Ditemukan 2 data
Herry Abadi Sembiring, S.H
Terdakwa:
William, SE Als Wicien
35 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa William, Se Als Wicien tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Pertama Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa William, Se Als Wicien tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Percobaan Penadahan sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Penuntut Umum:
Herry Abadi Sembiring, S.H
Terdakwa:
William, SE Als Wicien
Herry Abadi Sembiring, S.H
Terdakwa:
Eko Setiawan
25 — 4
Panja Jaya;
- Bale Karet (Getah RSS) sebanyak 67 (enam puluh tujuh) bale yang selanjutnya telah disisihkan berupa 1 (satu) bale untuk kepentingan penyidikan dan persidangan;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An William, Se Als Wicien;
8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);