Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-09-2016 — Putus : 03-10-2016 — Upload : 20-10-2016
Putusan PA Pasarwajo Nomor 0053/Pdt.P/2016/PA.Pw
Tanggal 3 Oktober 2016 — PEMOHON I PEMOHON II
3615
  • Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I (PEMOHON I) dengan Pemohon II (PEMOHON II) yang dilangsungkan pada tanggal 10 Desember 2014 di Dusun Waulangi, Desa Wolowa Baru, Kecamatan Wolawa, Kabupaten Buton;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Wolowa, Kabupaten Buton; 4.
    Menetapkan sah perkawinan antara) Pemohon dan Pemohon Il yangdilangsungkan pada tanggal 10 Desember 2014 di Dusun Waulangi, DesaWolowa baru, Kecamatan Wolawa Baru, Kabupaten Buton;3. Memerintahkan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanWolowa, Kabupaten Buton untuk mencatatkan pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il;4.
    dibuktikan olehPemohon dengan Pemohon Il, oleh karena itu keterangan saksi tersebut telahmemenuhi syarat materiil sebagaimana telah diatur dalam Pasal 308 R.Bg.sehingga keterangan saksi tersebut memiliki kKekuatan pembuktian dan dapatditerima sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, terbukti faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa Pemohon dengan Pemohon Il melangsungkan perkawinansecara Islam pada tanggal 10 Desember 2014 di Dusun Waulangi, DesaWolowa baru, Kecamatan Wolawa
    Pasal 39 s/d. 42 KompilasiHukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas dinilai permohonan Pemohon dan Pemohon Il terbukti dan tidakmelanggar hukum baik ketentuan hukum Islam maupun perundangundanganlainnya, oleh karena itu permohonan tersebut dapat dikabulkan danmenetapkan sah perkawinan antara Pemohon dengan Pemohon Il yangdilangsungkan pada tanggal 10 Desember 2014 di Dusun Waulangi, DesaWolowa baru, Kecamatan Wolawa Baru, Kabupaten Buton;Menimbang, bahwa untuk
    Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon (PEMOHON I) denganPemohon Il (PEMOHON Il) yang dilangsungkan pada tanggal 10 Desember2014 di Dusun Waulangi, Desa Wolowa Baru, Kecamatan Wolawa,Kabupaten Buton;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanperkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Wolowa, KabupatenButon;4.