Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-06-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan PN SIDOARJO Nomor 244/Pid.B/2017/PN SDA
Tanggal 14 Juni 2017 — RULLY AGUS KHRISTIAWAN,SH dan DWI AGUS WINjARNO
2610
  • DWI AGUS WINjARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. RULLY AGUS KHRISTIAWAN,SH dan Terdakwa II. DWI AGUS WINARNO dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan
    RULLY AGUS KHRISTIAWAN,SH dan DWI AGUS WINjARNO