Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-2024 — Putus : 04-06-2024 — Upload : 05-06-2024
Putusan PN KISARAN Nomor 268/Pid.B/2024/PN Kis
Tanggal 4 Juni 2024 — Penuntut Umum:
Herry Abadi Sembiring, S.H
Terdakwa:
William, SE Als Wicien
350
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa William, Se Als Wicien tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair;
  • Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Pertama Primair tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa William, Se Als Wicien tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Percobaan Penadahan sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
  • Penuntut Umum:
    Herry Abadi Sembiring, S.H
    Terdakwa:
    William, SE Als Wicien
Register : 22-04-2024 — Putus : 04-06-2024 — Upload : 05-06-2024
Putusan PN KISARAN Nomor 269/Pid.B/2024/PN Kis
Tanggal 4 Juni 2024 — Penuntut Umum:
Herry Abadi Sembiring, S.H
Terdakwa:
Eko Setiawan
254
  • Panja Jaya;
  • Bale Karet (Getah RSS) sebanyak 67 (enam puluh tujuh) bale yang selanjutnya telah disisihkan berupa 1 (satu) bale untuk kepentingan penyidikan dan persidangan;

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An William, Se Als Wicien;

8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);