Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-01-2017 — Upload : 29-05-2017
Putusan PT SEMARANG Nomor 467/Pdt/2016/PT SMG
Tanggal 16 Januari 2017 — WITDHO HARIJANTO dkk melawan WAHYU RAHMANTO dkk
5737
  • WITDHO HARIJANTO dkk melawan WAHYU RAHMANTO dkk
    UNTUK DINAS PUTUSANNomor : 467/PDT/2016/PT.SMG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, yang memeriksa danmengadili perkaraperkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara antara :1.WITDHO HARWJANTOSwasta, Alamat : Perum Puri Taman Gading Jl.Lingkungan PerumNo.44, Desa Puri, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, semula sebagaiPelawan I, sekarang sebagai Pembanding : MENIK DYAH PONCOWATIWiraswasta; Alamat : Perum
    atas nama Witdho Harijanto yang terletak di Perum PuriTaman Gading, JI. Lingkungan Perum No. 44, Desa Puri, KecamatanPati, Kabupaten Pati, dalam hal ini selanjutnya disebut OBYEKSENGKETA;3.
    hasilpenjualan barang dan bukan merupakan keputusan tindak lanjut dariPutusan Pengadilan dan bukan merupakan Keputusan Badan/PejabatTata Usaha Negara dan tidak ada unsur beslissing maupunpernyataan kehendak dari Kantor Lelang;hal 4 dari 42 hal Put.No.467/PDT/2016/PT.SMGIl.Atas Permohonan Terlawan , Obyek Sengketa telah di Sita padatanggal 23 Nopember 2015 dengan Berita Acara Sita Eksekusi No.8/Pdt.Sita.Eks/2015/PN.Pti. yang mengandung perintah penyimpanatas tanah dan bangunan sita eksekusi adalah Witdho
    telah terjadi peralihan hak milik atas obyek sengketa,guna kepentingan balik nama SHM Nomor 02009 menjadi atas namaWitdho Harijanto kembali, dapat dilaksanakan dengan atau tidakdengan bantuan Para Terlawan dan atau dari siapa saja;Bahwa apabila telah terjadi peralihan hak terhadap obyek sengketa,mohon berkenan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan NegeriPati untuk mengirimkan 1 (satu) eksemplar turunan keputusan perkaraini sebagai dasar hukum peralihan hak SHM Nomor 02009 agarmenjadi atas nama Witdho
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pati untukmengirimkan 1 (satu) eksemplar turunan putusan dalam perkara inikepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati sebagai dasarhukum peralinan hak menjadi atas nama semula Witdho Harijanto, halmana apabila obyek sengketa telah dirubah nama;8. Menyatakan balik nama SHM Nomor 02009 menjadi atas nama WitdhoHarijanto kembali dapatd ilaksanakan dengan atau tanpa bantuan ParaTerlawan;9.
Register : 16-12-2015 — Putus : 02-06-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan PN PATI Nomor 104/Pdt.Bth/2015/PN Pti
Tanggal 2 Juni 2016 — - WITDHO HARIJANTO, dkk. Melawan - WAHYU RAHMANTO, dkk.
14728
  • - WITDHO HARIJANTO, dkk.Melawan- WAHYU RAHMANTO, dkk.
    /Bth/2015/PN PtiDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pati yang mengadili perkaraperkara perdata pada peradilan tingkatpertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:1.WITDHO HARIJANTOSwasta, Alamat : Perum Puri Taman Gading Jl.Lingkungan Perum No.44, Desa Puri,Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, selanjutnya mohon disebut Pelawan I;MENIK DYAH PONCOWATIWiraswasta; Alamat : Perum Puri Taman Gading Jl.Lingkungan Perum No.44, DesaPuri, Kecamatan
    atas nama Witdho Harjanto yangterletak di Perum Puri Taman Gading, Jl Lingkungan Perum No. 44, Desa Puri,Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, dalam hal ini selanjutnya disebut OBYEKSENGKETA;3.
    utuh terbebas dari segala macam pembebanan apapunbentuknya, jenisnya atau sifatnya dan bilamana perlu dengan menggunakan paksaanmelalui Pihak Berwajib (Polisi);Bahwa, terhitung mulai sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hutamtetap (Inkracgt van gewijsde) apabila SHM Nomor 02009 tidak diserahkan kepadaPara Pelawan, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum;Bahwa, apabila telah terjadi peralihan hak milk atas obyek sengketa, gunakepentingan balk nama SHM Nomor 02009 menjadi atas nama Witdho
    Menyatakan balik nama SHM Nomor 02009 menjadi atas nama Witdho Harijantokembali dapatd ilaksanakan dengan atau tanpa bantuan Para Terlawan;9. Menyatakan putusan dalam perkara imi dapat dilaksanakan JIebih dahulu(Uitvoerbaarbij voorraad) meskipun ada Verzet (bantahan), banding maupun kasasi;10.
    (seratus empat puluh lima meter persegi), atas nama WITDHO HARIJANTO(PELAWAN II), menurut Surat Ukur tanggal 18 Juli 2007 Nomor 00720/Puri/2007,yang terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Pati, Kecamatan Pati, Desa Puri.
Putus : 22-11-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 881 PK/Pdt/2018
Tanggal 22 Nopember 2018 — WITDHO HARIJANTO, dk vs WAHYU RAHMANTO, dk
5529 Berkekuatan Hukum Tetap
  • WITDHO HARIJANTO, dk vs WAHYU RAHMANTO, dk
    PUTUSANNomor 881 PK/Pdt/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam pemeriksaan peninjauan kembali telahmemutus sebagai berikut dalam perkara:1.WITDHO HARIJANTO, bertempat tinggal di Perum PuriTaman Gading, Jalan Lingkungan Perum, Nomor 44, DesaPuri, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati:MENIK DYAH PONCOWATI, bertempat tinggal di PerumPuri Taman Gading, Jalan Lingkungan Perum, Nomor 44,Desa Puri, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati;Para Pemohon Peninjauan
    perlumenggunakan paksaan melalui pinak berwajib (Polisi);Menyatakan apabila Sertifikat Hak Milik Nomor 02009 terhitung mulaisejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (/nkracht van gewijsde) tidak diserahkan kepada Pelawan dinyatakan tidakmempunyai kekuatan hukum;Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pati untukmengirimkan 1 (satu) eksemplar turunan putusan dalam perkara inikepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati sebagai dasar hukumperalihan hak menjadi atas nama semula Witdho
    Menyatakan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 02009 menjadi atasnama Witdho Harijanto kembali dapat dilaksanakan dengan atau tanpabantuan Para Terlawan;9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu(uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet (bantahan), bandingmaupun kasasi;10.
    WITDHO HARIJANTO, 2. MENIK DYAHPONCOWATI tersebut; Menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat peninjauankembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 22 November 2018 oleh H. Mahdi SoroindaNasution, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh KetuaMahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Sudrajad Dimyati, S.H., M.H.
Putus : 03-10-2017 — Upload : 28-06-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1663 K/Pdt/2017
Tanggal 3 Oktober 2017 — WITDHO HARIJANTO, DK VS WAHYU RAHMANTO,DKK
13381 Berkekuatan Hukum Tetap
  • WITDHO HARIJANTO, DK VS WAHYU RAHMANTO,DKK
    WITDHO HARIJANTO, bertempat tinggal di Perum PuriTaman Gading, Jalan Lingkungan Perum Nomor 44, Desa Puri,Kecamatan Pati, Kabupaten Pati;2. MENIK DYAH PONCOWATI, bertempat tinggal di Perum PuriTaman Gading, Jalan Lingkungan Perum Nomor 44, Desa Puri,Kecamatan Pati, Kabupaten Pati;Para Pemohon Kasasi dahulu Para Pelawan/Para Pembanding;Lawan:1. WAHYU RAHMANTO, bertempat tinggal di Gang VI, WismaPuri Indah, Desa Puri RT 004 RW 007, Kecamatan Pati,Kabupaten Pati;2.
    tidak lebin hanya merupakan berita acara hasil penjualan barangdan bukan merupakan keputusan tindak lanjut dari Putusan Pengadilandan bukan merupakan Keputusan Badan/Pejabat Tata Usaha Negaradan tidak ada unsur beslissing maupun pernyataan kehendak dariKantor Lelang;Atas Permohonan Terlawan I, objek sengketa telah di Sita pada tanggal23 November 2015 dengan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor8/Pdt.Sita.Eks/2015/PN.Pti. yang mengandung perintah penyimpan atastanah dan bangunan sita eksekusi adalah Witdho
    Bahwa apabila telah terjadi peralihan hak terhadap objek sengketa,mohon berkenan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan NegeriPati untuk mengirimkan 1 (satu) eksemplar turunan keputusan perkara inisebagai dasar hukum peralihan hak SHM Nomor 02009 agar menjadiatas nama Witdho Harijanto kembali kepada Kepala Kantor PertanahanKabupaten Pati;8.
    apabila perlu menggunakanpaksaan melalui Pihak Berwajib (Polisi);Menyatakan apabila SHM Nomor 02009 terhitung mulai sejak putusandalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gwijsde)tidak diserahkan kepada Pelawan dinyatakan tidak mempunyai kekuatanhukum;Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pati untuk mengirimkan1 (satu) eksemplar turunan putusan dalam perkara ini kepada KepalaKantor Pertanahan Kabupaten Pati sebagai dasar hukum peralinan hakmenjadi atas nama semula Witdho
    apabila pengadilan tidakberwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 30 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwaputusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh ParaPemohon Kasasi: WITDHO