Ditemukan 7 data
30 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2779 K/Pdt/2014seluas 700 m, tercatat atas nama Nengah Suendra, denganbatas batas :Utara : Nyoman Kantun;Timur : Pan Warsuka;Selatan : Wayan Ladri;Barat : Jalan;8) Tabungan di Bank BNI Cabang Negara atas nama Made Catri,sejumlah Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah);Adalah merupakan hartaharta peninggalan/warisan dari Almarhum Made Catri yang berhak diwarisi oleh Penggugat dan Tergugat;4.
Dengan batas batas :Utara : Nyoman Kantun;Timur : Pan Warsuka ;Selatan : Wayan Ladri;Barat : Jalan. (vide : bukti P.14.);. Merubah Surat Gugatan Poin nomor 6 yaitu tentang tahun meninggalnyaorang Tua Penggugat dan Tergugat, semula tertulis tahun 2007seharusnya pada tahun 2008, yang keseluruhannya berbunyi sbb : 6.
Dengan batas batas :Utara : Nyoman Kantun;Timur : Pan Warsuka;Selatan : Wayan Ladri;Barat : Jalan;6. Merubah Petitum Poin Nomor 5 (lima) Surat Gugatan, sehinggakeseluruhannya berbunyi sbb :5.
(enam ratus dua puluh lima meter persegi), atas nama MadeCatri, dengan batasbatas tanah sebagai berikut :Utara : Nyoman Kantun;Timur : Pan Warsuka;Selatan : Wayan Ladri;Barat : Jalan;Adalah merupakan hartaharta peninggalan dari Almarhum MadeCatri yang berhak diwarisi masingmasing separuh oleh Penggugatdan Tergugat;Hal. 13 dari 28 hal. Put. Nomor 2779 K/Pdt/20144.
(enam ratus dua puluh lima meter persegi), atas nama MadeCatri, dengan batasbatas tanah sebagai berikut :Utara : Nyoman Kantun;Timur : Pan Warsuka;Selatan : Wayan Ladri;Barat : Jalan;Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa sebesarRp100.000,00 (seratus ribu rupiah) perbulan jika Tergugat lalaiHal. 15 dari 28 hal. Put. Nomor 2779 K/Padt/2014memenuhi Putusan ini terhitung sejak putusan tersebut memilikikekuatan hukum tetap;6.
238 — 94
Dengan batasbatas tanah Batas Utara : Nyoman Kantun.Batas Timur : Pan Warsuka. Batas Selatan : Ni Wayan Ladri.
Dengan batasbatas tanah Batas Utara : Nyoman Kantun.Batas Timur : Pan Warsuka. Batas Selatan : Ni Wayan Ladri. BatasBarat : Jalan;Bahwa sifat dan karaktersistik dari Harta Waris nomor 3 tersebutbahwa dimana awalnya Harta Waris tersebut dibeli oleh (alm) MadeCatri dengan (alm) Ni Ketut Cikrek orang tua Penggugat dari tanahmilik Ketut Suwarya dan Jual beli mana pada dilakukan pada tahun1986.
Batas Timur : Pan Warsuka. Batas Selatan : NiWayan Ladri. Batas Barat : Jalan;Harta Waris nomor: 2 hurufb. Sebidang tanah tegalan HakMilik NOP. : 51.02.040.002.023.0107.0 Luas : 12.800 M2 (duabelas ribu delapan ratus meter persegi) atas nama Pan Titabyang terletak di Banjar Pangkung Medahan, Desa Pulukan,Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana. Dengan batasbatas tanah Batas Utara : Pak Sadri. Batas Timur: Jalan. BatasSelatan : Wayan Sunarmika.
Batas Timur :Pan Warsuka. Batas Selatan : Ni Wayan Ladri. Batas Barat : Jalan;e. Harta Waris nomor : 2 hurufb. Sebidang tanah tegalan Hak MilikNOP : 51.02.040.002.023.0107.0 Luas : 12.800 M2 (dua belas ribudelapan ratus meter persegi) atas nama Pan Titab yang terletak diBanjar Pangkung Medahan, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan,Kabupaten Jembrana. Dengan batasbatas tanah Batas Utara : PakSadri. Batas Timur : Jalan. Batas Selatan : Wayan Sunarmika.
Batas Timur :Pan Warsuka. Batas Selatan : Ni Wayan Ladri. Batas Barat : Jalan;9. Menyatakan hukum untuk menetapkan dalam membagi tanah karangseluas 12 Are antara Penggugat dengan Tergugat yang terdapatpada;Halaman 17 dari 48 Perdata Gugatan Nomor 82/Pat.G/2021/PN.NgaHarta Waris nomor : 2 huruf b.
53 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
(enam ratus duapuluh lima meter persegi), atas nama Made Catri, dengan batasbatas tanah sebagai berikut:Utara Nyoman Kantun;Timur Pan Warsuka;Selatan Ni Wayan Ladri;Barat Jalan;Adalah merupakan hartaharta peninggalan/warisan dari almarhum Made Catri yang berhak diwarisi masingmasing separuh olehPenggugat dan Tergugat;4. Menyatakan hukum bahwa objek sengketa adalah hartahartapeninggalan/warisan dari Made Catri (almarhum) yang berhak diwarisimasingmasing separuh oleh Penggugat dan Tergugat;5.
(enam ratus duapuluh lima meter persegi), atas nama Made Catri, dengan batasbatas tanah sebagai berikut:Utara Nyoman Kantun;Timur Pan Warsuka;Halaman 6 dari 16 hal. Put.
(enam ratus dua puluh lima meter persegi), atas nama Made Catri,dengan batasbatas tanah sebagai berikut:Utara Nyoman Kantun;Timur Pan Warsuka;Selatan Ni Wayan Ladri;Barat Jalan;Adalah merupakan HartaHarta warisan peninggalan dari (almarhum) Made Catri, yang berhak diwarisi oleh Penggugat/Pembandingbersama tergugat/terbanding, masingmasing setengah bagian;4.
48 — 17
Seluas : 2850 M2 ( dua ribudelapan ratus lima puluh meter persegi ) dan Hak Milik NOP:51.01.040.002.022.0019.0; Seluas : 17.000 M2 ( tujuh belas ribumeter persegi ) terletak di Banjar Pangkung Medahan, DesaPulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana denganluas total luas 19.850 M2 (Sembilan belas ribu delapan ratuslima puluh meter persegi) dengan batasbatas tanah sebagaiBerit 2 : NYOMAN KANTUN.Timur : PAN WARSUKA.
10 — 8
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (WARSUKA bin KARSAD) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (LINAH MARLINAH binti ABDULLAH) di depan sidang Pengadilan Agama Sumber;
- Menghukum Pemohon(WARSUKA bin KARSAD)untuk membayar kepada Termohon (LINAH MARLINAH binti ABDULLAH)sesaat sebelum
100 — 25
Jembrana, bali, seluas 700 M2,tercatat atas nama NENGAH SUENDRA, dengan batasbatas :(Wi = ISUIKG P=) eneeeeesee neeUtara > Nyoman Kantun ; 20220 202Timur : Pan Warsuka ; Selatan : Wayan Ladri ; Barat SEDER j mmm rent8. Tabungan Deposito di Bank Bank BNI Cabang Negara, atas nama MADE CATRI, sejumlah Rp 27.000.000, (duapuluh tujuh juta rupiah),(Vide: bukti P ) ; nn nnn noon nnn ne nen nnencnnnnnSelanjutnya disebut: OBJEK SENGKETA ;.
65 — 0
Sebidang Tanah dan Bangunan Hak Milik Nomor SPPT Nc 51.01.040.004.000-0914.7/99-01, terletak di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten jembrana, Bali, seluas 625 M2 (enam ratus dua puluh lima meter persegi), atas nama I MADE CATRI, dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Utara : NYOMAN KANTUN ; Timur : PAN WARSUKA ; Selatan : NI WAYAN LADRI ; Barat : Jalan ; Adalah merupakan Harta-Harta warisan peninggalan dari (alm) I Made Catri, yang berhak diwarisi oleh Penggugat/