Ditemukan 3 data
ANDRI KURNIAWAN,SH
Terdakwa:
SUHENDI Als KEONG Bin WARSUHA
14 — 11
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa SUHENDI Als KEONG Bin WARSUHA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa SUHENDI Als KEONG Bin WARSUHA oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SUHENDI Als KEONG Bin WARSUHA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan
, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa SUHENDI Als KEONG Bin WARSUHA dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa
- 1 (satu) buah HP berikut simcard nomor 081312099464 yang disita dari SUHENDI Als KEONG Bin WARSUHA; Dirampas untuk Negara.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Penuntut Umum:
ANDRI KURNIAWAN,SH
Terdakwa:
SUHENDI Als KEONG Bin WARSUHA
50 — 2
Saksi Warsuha;Atas keterangan para saksi tersebut Terdakwa telah membenarkannya ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa tidak mengajukan saksi yangmeringankan baginya ;Menimbang, bahwa Terdakwa telah pula memberikan keterangan, yang padapokoknya membenarkan dakwaan Penuntut Umum;Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan tuntutanpidana tertanggal 13 Juni 2017 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini
7 — 5
MENGADILI
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir ;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek ;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( MASANDI bin JAENUDIN ) terhadap Penggugat ( WARI`AH binti WARSUHA ) ;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumber untuk mengirimkan Salinan Putusan yang telah berkekuatan hukum yang tetap tanpa bermeterai ke Kantor Urusan Agama