Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-03-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 145/Pid/Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Tanggal 11 Maret 2014 — IWANTO alias WANTEK bin JATMIKO
3010
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Iwanto alias Waktek bin Jatmiko dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan dan atau penangkapan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.