Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-09-2018 — Putus : 05-10-2018 — Upload : 08-11-2018
Putusan PA MANNA Nomor 0171/Pdt.P/2018/PA.Mna
Tanggal 5 Oktober 2018 — Pemohon 1 dan Pemohon 2
105
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

    2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Wilusman bin Supar) dengan Pemohon II (Ridiati binti Trasim) yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 1991 di Desa Lawang Agung, Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedurang