Ditemukan 1 data
76 — 10
M E N G A D I L I:DALAM POKOK PERKARA:PRIMAIR:- Menolak gugatan Penggugat;- Menyatakan Tergugat tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum;SUBSIDAIR:- Menyatakan almarhum Wikasma (ayah Penggugat) tetap terdaftar sebagai orang yang berhak menerima uang santunan kategori B bernomor ID 9184 sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah); - Menetapkan Penggugat sebagai orang yang berhak menerima Uang Santunan sebesar Rp. 29.360.192
,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) atas nama almarhum WIKASMA (Ayah kandung Penggugat); - Memerintahkan kepada Tergugat segera menyerahkan Uang Santunan sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat; - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 486.000,- (empat ratus delapan puluh
Acih;Bahwa jumlah santunan yang ditermma Pak Wikasma sebesar Rp.29.000.000,(duapuluh Sembilan juta rupiah) sama dengan yang lainnya;Bahwa baik saksi atau Penggugat sudah dapat uang santunan tersebut sebesarRp.29.000.000,Halaman 6 dari 18Putusan Nomor: 6/Pdt.G.S/2017/PN .SmdBahwa tujuan Penggugat mengajukan gugatan tersebut karena Penggugat maumengambil hak orang tuanya;Bahwa Penggugat tinggal di Leuwihideng;Bahwa Rumah Pak Wikasma dengan Penggugat bersebelahan;Bahwa Saksi tahu dari mana Pak Wikasma
terdaftar menerima santunan karena padasaat itu saksi selaku pekerja yang menerima pendaftarannya, jadi tahu siapasiapa sajayang terdaftar sebagai penerima santunan;Bahwa Pak Wikasma meninggal dunia pada tanggal 28 Mei 2015, sebelumpembayaran;Bahwa Istri Pak Wikasma sekarang sudah meninggal dunia;Bahwa makam Pak Wikasma telah dipindahkan ke daerah lain yang tidak tergenangwaduk jatigede;.
Acih;Bahwa jumlah santunan yang diterma Pak Wikasma sebesar Rp.29.000.000,(duapuluh Sembilan juta rupiah) sama dengan yang lainnya;Bahwa baik saksi atau Penggugat sudah dapat uang santunan tersebut sebesarRp.29.000.000,Bahwa tujuan Penggugat mengajukan gugatan tersebut karena Penggugat maumengambil hak orang tuanya;Bahwa Penggugat tinggal di Leuwihideng;Bahwa Rumah Pak Wikasma dengan Penggugat bersebelahan;Bahwa Saksi tahu dari mana Pak Wikasma terdaftar menerima santunan karena padasaat itu saksi
selaku pekerja yang menerima pendaftarannya, jadi tahu siapasiapa sajayang terdaftar sebagai penerima santunan;Bahwa Pak Wikasma meninggal dunia pada tanggal 28 Mei 2015, sebelumpembayaran;Bahwa Istri Pak Wikasma sekarang sudah meninggal dunia;Bahwa makam Pak Wikasma telah dipindahkan ke daerah lain yang tidak tergenangwaduk jatigede;Halaman 7 dari 18Putusan Nomor: 6/Pdt.G.S/2017/PN .SmdMenimbang, bahwa terhadap' keterangan saksisaksi tersebut, Penggugatmembenarkannya;Menimbang, bahwa Kuasa Tergugat
Wikasma, sehingga oleh karena itu secaraaturan, hak dari Wikasma telah gugur untuk menerima uang santunan karena telahmeninggal dunia;Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Tergugat yang menolak untukmemberikan uang santunan atas nama Wikasma dengan Nomor ID 9184 bukan merupakansuatu perbuatan melanggar hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka pokokpermasalahan kedua telah terjawab;3. Tentang Penggugat sebagai ahli waris dari Alm.