Ditemukan 3 data
15 — 10
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Wiriatomo Bin Sutrisman) dengan Pemohon II (Suzana Binti Muhammad Yusuf Afandi) yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2023 di Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar
20 — 1
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Wiriatomo bin Sutrisman) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Dewi Supiyani binti Ponidi D) di depan sidang Pengadilan Agama Binjai;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp840000,00 ( delapan ratus
1.GUS IRWAN SELAMAT MARBUN.SH
2.Boston Robert Marganda, SH
Terdakwa:
SUPRIADI Bin USMAN T. Als. EDI
102 — 52
mengamankanbarang bukti dari penerima barang yaitu Sdr EDI berupa barang kenacukai hasil tembakau berupa rokok SKM merk GA MILD yang dilekatidengan pita cukai bekas sebanyak 940 (Sembilan ratus empat puluh) slop@ 10 bungkus @ 20 batang = 188.000 (Seratus delapan puluh delapanribu) batang, handphone, resi yang sudah ditandatangani oleh Sdr EDI,KTP dan membawanya ke kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea danCukai Tipe Madya Pabean B Medan.Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidakkeberatan3: Wiriatomo
WIRIATOMO alias WIRA menerangkan bahwaSdr. KARYA SYAHPUTRA alias JAKA (DPO) adalah pelangganmereka penerima paket yang diberitahukan matras tersebut. Bahwa Sdr. KARYA SYAHPUTRA alias JAKA (DPO) yangmeminta paketnya diantar ke alamat Terdakwa, dan atasbeberapa paket sebelumnya Sdr. KARYA SYAHPUTRA aliasJAKA (DPO) sendiri yang mengambil paket tersebut ke IndahLogistic. Bahwa nomor HP penerima pada resi adalah nomortelepon seluler yang terigestrasi atas nama Sdr. KARYASYAHPUTRA alias JAKA (DPO).