Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 07-12-2017
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 4/Pid.S/2017/PN Pbg
Pidana WIRMADA PRAPANCA
8715
  • Menyatakan Terdakwa WIRMADA PRAPANCA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMPERDAGANGKAN MINUMAN BERALKHOHOL TANPA IZIN;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3.
    PidanaWIRMADA PRAPANCA
    Padamara, KabupatenPurbalingga;Islam ;Wiraswasta;Terdakwa WIRMADA PRAPANCA tidak ditahan;Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor 4/Pid.S/2017/PNPbg tanggal 29 November 2017 tentang penunjukan Hakim;Penetapan Hakim Nomor 4/Pid.S/2017/PN Pbg tanggal 29 November2017 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan
    Menyatakan Terdakwa WIRMADA PRAPANCA bersalah melakukantindak pidana memperdagangkan, menyimpan dan menjamu minumanberalkohol sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat(1) jo. Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 22halaman 1 dari 8 halamanPutusan Nomor 4/Pid.S/2017/PN PbgTahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan dan PengendalianMinuman Beralkohol.2.
    Menetapkan agar terdakwa WIRMADA PRAPANCA membayar biayaperkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa merasa bersalah,meyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa WIRMADA PRAPANCA pada hari Sabtu tanggal09 September 2017 sekitar pukul 16.00 wib atau dalam kurun
    Orang Tua dengan kadar alkohol + 14,7 % danhalaman 3 dari 8 halamanPutusan Nomor 4/Pid.S/2016/PN Pbg6 (enam) botol Beer Prost dengan kadar alkohol + 4,8% yang diakuimiliknya terdakwa; Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan dan tidak memiliki ijindari pejabat yang berwenang untuk memproduksi,memperdagangkan, menyimpan mengoplos, menjamu, dan ataumeminum minuman beralkohol tersebut.; Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidakkeberatan;Menimbang bahwa, dipersidangan Terdakwa WIRMADA
    Menyatakan Terdakwa WIRMADA PRAPANCA, telah terbukti secarasah dan = meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMEMPERDAGANGKAN MINUMAN BERALKHOHOL TANPA IZIN;halaman 7 dari 8 halamanPutusan Nomor 4/Pid.S/2016/PN Pbg2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesarRp.1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidanakurungan selama 2 (dua) bulan;3.
Register : 15-11-2018 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 11-04-2019
Putusan PA ARGAMAKMUR Nomor 668/Pdt.G/2018/PA.AGM
Tanggal 10 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
1710
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menyatakan Tergugat telah melanggar sighat taklik talak angka (1), (2)dan (4);
    4. Menjatuhkan talak satu khul'i Tergugat (Hatik Sapawi bin Midid) terhadap Penggugat (Wirmada binti Abdul Sakri) dengan iwadl sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
    5. Membebankan