Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-12-2020 — Putus : 25-01-2021 — Upload : 04-02-2021
Putusan PN MALANG Nomor 621/Pid.Sus/2020/PN Mlg
Tanggal 25 Januari 2021 —
Terdakwa:
TEGUH WARITSUN F.K Bin MOCH JAMIL
223
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa TEGUH WARITSUN F.K Bin MOCH JAMIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena

    Terdakwa:
    TEGUH WARITSUN F.K Bin MOCH JAMIL