Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2018 — Putus : 01-08-2018 — Upload : 05-01-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 372/Pid.C/2018/PN SDA
Tanggal 1 Agustus 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
LESYA AGASTYA, SH
Terdakwa:
WETCH IRWANSYAH
143
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa WETCH IRAWNSYAH telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "menjual minuman keras tanpa ijin"
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa WETCH IRAWANdengan pidana denda sebesar Rp.499.000 (empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan
    3. Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) botol merk bir bintang,2(dua) botol merk bir hitam, 2 (dua) botol jenis arak tanpa
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    LESYA AGASTYA, SH
    Terdakwa:
    WETCH IRWANSYAH