Ditemukan 4 data
Terdakwa:
MUHAMMAD RANDI JAKA WISTANTA TARIGAN
99 — 29
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RANDI JAKA WISTANTA TARIGAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN DAN MEMBELANJAKAN RUPIAH YANG DIKETAHUINYA MERUPAKAN RUPIAH PALSU sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama
Terdakwa:
MUHAMMAD RANDI JAKA WISTANTA TARIGANRhl, tanggal 24 Oktober 2018;Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca berkas perkara;Halaman 1 dari 27 Putusan Nomor 464/Pid.B/2018/PN RhlTelah mendengar keterangan saksi, ahli dan para terdakwa di persidangan;Telah meneliti dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;Telah mendengar Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang padapokoknya menuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IIyang mengadili perkara ini memutuskan :1.Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RANDI JAKA WISTANTA
yaitu menyatakan memohon keringananhukuman dengan alasan Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangilagi perbuatannya;Menimbang, bahwa atas pledoi Terdakwa tersebut, Penuntut Umummenyampaikan replik secara lisan pada hari itu juga yang pada pokoknyamenyatakan tetap pada isi tuntutannya, demikian pula duplik Terdakwa yangmenyatakan tetap pada pledoinya;Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkansebagai berikut :DAKWAAN :PRIMAIR :Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RANDI JAKA WISTANTA
oleh Bank Indonesia, nomor seri terdiri dari 3(Tiga) huruf dan 6 (Enam) angka yang berwarna dan akan memendarwarna hijau dibawah sinar Ultra violet, sedangkan uang yangdiperlinatkan kepada Ahli nomor seri terdiri dari 3 (Tiga) huruf dan 6(Enam) angka yang berwarna tidak memendar warna hijau dibawahsinar Ultra violet;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam berdasarkanPasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) UURI No. 07 Tahun 2011 Tentang MataSUBSIDAIR:Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RANDI JAKA WISTANTA
(Enam) angka yang berwarna dan akan memendarwarna hijau dibawah sinar Ultra violet, sedangkan uang yangdiperlinatkan kepada Ahli nomor seri terdiri dari 3 (Tiga) huruf dan 6(Enam) angka yang berwarna tidak memendar warna hijau dibawahsinar Ultra violet;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam berdasarkanPasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) UURI No. 7 tahun 2011 tentang MataUang;Halaman 7 dari 27 Putusan Nomor 464/Pid.B/2018/PN RhlLEBIH SUBSIDAIR :Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RANDI JAKA WISTANTA
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RANDI JAKA WISTANTA TARIGANtelah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakpidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN DAN MEMBELANJAKANRUPIAH YANG DIKETAHUINYA MERUPAKAN RUPIAH PALSUsebagaimana dakwaan primar;2.
Endang Asri Pusparani, SH
Terdakwa:
Muhammad Randi Jaka Wistanta Tarigan Als Aseng
36 — 22
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Randi Jaka Wistanta Tarigan Alias Aseng tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Penuntut Umum:
Endang Asri Pusparani, SH
Terdakwa:
Muhammad Randi Jaka Wistanta Tarigan Als Aseng
29 — 25
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Muhammad Randi Jaka Wistanta Tarigan Bin Irwan Tarigan) kepada Penggugat (Vivin Rahayu Noviansyah Binti Adnansyah);
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 1441000,00 (Satu juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Endang Asri Pusparani, SH
Terdakwa:
Zakaria Ikram Als Ikrom
32 — 7
Muhammad Randi Jaka Wistanta Tarigan Alias Aseng.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);