Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-09-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 780/Pdt.P/2016/PN.Sby
Tanggal 8 September 2016 — YOSI CATUR WIDIADY
130
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan tempat lahir sebagaimana termuat didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3578-LT-28122011-0607 tertanggal 29 Desember 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dari nama semula YOSI CATUR WIDIADI menjadi YOSI CATUR WIDIADY dan tempat lahir semula Surabaya menjadi Sidoarjo; 3.
    YOSI CATUR WIDIADY
    Bahwa oleh karena Pemohon Yosi Catur Widiady yang tertulis di AktaKelahiran tidak sama dengan STTB, liasah, Kartu Tanda Penduduk, dandaftar Kartu Keluarga maka untuk pengurusan data data yang lain bagi Pemohon mengalami kesulitan;.
    Memberi jin kepada Pemohon untuk memperbaiki namanya darinama semula Yosi Catur Widiadi menjadi Yosi Catur Widiady,sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3578LT281220110607, tertanggal 29 Desember 2011 diperbaikimenjadi Yosi Catur Widiady sehingga nama lengkap Pemohon ditulis dan dibaca menjadi Yosi Catur Widiay;3.
    Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertamaatas nama YOSI CATUR WIDIADY dari SMPN 24 Surabaya, diberi tandaP5;Bahwa disamping bukti bukti surat tersebut diatas, Pemohon telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yang masing masing memberikan keterangandibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut : Penetapan No. 780/Pdt.P/2016PN SBY..
    Wiyung Kota Surabaya; Bahwa Pemohon dilahirkan di Sidoarjo pada tanggal 08 Juni 1987 dandiberi nama YOSI CATUR WIDIADY;Bahwa kelahiran Pemohon tersebut telah didaftakan dan dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dan telah dikeluarkan Kutipan Akta Kelahirannya;Bahwa pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut terdapat kesalahanpenulisan nama dan tempat lahir Pemohon, yaitu dalam Kutipan AktaKelahiran tertulis nama YOSI CATUR WIDIADI dan seharusnya YOSICATUR WIDIADY
    Wiyung Kota Surabaya; Bahwa Pemohon dilahirkan di Sidoarjo pada tanggal 08 Juni 1987 dandiberi nama YOSI CATUR WIDIADY;Bahwa kelahiran Pemohon tersebut telah didaftakan dan dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dantelah dikeluarkan Kutipan Akta Kelahirannya; Bahwa pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut terdapat kesalahanpenulisan nama dan tempat lahir Pemohon, yaitu dalam Kutipan AktaKelahiran tertulis nama YOSI CATUR WIDIADI dan seharusnya YOSICATUR WIDIADY