angsuran dandititipkan kepada Terdakwa sampai dengan lunas, namun Terdakwatidak setorkan semuanya kepada bagian teller Swamitra;Terhadap
    sendiri oleh Terdakwa selaku Manager pada bagianMarketing di USP Swamitra KUD Kota Boyolali;Bahwa, setelan Terdakwa mendapat BPKB tersebut, Terdakwamemberikan BPKB kepada Saksi Sri Wahyuliantin karena telahselesai pinjaman atas nama Saksi Sri Wahyuliantin;Bahwa, setelah Saksi Tri Handoyono melakukan pengecekan dirumah Saksi Sri Wahyuliantin, ternyata mobil Honda Freed GB 1.5SAT, Nomor Polisi AD 234 YS, warna merah mutiara, sudah dijualdan Saksi Sri Wahyuliantin tidak pernah mengajukan pinjam BPKBuntuk
    oleh Terdakwa selaku Manager pada bagianMarketing di USP Swamitra KUD Kota Boyolali;Bahwa, setelan Terdakwa mendapat BPKB tersebut, Terdakwamemberikan BPKB kepada Saksi Sri Wahyuliantin karena telahselesai pinjaman atas nama Saksi Sri Wahyuliantin;Bahwa, setelah Saksi Tri Handoyono melakukan pengecekan dirumah Saksi Sri Wahyuliantin, ternyata mobil Honda Freed GB 1.5SAT, Nomor Polisi AD 234 YS, warna merah mutiara, sudah dijualdan Saksi Sri Wahyuliantin tidak pernah mengajukan pinjam BPKBHalaman
Register : 03-05-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 05-05-2024
Putusan PN BOYOLALI Nomor 85/Pid.B/2021/PN Byl
Tanggal 10 Juni 2021 — Penuntut Umum:
DINASTO CAHYO OETOMO,SH
Terdakwa:
TUBAGUS SATRIO NUGROHO Als YOYOK Bin TUBAGUS MUHTAR
115
  • dalam dakwaan Kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) bendel Perjanjian Pinjaman Nomor 32/pp/SWA-BYL II/2014, tanggal 24 Februari 2014, atas nama Saudari Sri Wahyuliantin
      jumlah pinjaman Rp.100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
    • 1 (satu) bendel Surat Keputusan Tentang Pengangkatan Karyawan Tetap Koperasi Unit Desa Kota Boyolali peserta kemitraan Swamitra, atas nama Tubagus Satrio Nugroho, pada tanggal 11 November 2013;
    • Surat Kuasa Nomor 100/10/IX/2010, tentang pengangkatan Tubagus Satrio Nugroho, sebagai Manager USP Swamitra KUD Kota Boyolali, pada tanggal 1 September 2010;
    • 1 (satu) lembar Surat Permohonan Peminjaman BPKB dari Saudari Sri Wahyuliantin
      Mikro PT Bank Bukopin Tbk, pada tanggal 11 Januari 2016;
    • Surat pernyataan dari Saudara Tubagus Satrio Nugroho, pada tanggal 4 Mei 2020;
    • 1 (satu) bendel Pemeriksaan Kredit atas nama Sri Wahyuliantin, pada tanggal 7 Oktober 2020;

    Terlampir dalam berkas perkara;

    1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (Lima ribu Rupiah);