Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-10-2023 — Putus : 25-10-2023 — Upload : 08-11-2023
Putusan PN MALANG Nomor 717/Pdt.P/2023/PN Mlg
Tanggal 25 Oktober 2023 — Pemohon:
WEDHANTA PRALAMPITA WIJONO PUTRO
490
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Anak Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor 3573-LU-12092019-0004 tertanggal 12 September 2019 atas nama NARAYAN NAFILQORNI WIYOTOMO anak kedua laki-laki dari Ayah WEDHANTA PRALAMPITA WIJONO PUTRO dan Ibu PUTRI NUR HAFIZAH diubah/diganti menjadi MUHAMMAD WIYOTOMO;

    3.