Ditemukan 1 data
DENNIE KRISTANTI SIGIT, S.Pd
21 — 7
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menetapkan nama (ibu) Pemohon RADEN AJENG WIJAKTI HANDJATINI WARINGIN yang tertulis dalam Akta Kelahiran No 280/1972 tertanggal 26 Desember 1972 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Jombang diatas orang yang sama dengan nama :
- WYAKTI HANJATENI dalam kutipan Akta Kematian dengan Nomor 3578-KM-25082021-0110;
- RADEN AJENG WIJAKTI HANDJATINI WARINGIN dalam Kutipan Akta
Kelahiran No 280/1972 dan;
- RADEN RORO WIJAKTI HANDJATENI WARINGIN dalam Kutipan Akta Perkawinan Orang Tua Pemohon No 20/1972;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencacatan tentang persamaan nama tersebut kepada Kantor Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk didaftarkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebani Pemohon membayar biaya permohonan yang ditetapkan sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).