Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-12-2021 — Putus : 10-03-2022 — Upload : 14-03-2022
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk
Tanggal 10 Maret 2022 —
Terdakwa:
WAWANSORI Bin JAELANI ALM
7627
  • Menyatakan Terdakwa WAWANSORI BIN JAELANI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
2. Membebaskan Terdakwa WAWANSORI BIN JAELANI tersebut di atas dari Dakwaan Primair ;
3.
Menyatakan Terdakwa WAWANSORI BIN JAELANI tersebut di atas , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana KORUPSI , Sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair ;
4.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WAWANSORI BIN JAELANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan ;
5.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa WAWANSORI BIN JAELANI untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 271.628.516 (dua ratus tujuh puluh satu juta enam ratus dua puluh delapan ribu lima ratus enam belas rupiah) dikurangi dengan uang titipan Terdakwa di Kejaksaan Negeri Lampung Barat sejumlah Rp. 136.300.000 (seratus tiga puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah), sehingga kerugian keuangan negara tersisa Rp. 135.328.516,- (seratus tiga puluh lima juta tiga ratus dua puluh delapan ribu lima ratus
Keputusan Peratin Sumber Agung Nomor : 900/08/KPTS/V.09.2001/2018 tentang Pengangkatan Bendahara Pekon Sumber Agung Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat T.A 2018 tanggal 02 Januari 2018;
12. 1 (satu) Lembar asli Surat Perintah Tugas Nomor : 700/SPT/Set.1783/III.01/2021 tanggal 07 Juni 2021;
13. 1 (satu) Bundel asli Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh Tauhid, Edia Setiawan, Syahtoni, Mursid, Bustam, Muhammad Y, Nuraini, Almiddin/Helmi, Aminsyah, Tamsir, Samsri dan Wawansori

Terdakwa:
WAWANSORI Bin JAELANI ALM
Register : 16-10-2019 — Putus : 01-11-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 129/Pid.Sus/2019/PN Liw
Tanggal 1 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
MARIA ULFA, S.H., M.H.
Terdakwa:
WAWAN SORI Als BASIR Bin JAILANI
6428
  • /PN.Liw308 Polres Lampung Barat lainnya melakukan penyelidikan atas laporandari masyarakat tersebut dengan mendatangi tempat yang dimaksud danmelakukan pengamanan dan penangkapan terhadap terdakwa WAWANSORI Als BASIR Bin JAILANI yang diduga melakukan tindak pidana yaituterdakwa WAWAN SORI Als BASIR Bin JAILANI tertangkap tangansedang melakukan kegiatan menghitung benur lobster yang selanjutnyaakan dijual kembali dan melakukan penggeledahan serta penyitaanbenihbenih lobster sebanyak kurang lebih 6.603
    /PN.LiwWPPNRI 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah BaratSumatera dan Selat Sunda, sehingga kegiatan terdakwa WAWANSORI Als BASIR Bin JAILANI membawa benih lobster dari daerah kruiPesisir Barat Lampung ke negara tujuan Singapura melalui Jambitersebut merupakan kegiatan Pengeluaran dari WPPNRI 572,sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU R.I.
    meliputi perairan Teluk Cenderawasih danSamudera Pasifik;11.WPPNRI 718 meliputi perairan Laut Aru, laut Arafuru, dan lautTimor bagian Timur.Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan R.1I.Nomor: 18 / PERMENKP / 2014 tentang Wilayah PengelolaanPerikanan Negara Republik Indonesia tanggal 14 April 2014 tersebut,maka laut Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung masuk dalamWPPNRI 572 yang meliputi perairan Samudera Hindia sebelah baratsumatera dan selat sunda, sehingga kegiatan terdakwa WAWANSORI
    Tanjung Setia Kecamatan Pesisir Barat Kabupaten Pesisir baratada rumah yang dijadikan penangkapan dan/atau pengeluaran benurlobster;Bahwa kemudian saksi dan juga saksi Briptu SERKA PARLINDO BinPATIR PARHAN bersama dengan TIM TEKAB 308 Polres Lampung Baratlainnya melakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat tersebutdengan mendatangi tempat yang dimaksud dan melakukan pengamanandan penangkapan terhadap terdakwa WAWAN SORI Als BASIR BinJAILANI yang diduga melakukan tindak pidana yaitu terdakwa WAWANSORI
    DUL HADI dan jugasaksi Briptu SERKA PARLINDO Bin PATIR PARHAN bersama dengan TIMTEKAB 308 Polres Lampung Barat lainnya melakukan penyelidikan ataslaporan dari masyarakat tersebut dengan mendatangi tempat yang dimaksuddan melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap Terdakwa WAWANSORI Als BASIR Bin JAILANI yang diduga melakukan tindak pidana yaituterdakwa WAWAN SORI Als BASIR Bin JAILANI tertangkap tangan sedangHalaman 32 dari 48 Putusan Nomor 129/Pid.Sus/2019.