Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-09-2023 — Putus : 14-11-2023 — Upload : 15-11-2023
Putusan PN SLEMAN Nomor 524/Pid.Sus/2023/PN Smn
Tanggal 14 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H., M.H
Terdakwa:
1.GALANG PUTRA PRATAMA Bin WINDARTO
2.KRISNA DEWA SAPUTRA Bin WINDARTO
490
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I GALANG PUTRA PRATAMA Bin WINDARTO dan Terdakwa II KRISNA DEWA SAPUTRA Bin WINDARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I GALANG PUTRA