Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-09-2019 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 07-11-2019
Putusan PN PRAYA Nomor 174/Pid.B/2019/PN Pya
Tanggal 10 Oktober 2019 —
Terdakwa:
1.SALMAN Alias MAN
2.WIRNU WARDANI
4312
  • WIRNU WARDANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. SALMAN Alias MAN dan Terdakwa II.

    WIRNU WARDANI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;

    5. Menetapkan barang bukti berupa :

    - 1 (satu) Buah Tas Selempang warna abu-abu;

    -

    WIRNU WARDANI;

    - 1 (satu) Buah Parang dengan panjang 50 cm;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);


    Terdakwa:
    1.SALMAN Alias MAN
    2.WIRNU WARDANI
    Nama lengkap : WIRNU WARDANI;2. Tempat lahir : Tangun Lombok Tengah;3. Umur/Tanggal lahir : 22 Tahun/31 Desember 1996;4. Jenis kelamin > Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dusun Peras, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur,Kabupaten Lombok Tengah;7. Agama > Islam;8. Pekerjaan : Swasta;Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 2 Juli 2019 sampai dengan tanggal 21 Juli 2019;2.
    Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa SALMAN Als.MAN danterdakwa Il WIRNU WARDANI masingmasing selama 1 (satu) tahun 6 (enam)bulan potong masa tahanan ;3.
    Pujut Kabupaten Lombok Tengah; Bahwa, Terdakwa melakukan pencurian tersebut bersama denganTerdakwa II WIRNU WARDANI, , laki laki, 19 tahun, sasak, islam,alamat Dusun. Peras Ds. Kidang Kec.
    WIRNU WARDANI telah membenarkan identitasnyasebagaimana yang tercantum didalam surat dakwaan Jaksa PenuntutUmum, dan para Terdakwa mengaku bahwa mereka dalam keadaan sehatbaik jasmani maupun rohani sehingga para Terdakwa dapat dimintalpertanggung jawaban dalam perkara ini;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, makamenurut pendapat Majelis Hakim unsur Barangsiapa ini telah terpenuhipada diri Para Terdakwa;Ad.2.
    WIRNU WARDANI, maka barang bukti tersebut haruslah dikembalikankepada Terdakwa II WIRNU WARDANI;Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (Satu) Buah Parang denganpanjang 50 cm oleh karena digunakan untuk melakukan kejahatan, makadirampas untuk dimusnahkan;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwamaka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan danyang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan: Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat ;Keadaan yang meringankan