Ditemukan 3 data
32 — 10
IR.UNTUNG HANDJATMEKO, MM BIN DRS.H.ACH DJATIM;NOVI KOOSWARDANI, SH BINTI WARASMO BROTODININGRAT;
9 — 2
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Pewaris (Tria Koestrianti binti Warasmo Brotodinigrat) telah meninggal dunia pada tanggal 06 Juni 2022 karena sakit;
- Menetapkan Ibrahim Andhika Jhohan Putra bin Jhohan Firman (Anak Kandung Laki-laki Pewaris) ahli waris dari Pewaris (Tria Koestrianti binti Warasmo Brotodinigrat) ;
- Menetapkan Jhohan Firman bin Abdul Jamil
12 — 0
Amin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ekalita Kooswidjajanti binti Warasmo Brotodiningrat) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama Cipinang Muara, Jakarta Timur dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan serta Kantor Urusan Agama Kecamatan Mapang Prapatan