Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-07-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 22-04-2024
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 367/Pid.Sus/2021/PN Llg
Tanggal 12 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
Supriansyah,SH
Terdakwa:
Walasi bin Yusuf Resin
54
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa Walasi bin Yusuf Resin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun 10 (sepuluh) Bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut

    Penuntut Umum:
    Supriansyah,SH
    Terdakwa:
    Walasi bin Yusuf Resin
Register : 01-07-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 19-08-2021
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 367/Pid.Sus/2021/PN Llg
Tanggal 12 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
Supriansyah,SH
Terdakwa:
Walasi bin Yusuf Resin
237
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa Walasi bin Yusuf Resin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun 10 (sepuluh) Bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut

    Penuntut Umum:
    Supriansyah,SH
    Terdakwa:
    Walasi bin Yusuf Resin
    Nama lengkap : Walasi bin Yusuf Resin;. Tempat lahir : Marga Bakti;. Umur/Tanggal lahir : 33 Tahun / 16 Juni 1987;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Rt.03 Kelurahan Marga Bakti KecamatanLubuklinggau Utara Kota Lubuklinggau;. Agama : Islam;. Pekerjaan : Buruh;Terdakwa ditangkap pada tanggal 26 Maret 2021;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, oleh:. Penyidik sejak tanggal 29 Maret 2021 sampai dengan tanggal 17 April 2021;.
    Menyatakan Terdakwa WALASI BIN YUSUF RESIN, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalan melakukan Tindak Pidana "Tanpa Hak AtauMelawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau MenyediakanNarkotika Golongan Bukan Tanaman "sebagaimana diatur dan diancampidana Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan KEDUA Jaksa PenuntutUmum;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WALASI BIN YUSUF RESIN,dengan pidana penjara selama: 6 (enam) Tahun dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan, dengan Denda sebesar Rp. 800.000.000, (delapanratus juta rupiah) dan Subsidair selama 3 (tiga) bulan penjara;3. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;4.
    permohonanPenasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetapsebagaimana dalam tuntutan Penuntut Umum;Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadaptanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap sebagaimanapermohonan Terdakwa sebelumnya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMABahwa Terdakwa WALASI BIN YUSUF RESIN, pada hari Jumattanggal 26 Maret 2021 sekira pukul 18.00 Wib, atau. pada suatu
    Menyatakan Terdakwa Walasi bin Yusuf Resin tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa HakMenguasai Narkotika Golongan Bukan Tanaman sebagaimana dalamdakwaan alternatif kedua;2.