Ditemukan 1 data
36 — 0
Menetapkan hukumnya bahwa nama Pemohon dari MARMAN dirubah menjadi menjadi WIRMARMAN;3. Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan sehelai Putusan Permohonan tersebut kepada Pejabat KUA Kec. Bulukerto, Kab. Wonogiri untuk mencatatkan pembetulan/perubahan nama tersebut dalam dokumen pernikahan Pemohon;4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon sebesar Rp 106.000 ( seratus enam ribu rupiah).
WIRMARMAN