Ditemukan 3984 data
20 — 8
1089/Pdt.G/2022/PA.Bwi
21 — 18
1089/Pdt.G/2023/PA.Mdn
29 — 0
1089/Pdt.G/2024/PA.Krw
8 — 9
1089/Pdt.G/2024/PA.Pct
19 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Telekomunikasi Pasal 2 ayat (3) Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) telah menyatakan di dalam sidang bahwa sejak semulaPemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengakuipenyerahan jasa yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)lakukan adalah termasuk penyerahan ekspor dan oleh karenanya Tidak termasukdalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean RepublikIndonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Keputusan Menteri KeuanganNomor 302/KMK.04/1089
Bahwa atas kalimat Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajakdi dalam daerah pabean Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1089 tanggal 1 April 1989,dalam halaman 23 paragraf 6 Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengartikandengan tidak tepat sebagai penyerahan jasa yang tidak terutang Pajak PertambahanNilai.9.
10 — 0
1089/Pdt.G/2017/PA.Btm
14 — 1
1089/Pdt.G/2022/PA.Jbg
15 — 3
1089/Pdt.G/2023/PA.Sby
24 — 12
1089/Pdt.G/2023/PA.Sgm
16 — 1
1089/Pdt.G/2022/PA.Amb
26 — 11
1089/Pdt.G/2024/PA.Bkl
54 — 18
1089/Pdt.G/2015/PA.Bkl
7 — 0
1089/Pdt.G/2016/PA.Tsm
21 — 18
1089/Pdt.G/2024/PA.Gs
45 — 3
1089/Pdt.G/2022/PA.Smn
29 — 2
1089/Pdt.G/2020/PA.Smn
15 — 8
1089/Pdt.G/2022/PA.Tsm
16 — 8
1089/Pdt.G/2022/PA.Pdlg
11 — 1
1089/Pdt.G/2022/PA.Ngw
8 — 0
1089/Pdt.G/2017/PA.Krs