Ditemukan 1 data
10 — 5
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Wilusman bin Supar) dengan Pemohon II (Ridiati binti Trasim) yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 1991 di Desa Lawang Agung, Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedurang