Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-01-2024 — Putus : 05-02-2024 — Upload : 05-02-2024
Putusan PA BATAM Nomor 47/Pdt.G/2024/PA.Btm
Tanggal 5 Februari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
100
  • 1. Menyatakan Termohonyang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;

    3. Memberi izin kepada Pemohon (Jon Sasra Wirjayar alias Jhoni Sastra Wijaya bin Zhaiyar) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Mira Deswita binti Sasril alias Jasril) di depan sidang Pengadilan Agama Batam;

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah