Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-04-2018 — Putus : 18-04-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan PN AMUNTAI Nomor 52/Pdt.P/2018/PN Amt
Tanggal 18 April 2018 — Pemohon:
WITUNA
164
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 6308-LT-09042013-0023 tanggal 9 April 2013 yang dikeluarkan di Amuntai Kab.HSU oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Tenaga Kerja Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang semula tertulis dan terbaca WITUNA, lahir di RANTAWAN, tanggal 13 Januari 2000, anak kelima,
    perempuan dari ayah yang bernama MAHMUDIN dan ibu yang bernama WAHIDAH diperbaiki menjadi tertulis dan Terbaca WITUNA, lahir di AMUNTAI, tanggal 12 Januari 2000, anak kelima, perempuan dari ayah MAHMUDIN dan ibu yang bernama WAHIDAH;
  • Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara atau instansi yang berwenang untuk itu setelah kepadanya diberikan salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum segera
    Pemohon:
    WITUNA
    PENETAPANNomor 52 /Pdt.P/2018/PN Amt.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri di Amuntai, yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata pada peradilan tingkat pertama menjatuhkan penetapan sebagaiberikut dalam perkara permohonan yang diajukan oleh :WITUNA, tempat lahir di Amuntai, tanggal 12 Januari 2000, jenis kelaminLakilaki, agama Islam, bertempat tinggal di JIl.Hasan BasriRT.004.
    ,telah mengemukakan halhal sebagai berikut :Bahwa orang tua Pemohon yang bernama MAHMUDIN telahmenikah dengan seorang perempuan yang bernamaWAHIDAH;Bahwa dari pernikahan tersebut Jlahir seorang anakperempuan yang bernama WITUNA, lahir di Rantawan,tanggal 13 Januari 2000, anak ke5(lima) perempuan dari ayahMAHMUDIN dan ibu WAHIDAH ;Bahwa Identitas pemohon yang benar adalah didalam SuratTanda Tamat belajar Sekolah Dasar /ljazah Tahun Pelajaran2011/2012, tertulis nama pemohon adalah WITUNA, Lahir diAmuntai
    , tanggal 12 Januari 2000;Bahwa di dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 6308LT090420130023, tanggal 9 April 2013 tertulis dan terbacaWITUNA, lahir di Rantawan , tanggal 13 Januari 2000, anakkelima, perempuan dari ayah MAHMUDIN dan ibu yangbernama WAHIDAH;Bahwa pemohon bermaksud memperbaiki data di dalamKutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor : 6308LT090420130023, tanggal 9 April 2013 tertulis dan terbaca WITUNA, lahirdi Rantawan, tanggal 13 Januari 2000, anak kelima,Hal 1 dari 14 halaman, Nomor 52/Pdt.P
    Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan data dalamKutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor : 6308LT090420130023, tanggal 9 April 2013 tertulis nama Pemohon yang bernamaWITUNA, lahir di Rantawan, tanggal 13 Januari 2000, anakkelima, perempuan dari ayah MAHMUDIN dan ibu yang bernamaWAHIDAH diperbaiki menjadi tertulis dan Terbaca WITUNA,lahir di Amuntai, tanggal 12 Januari 2000, anak kelima,perempuan dari ayah MAHMUDIN dan ibu yang bernamaWAHIDAH;3.
    dan Terbaca WITUNA, lahir di AMUNTAI, tanggal 12Januari 2000, anak kelima, perempuan dari ayah MAHMUDIN dan ibuyang bernama WAHIDAH;3.