Ditemukan 8 data
9 — 3
Menjatuhkan talak satu ba'in shugraa Tergugat (Sabto Wastiko alias Sapto Wastiko bin Musriyanto) terhadap Penggugat (Sundari binti Suharto);
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 575000,- ( lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
55 — 6
Hakim## untuk runtutnya pembuktian akan mempertimbangkan dakwaanKesatu terlebih dahulu / akan langsung membuktikan dakwaan kesatu/kedua yaitu terdakwamelakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 406 KUHP/Pasal 335 ayat (1)ke1 KUHP yang mempunyai unsurunsur hukum sebagai berikut:1 Unsur Barang SiapaBarang Siapa adalah siapa saja atau subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dalam persidangan indentitasnya telah kami ajukansubyek hukum yang bernama SATRIO WASTIKO
Dengan demikian unsur "Dengan sengaja dan dengan melawan hukummenghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barangsesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain "telah terpenuhi"Unsur Barang SiapaBarang Siapa adalah siapa saja atau subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dalam persidangan indentitasnya telah kami ajukansubyek hukum yang bernama SATRIO WASTIKO yang dalam persidangan telahmembenarkan indentitasnya sesuai dengan Surat Dakwaan
452 — 38
Menyatakan terdakwa PRAMUDIYA WASTIKO Bin BAMBANG WIJANARKO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : memiliki satwa yang dilindungi dalam keaadan hidup;2.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PRAMUDIYA WASTIKO Bin BAMBANG WIJANARKO dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar : Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
83 — 37
PUTUSANNomor 17/Pdt.G/2022/MS.AcehAME ae tgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMahkamah Syariyah Aceh yang memeriksa dan mengadili perkarapada tingkat banding dalam sidang Majelis Hakim, telah menjatuhkan putusandalam perkara Harta Bersama sebagai berikut antara :Gunawan Hendro Wastiko bin Mochammad Saleh, NIK1116060307670003, tempat lahir Jombang, tanggallahir O3 Juni 1967, umur 54 tahun, agama Islam,pendidikan S1, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, tempattinggal di Dusun Damai, Desa Paya
9 — 7
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Herman Sunani bin Wastiko)terhadap Penggugat (Kismi Haryanti binti Wari);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 361.000,- (tiga ratus enam
10 — 1
Menetapkan jatuh talak satu khul'i Tergugat (Wirto bin Carmad) terhadap Penggugat (Wastiko binti Warkum ) dengan iwadl sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Brebes untuk mengirimkan sehelai salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan ; Kabupaten Brebes
6.
17 — 13
Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.Memberi izin kepada Pemohon (Holdy Agdia Wastiko Bin Achmadi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Dian Nurika Sari Binti Ir.Suwardi A. Jalil) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;
3.Menghukum Pemohon sebagai akibat perceraian untuk membayar kepada Termohon :
3.1.
79 — 58
kegiatan Rehabilitasi danRekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2009 Kota Semarang tersebut, demikian juga halnyadengan Ahdiyat Ridho, S.Sos Bin Danuri, karena kedudukannya sebagai PNS pada DinasKebakaran sehingga kemudian Ahdiyat Ridho, S.Sos Bin Danuri diangkat selaku PejabatPembuat Komitmen pada pelaksana pengadaan barang dan jasa pada Pengelolaan Danabantuan Sosial Berpola Hibah untuk kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi PascaBencana Tahun 2009 Kota Semarang tersebut, serta dalam kedudukan Hening S wastiko