Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-04-2021 — Putus : 22-04-2021 — Upload : 22-04-2021
Putusan PA TUBAN Nomor 221/Pdt.P/2021/PA.Tbn
Tanggal 22 April 2021 — Pemohon melawan Termohon
168
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
    2. Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama (MITA WAHYUNINGTYAS BINTI KANDAR) untuk menikah dengan calon suaminya bernama (WANITO BIN WANJUK) ;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
    Bahwa Para Pemohon hendak menikahkan anaknya yang bernamaMITA WAHYUNINGTYAS BINTI KANDAR, umur umur 18 tahun 4 bulankelahiran Tuban, 15 Desember tahun 2002, agama Islam, pendidikanSLTP, pekerjaan Petani, alamat Dusun Sidonganti, RT.10, RW.02, DesaSidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban;Dengan calon suaminya bernama WANITO BIN WANJUK, umur umur 20tahun 6 bulan kelahiran tuban, 15 Oktober 2000, agama Islam,pendidikan SD, pekerjaan Petani, alamat di Dusun Tegalguwo, RT.13,RW.03, Desa Sidonganti
    Memberi dispensasi kepada anak perempuan Para Pemohon yangbernama (MITA WAHYUNINGTYAS BINTI KANDAR) untuk menikahdengan seorang lakilaki bernama (WANITO BIN WANJUK) ;3.
    bulan Agustus 2020 Bahwa ia ingin segera menikah dengan calon suami, karena sudahsaling mencintai, dan tidak ada paksaan dari Siapapun; Bahwa ia dengan calon suami sering pergi bersama dan tidak bisadipisahkan; Bahwa ia dengan calon suami tersebut tidak ada larangan menikah,baik karena hubungan nasab, sepersusuan, maupun hubungan semendadan samasama beragama Islam; Bahwa ia statusnya perawan dan calon suaminya jejaka;Bahwa Para Pemohon juga telah menghadirkan calon suami yangbernama WANITO BIN WANJUK
    ajoArtinya: menolak kerusakan lebih didahulukan daripada merath kemaslahatan;Menimbang, bahwa permohonan Para Pemohon sebagaimana petitumnomor 1 dan 2 mempunyai alasan hukum karenanya patut untuk dikabulkandengan memberikan dispensasi kawin kepada anak Para Pemohon yangbernama MITA WAHYUNINGTYAS BINTI KANDAR untuk menikah dengancalon suaminya yang bernama WANITO BIN WANJUK;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon tersebuttermasuk bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89
    Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama(MITA WAHYUNINGTYAS BINTI KANDAR) untuk menikah dengan calonsuaminya bernama (WANITO BIN WANJUK) ;3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biayaperkara ini sejumlah Rp. 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatunkan pada hari Kamis tanggal 22 April2021 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 10 Ramadhan 1442 Hijriyah, olehkami SLAMET, S.Ag.