Ditemukan 1 data
26 — 10
DWI AGUS WINjARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. RULLY AGUS KHRISTIAWAN,SH dan Terdakwa II. DWI AGUS WINARNO dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan
RULLY AGUS KHRISTIAWAN,SH dan DWI AGUS WINjARNO