Ditemukan 3 data
AGUNG CAP PRAWARMIANTO, SH
Terdakwa:
WARSITU RAHMAN als ITO bin ANTONG HASAN
15 — 10
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Warsitu Rahman als Ito bin Antong Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Warsitu Rahman als Ito bin Antong Hasan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3
Penuntut Umum:
AGUNG CAP PRAWARMIANTO, SH
Terdakwa:
WARSITU RAHMAN als ITO bin ANTONG HASAN
13 — 1
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin kepada anak Pemohon bernama Teguh Setiawan bin Sana alias Warsitu untuk menikah dengan calon istrinya bernama Sukma Putri Ningrum binti Agus Faisal Feri;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 166000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah);
21 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Talibbin Warsitu) dengan Pemohon II (Kurnia binti Imat) yang dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 09 Agustus 1997, di Desa Batilap, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan;
- Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama tempat tinggal Pemohon I dan