Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-10-2018 — Putus : 15-11-2018 — Upload : 16-11-2018
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 464/Pid.B/2018/PN Rhl
Tanggal 15 Nopember 2018 —
Terdakwa:
MUHAMMAD RANDI JAKA WISTANTA TARIGAN
9929
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RANDI JAKA WISTANTA TARIGAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN DAN MEMBELANJAKAN RUPIAH YANG DIKETAHUINYA MERUPAKAN RUPIAH PALSU sebagaimana dakwaan primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama

      Terdakwa:
      MUHAMMAD RANDI JAKA WISTANTA TARIGAN
      Rhl, tanggal 24 Oktober 2018;Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca berkas perkara;Halaman 1 dari 27 Putusan Nomor 464/Pid.B/2018/PN RhlTelah mendengar keterangan saksi, ahli dan para terdakwa di persidangan;Telah meneliti dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;Telah mendengar Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang padapokoknya menuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IIyang mengadili perkara ini memutuskan :1.Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RANDI JAKA WISTANTA
      yaitu menyatakan memohon keringananhukuman dengan alasan Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangilagi perbuatannya;Menimbang, bahwa atas pledoi Terdakwa tersebut, Penuntut Umummenyampaikan replik secara lisan pada hari itu juga yang pada pokoknyamenyatakan tetap pada isi tuntutannya, demikian pula duplik Terdakwa yangmenyatakan tetap pada pledoinya;Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkansebagai berikut :DAKWAAN :PRIMAIR :Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RANDI JAKA WISTANTA
      oleh Bank Indonesia, nomor seri terdiri dari 3(Tiga) huruf dan 6 (Enam) angka yang berwarna dan akan memendarwarna hijau dibawah sinar Ultra violet, sedangkan uang yangdiperlinatkan kepada Ahli nomor seri terdiri dari 3 (Tiga) huruf dan 6(Enam) angka yang berwarna tidak memendar warna hijau dibawahsinar Ultra violet;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam berdasarkanPasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) UURI No. 07 Tahun 2011 Tentang MataSUBSIDAIR:Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RANDI JAKA WISTANTA
      (Enam) angka yang berwarna dan akan memendarwarna hijau dibawah sinar Ultra violet, sedangkan uang yangdiperlinatkan kepada Ahli nomor seri terdiri dari 3 (Tiga) huruf dan 6(Enam) angka yang berwarna tidak memendar warna hijau dibawahsinar Ultra violet;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam berdasarkanPasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) UURI No. 7 tahun 2011 tentang MataUang;Halaman 7 dari 27 Putusan Nomor 464/Pid.B/2018/PN RhlLEBIH SUBSIDAIR :Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RANDI JAKA WISTANTA
      Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RANDI JAKA WISTANTA TARIGANtelah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakpidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN DAN MEMBELANJAKANRUPIAH YANG DIKETAHUINYA MERUPAKAN RUPIAH PALSUsebagaimana dakwaan primar;2.
Register : 24-06-2020 — Putus : 23-07-2020 — Upload : 25-07-2020
Putusan PN KISARAN Nomor 694/Pid.B/2020/PN Kis
Tanggal 23 Juli 2020 — Penuntut Umum:
Endang Asri Pusparani, SH
Terdakwa:
Muhammad Randi Jaka Wistanta Tarigan Als Aseng
3622
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Randi Jaka Wistanta Tarigan Alias Aseng tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
    Penuntut Umum:
    Endang Asri Pusparani, SH
    Terdakwa:
    Muhammad Randi Jaka Wistanta Tarigan Als Aseng
Register : 08-10-2019 — Putus : 28-01-2020 — Upload : 28-01-2020
Putusan PA Sei Rampah Nomor 844/Pdt.G/2019/PA.Srh
Tanggal 28 Januari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
2925
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Muhammad Randi Jaka Wistanta Tarigan Bin Irwan Tarigan) kepada Penggugat (Vivin Rahayu Noviansyah Binti Adnansyah);
    3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 1441000,00 (Satu juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Register : 24-06-2020 — Putus : 23-07-2020 — Upload : 25-07-2020
Putusan PN KISARAN Nomor 695/Pid.B/2020/PN Kis
Tanggal 23 Juli 2020 — Penuntut Umum:
Endang Asri Pusparani, SH
Terdakwa:
Zakaria Ikram Als Ikrom
327
  • Muhammad Randi Jaka Wistanta Tarigan Alias Aseng.

    1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);