Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2023 — Putus : 05-12-2023 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 869/Pid.B/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal 5 Desember 2023 — Penuntut Umum:
1.BHAROTO, S.H.
2.AZAM AKHMAD AKHSYA, SH
Terdakwa:
NURFITRI Alias FITRI
2016
  • Willindo Sukses Abadi) Dari Tgl 1 Mei sampai dengan tanggal 31 Mei 2022 Untuk Toko Sinar Maju (p) Total Rp. 5.096.000 -
  • 1 (satu) Lembar Kontra Bon Dari Wsa (pt. Willindo Sukses Abadi) Dari Tgl 1 Juni-30 Juni 2022 Untuk Toko Sinar Maju (p) Total Rp. 7.621.920
  • 1 (satu) Lembar Kontra Bon Dari Wsa (pt. Willindo Sukses Abadi) Dari Tgl 1 Juli-31 Juli 2022 Toko Sinar Maju (p) Total Rp 6.111.760.000 -
  • 1 (satu) Lembar Kontra Bon Dari Wsa (pt.
    Willindo Sukses Abadi) Dari Tgl 1 September-30 Sept 2022 Untuk Loko Sinar (p) Total Rp. 9.447.120 -
  • 1 (satu) Lembar Kontra Bon Dari Wsa (pt. Willindo Sukses Abadi) Dari Tgl 1 Juni-30 Juni 2022 Untuk Toko Sinar Maju (sd) Total Rp. 2.534.000 -
  • 1 (satu) Lembar Kontra Bon Dari Wsa (pt.
    Willindo Sukses Abadi) Dari Tgl 1 Maret - 31 Maret 2021 Untuk Toko Afung Total Rp. 10.998.000 -
  • 1 (satu) Lembar Kontra Bon Dari Wsa (pt. Willindo Sukses Abadi) Dari Tgl 1 Apnl-30 April 2021 Untuk Toko Afung Total Rp. 3.978200 -
  • 1 (satu) Lembar Lembar Kontra Bon Dari Wsa (pt. Willindo Sukses Abadi) Dati Tgl 1 Juni-30 Juni 2021 Untuk Toko Afung Total Rp. 11.288.000 -
  • 1 (satu) Lembar Kontra Bon Dari Wsa (pt.
    Willindo Sukses Abadi) Dari Tgl 1 Agustus-31 Agustus 2021 Untuk Toko Afung Total Rp. 2.913.800
  • 1 (satu) Lembar Kontra Bon Dari Wsa (pt. Willindo Sukses Abadi) Dari Tgl 1 Okt-31 Okt 2021 Untuk Toko Afung Total Rp. 6.807.000 -
  • 1 (satu) Lembar Kontra Bon Dari Wsa (pt. Willindo Sukses Abadi) Dari Tgl 1 Nop -30 Nop 2021 Untuk Toko Afung Total Rp. 7.451 .ooo -
  • 1 (satu) Lembar Kontra Bon Dari Wsa (pt.
    Willindo Sukses Abadi) Dari Tgl 1 Desember-31 Desember 2021 Untuk Toko Afung Total Rp. 9.313.500 -
  • 1 (satu) Lembar Kontra Bon Dari Wsa (pt. Willindo Sukses Abadi) Dari Tgl 1 Jan-31 Jan 2022 Untuk Toko Afung Total Rp. 5.978.000; 10) 1 (satu) Lembar Kontra Bon Dari Wsa (pt. Willindo Sukses Abadi) Dari Tgl 1 Peb-28 Peb 2022 Untuk Toko Afung Total Rp. 2.143.600 -
  • 1 (satu) Lembar Kontra Bon Dari Wsa (pt.
Register : 27-01-2021 — Putus : 09-03-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN JAMBI Nomor 49/Pid.B/2021/PN Jmb
Tanggal 9 Maret 2021 — Penuntut Umum:
HASNIYANTI RIZKY MULIA, SH
Terdakwa:
1.M. IRAWAN SAPUTRA ALS IRWAN BIN KEMAS M. THOYIB
2.FEBRI ALS PUNGUT BIN KISMAN
195
  • milik saksi Dartono ke sebuah tempatsampah selanjutnya para terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwaFebri.Bahwa benar sesampainya di rumah terdakwa Febri selanjutnyaterdakwa Febri langsung membagi uang hasil curian tersebut dimanapara terdakwa masingmasing mendapatkan bagian sebesarRp. 7.250.000, Bahwa benar selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 November 2020sekira pukul 14.00 Wib pada saat para terdakwa berada di dekat JalanBaru Kelurahan Talang Banjar tibatiba para terdakwa dihentikan olehsaksi Willindo
    milik saksi Dartono ke sebuah tempatsampah selanjutnya para terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwaFebri.Bahwa benar sesampainya di rumah terdakwa Febri selanjutnyaterdakwa Febri langsung membagi uang hasil curian tersebut dimanapara terdakwa masingmasing mendapatkan bagian sebesarRp.7.250.000, Bahwa benar selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 November 2020sekira pukul 14.00 Wib pada saat para terdakwa berada di dekat JalanBaru Kelurahan Talang Banjar tibatiba para terdakwa dihentikan olehsaksi Willindo
Register : 24-02-2021 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN JAMBI Nomor 137/Pid.B/2021/PN Jmb
Tanggal 6 April 2021 — Penuntut Umum:
FLORAMIDA SITORUS, SH
Terdakwa:
THOHIR PRAMANA ALS TAHER BIN KUSNARI
424
  • Rangka : MH1JFZ112GK122575, No.Mesin : JFZ1E1136687 yang ditaksir jumlah kerugian sehargaRp. 8.000.000, (delapan juta rupiah).Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.2.Keterangan Saksi Willindo Berto Pasaribu anak dari Pasaribu padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian PolsekTelanaipura pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020 didaerahPasar Jambi.Bahwa Kanit Reskrim Jambi Timur diberitahu oleh anggota PolsekTelanaipura yang menerangkan