Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-10-2013 — Putus : 10-12-2013 — Upload : 09-01-2014
Putusan PN KOTABUMI Nomor 365/Pid.B/2013/PN.KB.
Tanggal 10 Desember 2013 — ROBINSYAH TALUT Bin RADEN JOHANSYAH (Alm.)
164
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) ekor ayam jago warna merah hitam, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban Gimin Bin Wilat; ----------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah);
    yang berada didalam kandang di belakang rumah saksi Gimin Bin Wilat di Desa Papan RejoKecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara;e Bahwa ayam saksi Gimin Bin Wilat yang hilang sebanyak 6 (enam) ekor terdiri dari 3(tiga) ekor ayam jago dan 3/ (tiga) ekor ............e eee eee(tiga) ekor babon; e Bahwa pelaku masuk ke dalam kandang ayam saksi Gimin Bin Wilat dengan caramerusak gembok pintu. kemudian masuk ke dalam kandang ayam;e Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 sekitar pukul 12.00
    WIB, saksi datangke rumah saksi Gimin Bin Wilat dengan membawa seekor ayam dan menunjukkannyakepada saksi Gimin Bin Wilat ternyata saksi Gimin Bin Wilat mengenali ayam tersebutsebagai miliknya kemudian saksi mengajak saksi Gimin Bin Wilat ke kantor Polisi;Bahwa saksi memperoleh ayam tersebut dari terdakwa; Bahwa akibat peristiwa tersebut, saksi Gimin Bin Wilat mengalami kerugian sebesarRp 500.000, (lima ratus ribu rupiah); Bahwa saksi membenarkan barang bukti; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi
    tersebut, Terdakwa tidak keberatan danmembenarkannya; Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yangpada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa terdakwa mengakui telah melakukan pencurian 6 (enam) ekor ayam saksi GiminBin Wilat pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2013 sekitar pukul 01.30 WIB, saksi Gimin BinWilat yang berada di dalam kandang di belakang rumah saksi Gimin Bin Wilat di DesaPapan Rejo Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara;Wilat melalui pintu belakang
    kehilangan ayam dan langsungmemperlihatkan ayam tersebut kepada saksi korban Gimin Bin Wilat dan benarbahwa ayam tersebut adalah miliknya yang hilang; 5 Bahwa akibat peristiwa tersebut, saksi korban Gimin Bin Wilat mengalami kerugiansebesar Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah); Menimbang, bahwa setelah diperoleh faktafakta yang/ terjaditerjadi sebagaimana terurai diatas, maka Majelis Hakim perlu mengkaji secara yuridis atasperkara ini apakah dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepada Terdakwa
    korban Gimin Bin Wilat dan benar bahwa ayam tersebut adalahmiliknya yang hilang; Menimbang, bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa seizin dansepengetahuan saksi korban Gimin Bin Wilat dan akibat peristiwa tersebut, saksi korbanGimin Bin Wilat mengalami kerugian sebesar Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah);15Ad.3.
Register : 15-10-2019 — Putus : 15-11-2019 — Upload : 21-05-2020
Putusan PA SUBANG Nomor 0561/Pdt.P/2019/PA.Sbg
Tanggal 15 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
90
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
    2. Menetapkan sah perkawinan Pemohon I (Wanto bin Wilat) dengan Pemohon II (Sari binti Inab) yang dilangsungkan pada tanggal 11 Januari 1985 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang, guna dicatat dalam
Register : 29-09-2015 — Putus : 23-06-2016 — Upload : 31-08-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 204/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 23 Juni 2016 — PT. S&T MITRA MINA INDUSTRI ; MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
13373
  • Nomor : KEP. 39726/MEN/B/IMTA/2014, tanggal 19 September 2014, TentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA), bernama WILAT SAEIEO, AtasNama PT. S&T Mitra Mina Industri, (fotokopi sesuaidengan aslinya);Surat Keputusan a.n. Menteri Tenaga Kerja DanTransmigrasi R.. Direktur Jenderal PembinaanPenempatan Tenaga Kerja u.b. DirekturPengendalian Penggunaan Tenaga Kerja AsingKementerian Tenaga Kerja DanTransmigrasi R.I.
Register : 29-09-2015 — Putus : 23-06-2016 — Upload : 16-09-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 203/G/2015/PTUN.JKT
Tanggal 23 Juni 2016 — PT. S&T MITRA MINA INDUSTRI;MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
10144
  • Direktur JenderalPembinaan Penempatan Tenaga Kerja ub.Direktur Pengendalian Penggunaan TenagaKerja Asing Kementerian Tenaga KerjaDan Transmigrasi R.l Nomor : KEP.39726/MEN/B/ IMTA/2014, tanggal 19September 2014, Tentang Pemberian izinMempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA),bernama WILAT SAEIEO, Atas Nama PT. S&TMitra Mina Industri, (fotokopi sesuai denganaslinya);Surat Keputusan a.n. Menteri Tenaga Kerja DanTransmigrasi R.l Direktur Jenderal PembinaanPenempatan Tenaga Kerja u.b.