Ditemukan 1 data
KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H., M.H
Terdakwa:
1.GALANG PUTRA PRATAMA Bin WINDARTO
2.KRISNA DEWA SAPUTRA Bin WINDARTO
49 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I GALANG PUTRA PRATAMA Bin WINDARTO dan Terdakwa II KRISNA DEWA SAPUTRA Bin WINDARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I GALANG PUTRA