Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2016 — Putus : 13-04-2017 — Upload : 03-10-2017
Putusan PN PONTIANAK Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2016/PN Ptk
Tanggal 13 April 2017 — Ir. H. ZULFADHLI, MM
284113
  • Kalbar, pihak penerima ditandatangani oleh WALIDAD selaku Bendahara Setda Prov. Kalbar.95.Kuitansi bukti pengembalian pinjaman dana sebesar Rp. 7.660.000.000,- kepada Ketua Umum KONI Prov. Kalbar dari Sekda Prov. Kalbar pada Tahun 2008 sebanyak 8 (delapan) lembar sebagai berikut :1) Tanggal 19 Pebruari 2008 sebesar Rp. 860.000.000,- untuk pembayaran pengembalian pinjaman Setda Prov. Kalbar kepada KONI Prov. Kalbar sebesar Rp. 860.000.000,- , pihak penerima ditandatangani oleh Drs.
    WALIDAD. Sehingga Saksimengarahkan Sdr. TOMMY RIA, SE untuk menghadap Sdr. WALIDAD.Selanjutnya Sdr. TOMMY RIA, SE menghadap Sdr. WALIDAD. Setelah ituHalaman 84 dari 267 Putusan Nomor 44/Pid.SusTPK/2016/PN.PtkSdr. WALIDAD menanyakan kepada Saksi berkaitan dengan permintaanuang oleh Sdr. TOMMY RIA, SE tersebut. Selanjutnya Saksi bersamadengan Sdr. WALIDAD menghadap Sdr. Drs. H. SYAKIRMAN selakuSekda Prov. Kalbar pada saat itu dan kami menyampaikan kepada Sdr.Drs. H. SYAKIRMAN bahwa Sdr.
    WALIDAD dan dan meja kerja Saksiberdampingan dengan meja kerja Sdr. WALIDAD.Bahwa dari penyerahan dana tersebut Sdr. WALIDAD ada menunjukkankuitansi penerimaan dana sebesar Rp. 200.000.000.,.Bahwa terkait penyerahan dana oleh Sdr. WALIDAD kepada Sdr. LUTHFIA. HADI, Saksi hanya melihat saja penyerahan dananya.Bahwa saksi tidak ikut dan Saksi tidak pernah membantu untukmenghitung uang yang diserahkan oleh Sdr. WALIDAD tersebut kepadaSdr. LUTHFI A. HADI.Bahwa Sdr.
    WALIDAD pada kantor Setda Prop. Kalbar, dan yangmenerima dana tersebut adalah beberapa anggota DPRD Prop.
    WALIDAD dan dan meja kerja Saksiberdampingan dengan meja kerja Sdr. WALIDAD.Bahwa dari penyerahan dana tersebut Sdr. WALIDAD ada menunjukkankuitansi penerimaan dana sebesar Rp. 200.000.000, (dua ratus jutarupiah) akan tetapi Saksi tidak ingat tanggal waktu penerimaan dana.Bahwa setelah Sdr. LUTHFI A. HADI atau Sdr. TOMMY RIAmenandatangani kwitansi bukti penerimaan berkaitan dengan uang yangditerimanya, selanjutnya Sdr. WALIDAD menunjukkan kepada Saksi dankepada Sdr.
    REDY SUMARDI.Bahwa Saksi tidak pernah mendatangi saudara WALIDAD selakuBendahara Setda Prov. Kaloar Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2008 kekantor Setda Prov. Kalbar untuk meminta sejumlah uang atau dana.Bahwa Saudara WALIDAD selaku Bendahara Setda Prov. Kalbar Tahun2007 sampai dengan Tahun 2008 tidak pernah meminta Saksi untukmenandatangani kwitansi bukti penerimaan uang.15. Drs. H.
Putus : 10-07-2017 — Upload : 09-08-2017
Putusan PT PONTIANAK Nomor 13/PID.SUS-TPK/2017/PT KALBAR
Tanggal 10 Juli 2017 — Ir. H. ZULFADHLI, MM
19689
  • WALIDAD kerekening Dewan Pembina Fakultas Kedokteran UniversitasTanjungpura Pontianak pada Bank Kalbar Cabang Pontianakdengan nomor rekening : 1025567948 dan telah saksi tandatanganikwitansi bukti penerimaannya;4) tahap IV pada tanggal 4 Oktober 2010 sebesar Rp. 500.000.000,00(lima ratus juta rupiah), disetor oleh Sdr.
    WALIDAD ke rekeningDewan Pembina Fakultas Kedokteran Universitas TanjungpuraPontianak pada Bank Kalbar Cabang Pontianak dengan nomorrekening : 1025567948 dan telah saksi tandatangani kwitansi buktipenerimaannya;Halaman 10 dari 82 halaman Putusan No. 13/Pid.SusTPK/2017/PT KALBAR5)tahap V pada tanggal 21 Desember 2010 sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), disetor oleh Sdr.
    WALIDAD ke rekeningDewan Pembina Fakultas Kedokteran Universitas TanjungpuraPontianak pada Bank Kalbar Cabang Pontianak dengan nomorHalaman 29 dari 82 halaman Putusan No. 13/Pid.SusTPK/2017/PT KALBARrekening : 1025567948 dan telah saksi tandatangani kwitansi buktipenerimaannya;5)tahap V pada tanggal 21 Desember 2010 sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), disetor oleh Sdr.
    WALIDAD kerekening Dewan Pembina Fakultas Kedokteran UniversitasTanjungpura Pontianak pada Bank Kalbar Cabang Pontianakdengan nomor rekening : 1025567948 dan telah saksi tandatanganikwitansi bukti penerimaannya;tahap IV pada tanggal 4 Oktober 2010 sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), disetor oleh Sdr.
Register : 24-08-2021 — Putus : 22-09-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PA PONTIANAK Nomor 906/Pdt.G/2021/PA.Ptk
Tanggal 22 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
4615
  • Yusuf Walidad ) terhadap Penggugat( Rini Warhamdini Bakri, SE binti H. Bakri Mansyur, BBA );
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.296000 ( dua ratus sembilan limasatu ribu rupiah );

Putus : 07-05-2018 — Upload : 10-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 652 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 7 Mei 2018 — Ir. H. ZULFADHLI, MM
1166766 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Dalam perkara ini, Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi atas dana bantuan sosial yang dialokasi untuk KONI. Majelis Hakim tingkat pertama membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, dan menghukum Terdakwa ... [Selengkapnya]
  • Kalbar;Tanggal 26 Juni 2008 sebesar Rp635.000.000, untukpembayaran pinjaman sementara untuk keperluan Setda Prov.Kalbar, pihak penerima ditandatangani oleh WALIDAD selakuBendahara Setda Prov. Kalbar;Kuitansi bukti = pengembalian pinjaman dana sebesarRp7.660.000.000, kepada Ketua Umum KONI Prov. Kalbar dariSekda Prov. Kalbar pada Tahun 2008 sebanyak 8 (delapan) lembarsebagai berikut :1)Tanggal 19 Pebruari 2008 sebesar Rp860.000.000, untukpembayaran pengembalian pinjaman Setda Prov.
    Kalbar;Tanggal 26 Juni 2008 sebesar Rp635.000.000, untukpembayaran pinjaman sementara untuk keperluan Setda Prov.Kalbar, pihak penerima ditandatangani oleh WALIDAD selakuBendahara Setda Prov. Kalbar;Kuitansi bukti pengembalian pinjaman dana sebesarRp7.660.000.000, kepada Ketua Umum KONI Prov. Kalbar dariSekda Prov. Kalbar pada Tahun 2008 sebanyak 8 (delapan) lembarsebagai berikut :1)Tanggal 19 Pebruari 2008 sebesar Rp860.000.000, untukpembayaran pengembalian pinjaman Setda Prov.
    Putusan Nomor 652 kK/Pid.Sus/2018sesuai dengan peraturan hukum yaitu dengan cara Terdakwameminjam dan mengunakan dana/uang APBD dari Kas SekdaProvinsi Kalbar masingmasing yaitu pada Tahun 2006 untukkepentingan pribadi Terdakwa telah menandatangani kuitansipenerimaan uang yang seolaholah pinjaman Terdakwa sebesarRp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), kKemudian pada Tahun2007 menggunakan uang sebagaimana bukti kuitansi penerimaanditandatangani oleh Terdakwa yang dibuat oleh WALIDAD (Alm)selaku pemegang
    Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) yangdisebabkan tidak ada bukti pertanggung jawaban ketika dilakukanpemeriksaan terhadap keuangan KONI, sehingga dengan demikianuang sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) belumdikembalikan Terdakwa dan oleh karena itu Terdakwa harusmempertanggungjawabkannya;Bahwa dana KONI yang dipinjam oleh Sekda Pemprov Kalbarsebesar Rp7.660.000.000,00 (tujuh miliar enam ratus enam puluhjuta rupiah) sudah dikembalikan dan yang mengembalikandilakukan oleh saksi Walidad
Putus : 02-12-2019 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 376 PK/Pid.Sus/2019
Tanggal 2 Desember 2019 — Ir. ZULFADHLI, MM
220152 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kalbar;Tanggal 26 Juni 2008 sebesar Rp635.000.000,00 untukpembayaran pinjaman sementara untuk keperluan Setda Prov.Kalbar, pihak penerima ditandatangani oleh WALIDAD selakuBendahara Setda Prov. Kalbar;Kuitansi bukti pengembalian pinjaman dana sebesarRp7.660.000.000,00 kepada Ketua Umum KONI Prov. Kalbar dariSekda Prov. Kalbar pada Tahun 2008 sebanyak 8 (delapan) lembarsebagai berikut:1)Tanggal 19 Februari 2008 sebesar Rp860.000.000,00 untukpembayaran pengembalian pinjaman Setda Prov.