Ditemukan 6 data
104 — 40
,Desa Raemediatelah menyerbu/ menyerang Bapak Bupati, Bapak Wakil Bupati,bersama Muspida, dan Anggota POlisi serta Anggota KoramilSabu Raijua , yang tidak dapat dihadang/ dihalangi olehpetugas keamanan achirnya Bapak Bupati, Bapak Wakil Bupatidan Muspida tinggalkan lokasi rencana tambak garam denganluas 16 HA, ditempat bernama Wehebo, Desa Raemadia danmasyarakat Wehebo saat itu telah merusak Eksafator milikPenggugat yang dipakai untuk membersikan Fisik lokasi tambakgaram dengan luas 16 HA, tersebut
Bahwa setelah Tergugat menunjuk lokasi Pengganti di DesaDeme, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua,sebagai penggati lokasi tambak garam 16 HA, di Wehebo,Desa Raemedia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten SabuRaijua,sesuai Surat Perjanjian/ Kontrak No.536/007/Perindagkop/ SPK/FTG/III,/2015 tertanggal 30 Maret2015 yang tidak disetujui oleh masyarakat Wehebo, DesaRaemedia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua,maka Penggugat, melakukan perkerjaan tersebut sampaituntas, tetapi sebelum pekerjaan
Atas dasar kontrak nomor 536/007/Perindagkop/SPKFTG/II/2015 tanggal 30 Maret 2015, telah dilaksanakansosialisasi pada tanggal 27 April 2015 di calonlokasipembangunan 16 (enam belas) Ha tambak garam di tempatbernama WEHEBO Desa Raemadia Kecamatan Sabu Barat,namun masyarakat tidak setuju.b.
lokasi rencana tambak garam dengan luas 16 HA,ditempat bernama Wehebo, Desa Raemadia dan masyarakat Wehebo saat itutelah merusak Eksafator milik Penggugat yang dipakai untuk membersikan Fisiklokasi tambak garam dengan luas 16 HA, tersebut dengan cara masyarakatlempar dengan batu sampai kaca kaca eksafotor hancur berkepingkepingdan masyarakat mengancam membakar Eksafator milik Penggugat jikalanjutkan pekerjaan tersebut, maka pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015,barulah Tergugat, memanggil Penggugat
PPK) danpenggugat bersepakat untuk memindahkan lokasi pembangunan tambak garam16 Ha dari WEHEBO desa Raemadia ke lokasi yang lain, sehingga tergugat(Cq.
96 — 32
Arison Karya Sejahtera nomor :30/PT.AKS/SP/IV/2015 tanggal 9 Nopember 2015 perihal permohonnkompensasi/ ganti rugi perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaanpembangunan fisik tambak garam 16 Ha (paket Sabu barat 1) dan lampirankronologi tentang penolakan masyarakat Wehebo di Desa Raimedia,Kecamatan Sau barat ,Kabupaten Sabu Raijua terhadap lokasi pekerjaanpembangunan.
Arison Karya Sejahtera nomor :30/PT.AKS/SP/IV/2015 tanggal 9 Nopember 2015 perihal permohonnHalaman 53 dari halaman 97 Putusan Nomor 14/Pid.SUSTPK/2018/PT.KPG26.2/.28.29.30.31.32.33.34.35.36.37.kompensasi/ ganti rugi perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaanpembangunan fisik tambak garam 16 Ha (paket Sabu barat 1) dan lampirankronologi tentang penolakan masyarakat Wehebo di Desa Raimedia,Kecamatan Sau barat ,Kabupaten Sabu Raijua terhadap lokasi pekerjaanpembangunan.
Arison Karya Sejahtera nomor :30/PT.AKS/SP/IV/2015 tanggal 9 Nopember 2015 perihal permohonnkompensasi/ ganti rugi perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaanpembangunan fisik tambak garam 16 Ha (paket Sabu barat 1) danlampiran kronologi tentang penolakan masyarakat Wehebo di DesaRaimedia, Kecamatan Sau barat ,Kabupaten Sabu Raijua terhadap lokasiHalaman 69 dari halaman 97 Putusan Nomor 14/Pid.SUSTPK/2018/PT.KPG70.71.fZ.73.74.75.76.qT.78.79.80.81.82.83.pekerjaan pembangunan.
65 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Arison Karya Sejahtera Nomor30/PT.AKS/SP/IV/2015 tanggal 9 November 2015 perihal PermohonnKompensasi/Ganti Rugi Perpanjangan Waktu Pelaksanaan PekerjaanPembangunan Fisik Tambak Garam 16 Ha (Paket Sabu Barat1)dan lampiran kronologi tentang penolakan masyarakat Wehebo diDesa Raimedia, Kecamatan Sau Barat, Kabupaten Sabu Raijuaterhadap lokasi pekerjaan pembangunan, yang dibuat olehPT.
116 — 60
Arison Karya Sejahtera nomor : 30/PT.AKS/SP/IV/2015 tanggal 9 Nopember 2015 perihal permohonn kompensasi/ ganti rugi perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 16 Ha (paket Sabu barat -1) dan lampiran kronologi tentang penolakan masyarakat Wehebo di Desa Raimedia, Kecamatan Sau barat, Kabupaten Sabu Raijua terhadap lokasi pekerjaan pembangunan.
Arison Karya Sejahtera nomor :30/PT.AKS/SP/IV/2015 tanggal 9 Nopember 2015 perihal permohonnkompensasi/ ganti rugi perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaanpembangunan fisik tambak garam 16 Ha (paket Sabu barat 1) danlampiran kronologi tentang penolakan masyarakat Wehebo di DesaRaimedia, Kecamatan Sau barat ,Kabupaten Sabu Raijua terhadaplokasi pekerjaan pembangunan.
Arison Karya Sejahtera nomor :30/PT.AKS/SP/IV/2015 tanggal 9 Nopember 2015 perihalpermohonn kompensasi/ ganti rugi perpanjangan waktupelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 16 Ha(paket Sabu barat 1) dan lampiran kronologi tentang penolakanmasyarakat Wehebo di Desa Raimedia, Kecamatan Sau barat,Kabupaten Sabu Raijua terhadap lokasi pekerjaan pembangunan.Yang dibuat oleh PT.Arison Karya. 48.1 (satu) buah gambar rencana pekerjaan pembangunan fisiktambak garam 14 HA (paket Sabu Barat 2)
122 — 36
Arison Karya Sejahtera nomor :30/PT.AKS/SP/IV/2015 tanggal 9 Nopember 2015 perihalpermohonn kompensasi/ ganti rugi perpanjangan waktupelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 16 Ha(paket Sabu barat 1) dan lampiran kronologi tentang penolakanmasyarakat Wehebo di Desa Raimedia, Kecamatan Sau barat,Kabupaten Sabu Raijua terhadap lokasi pekerjaan pembangunan.Yang dibuat oleh PT.Arison Karya. 48.1 (satu) buah gambar rencana pekerjaan pembangunan fisik tambakgaram 14 HA (paket Sabu Barat 2)
ArisonKarya Sejahtera dengan rincian RAB sesuai dokumen kontrak adalah:REKAPITULASIHASIL KOREKSI ARITMATIK Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 16 HA (Paket Sabu Barat1)Kabupaten Sabu RaijuaLokasi Wehebo, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.T.A 2015Penawar PT. ARISON KARYA SEJAHTERAPenawaran HasilKoreksi AritmatikNo. Jumlah Harga Jumlah HargaDivisi Uraian Pekerjaan Pekerjaan(Rupiah) (Rupiah)I. PEKERJAAN PEMBANGUNAN FISIK TAMBAK GARAM 1 HaA.
Liedengan Nomor Kontrak 536/007/Perindahkop/SPKFTG/II/2015 tanggal 30Maret 2015 dengan nama pekerjaan Pembutan Fisik Tambvak garam 16 Ha(Paket Sabu barat I) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hariKalender sampai dengan tanggal 26 Agustus 2015.Bahwa item pekerjaan adalah sebagai berikut :REKAPITULASIHASIL KOREKSI ARITMATIK Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 16 HA (Paket Sabu Barat1)Kabupaten Sabu RaijuaLokasi Wehebo, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.T.A 2015Penawar PT.
Arison Karya Sejahtera nomor :30/PT.AKS/SP/IV/2015 tanggal 9 Nopember 2015 perihal permohonnkompensasi/ ganti rugi perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaanpembangunan fisik tambak garam 16 Ha (paket Sabu barat 1) dan lampirankronologi tentang penolakan masyarakat Wehebo di Desa Raimedia,Kecamatan Sau barat ,Kabupaten Sabu Raijua terhadap lokasi pekerjaanpembangunan.
Arison Karya Sejahtera nomor :30/PT.AKS/SP/IV/2015 tanggal 9 Nopember 2015 perihal permohonnkompensasi/ ganti rugi perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaanpembangunan fisik tambak garam 16 Ha (paket Sabu barat 1) danlampiran kronologi tentang penolakan masyarakat Wehebo di DesaRaimedia, Kecamatan Sau barat ,Kabupaten Sabu Raijua terhadap lokasi pekerjaan pembangunan. Yang dibuat oleh PT.Arison Karya. Putusan Reg.Perk.
125 — 50
Arison Karya Sejahtera nomor : 30/PT.AKS/SP/IV/2015 tanggal 9 Nopember 2015 perihal permohonn kompensasi/ ganti rugi perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 16 Ha (paket Sabu barat -1) dan lampiran kronologi tentang penolakan masyarakat Wehebo di Desa Raimedia, Kecamatan Sau barat ,Kabupaten Sabu Raijua terhadap lokasi pekerjaan pembangunan.
Arison Karya Sejahtera nomor :30/PT.AKS/SP/IV/2015 tanggal 9 Nopember 2015 perihalpermohonn kompensasi/ ganti rugi perpanjangan waktupelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 16 Ha(paket Sabu barat 1) dan lampiran kronologi tentang penolakanmasyarakat Wehebo di Desa Raimedia, Kecamatan Sau barat,Kabupaten Sabu Raijua terhadap lokasi pekerjaan pembangunan.Yang dibuat oleh PT.Arison Karya. 48.1 (satu) buah gambar rencana pekerjaan pembangunan fisiktambak garam 14 HA (paket Sabu Barat 2)
Arison Karya Sejahtera nomor :30/PT.AKS/SP/NV/2015 tanggal 9 Nopember 2015 perihalpermohonn kompensasi/ ganti rugi perpanjangan waktupelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 16 Ha(paket Sabu barat 1) dan lampiran kronologi tentang penolakanmasyarakat Wehebo di Desa Raimedia, Kecamatan Sau barat,Kabupaten Sabu Raijua terhadap lokasi pekerjaan pembangunan.
Arison Karya Sejahtera nomor30/PT.AKS/SP/IV/2015 tanggal 9 Nopember 2015 perihalpermohonn kompensasi/ ganti rugi perpanjangan waktupelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 16 Ha(paket Sabu barat 1) dan lampiran kronologi tentang penolakanmasyarakat Wehebo di Desa Raimedia, Kecamatan Sau barat;Kabupaten Sabu ARaijua terhadap ilokasi pekerjaanpembangunan.