Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-02-2019 — Putus : 05-03-2019 — Upload : 05-03-2019
Putusan PA PARE PARE Nomor 11/Pdt.P/2019/PA.Pare
Tanggal 5 Maret 2019 — Pemohon melawan Termohon
113
  • Witcang yang dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2018, di Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Kota Parepare;
  • Membebankan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp231.000,00 (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
  • Witcang, umur 34 tahun, agama Islam, pendidikanterakhir S1 Keperawatan, pekerjaan Perawat Honorer diPuskesmas Lakessi, bertempat kediaman di Jalan AndiMakulau, No. 93 C, RT. 003, RW. 005, Kelurahan Ujung Lare,Kecamatan Soreang, Kota Parepare, selanjutnya disebutPemohon Il.Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Pemohon Il;Telah memeriksa buktibukti Pemohon dan Pemohon II.DUDUK PERKARABahwa Pemohon dan Pemohon II dalam surat permohonannyatertanggal
    Witcang, yang menjadi wali nikahayah kandung Pemohon Il yang bernama H. Witcang, dan dihadiri duaorang saksi masingmasing bernama Abd. Rasyid bin Ambo Tarigu danHasdi bin Abd. Samad, dengan mahar berupa 1 stel perhiasan emas danseperangkat alat shalat.2. Bahwa pada waktumenikah Pemohon berstatus duda dan Pemohon II berstatus perawan.3. Bahwa Pemohon danPemohon Il tidak ada hubungan darah atau sesusuan yang dapatmenjadi larangan atau halangan untuk menikah.4.
    Witcang) yangdilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 31 Januari 2018, di Mesjid BarugaPratista Jalan Andi Mapatola, Kelurahan Ujung Baru, KecamatanSoreang, Kota Parepare, Propinsi Sulawesi Selatan.3.
    Witcang bin Sulle, umur 73 tahun, saksi menyatakan bahwa saksiadalah ayah kandung Pemohon II, di bawah sumpah saksi tersebut memberiketerangan pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa saksi kenal Pemohon I dan Pemohon Il. Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah suam1 istri. Bahwa saksi mengetahui kalau Pemohon dan Pemohon II adalahsuami istri karena saksi hadir di acara akad perkawinan Pemohon danPemohon Il.
    Witcang. Bahwa yang menjadi wali nikah pada saat Pemohon I dan Pemohon IIadalah ayah kandung Pemohon II yang bernama H. Witcang. Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menjadi saksi nikah padasaat Pemohon dan Pemohon II, namun saksi sendiri hadir dan masihbanyak tamu undangan lainnya. Bahwa mahar yang diberikan Pemohon kepada Pemohon II adalahcincin emas dan seperangkat alat shalat.