Ditemukan 2 data
Kristriawan, MHum
Terdakwa:
SLAMET WAHYUDI Bin WARIDEN
59 — 0
- Menyatakan Terdakwa SLAMET WAHYUDI Bin WARIDEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa
Penuntut Umum:
Kristriawan, MHum
Terdakwa:
SLAMET WAHYUDI Bin WARIDEN
12 — 1
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (WAKIJAN bin KASMIN) terhadap Penggugat (TUTIK MURTIYANINGSIH binti WARIDEN);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp315000,00 ( tiga ratus lima belas ribu ).