Ditemukan 2 data
DONNY M DOLOKSARIBU, SH
Terdakwa:
SELI WALLUS MARIO LANDO SIREGAR alias WALNUS
75 — 32
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa SELI WALLUS MARIO LANDO SIREGAR alias WALNUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa
Penuntut Umum:
DONNY M DOLOKSARIBU, SH
Terdakwa:
SELI WALLUS MARIO LANDO SIREGAR alias WALNUS
DONNY M DOLOKSARIBU, SH
Terdakwa:
TONI SIHITE
80 — 38
tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak Hand Phone Merk Vivo Y30 I warna biru dengan imei 1 : 867472052624890, Imei 2 : 867472052624882;
- 1 (satu) buah kotak Hand Phone merk Oppo A12 warna biru dengan imei 1 : 867472052624890, Imei 2 : 867472052624882;
- 1 (satu) unit Hand Phone merk VIVO Y30i warna biru dengan Imei 1 : 867472052624890, Imei 2 : 867472052624882;
Dipergunakan dalam perkara Selli Wallus