Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-02-2022 — Putus : 07-02-2022 — Upload : 07-02-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 267/Pdt.P/2022/PN Sby
Tanggal 7 Februari 2022 — Pemohon:
DENNIE KRISTANTI SIGIT, S.Pd
217
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
    2. Menetapkan nama (ibu) Pemohon RADEN AJENG WIJAKTI HANDJATINI WARINGIN yang tertulis dalam Akta Kelahiran No 280/1972 tertanggal 26 Desember 1972 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Jombang diatas orang yang sama dengan nama :
      1. WYAKTI HANJATENI dalam kutipan Akta Kematian dengan Nomor 3578-KM-25082021-0110;
      2. RADEN AJENG WIJAKTI HANDJATINI WARINGIN dalam Kutipan Akta
    Kelahiran No 280/1972 dan;
  • RADEN RORO WIJAKTI HANDJATENI WARINGIN dalam Kutipan Akta Perkawinan Orang Tua Pemohon No 20/1972;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencacatan tentang persamaan nama tersebut kepada Kantor Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk didaftarkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  • Membebani Pemohon membayar biaya permohonan yang ditetapkan sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).