Ditemukan 1349 data
24 — 3
Bahwa oleh karena perceraian Penggugat dengan Tergugat merupakanperceraian yang pertama, dan yang menggugat cerai adalah Penggugatmaka menurut hukum Islam talak Tergugat terhadap Penggugatsebagaimana ketentuan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Pasal 119angka (2) huruf (b) yaitu talak dengan tebusan atau khuluk;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut di atas telah memenuhiketentuan norma hukum Islam sebagaimana yang terkandung dalam AlQuran Surat ArRum ayat 21 berbunyi :MWS 3 a 55 ye Se ety EL Seal
ketentuan di dalam Pasal 116 huruf (g) Kompilasi Hukum Islam diIndonesia Tahun 1991, yang menyatakan bahwa suami melanggar takliktalak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa oleh karena perceraian iniatas kehendak isteri incassu Penggugat sebagai isteri Tergugat dan sudahpernah melakukan hubungan suami isteri (bada dukhul) serta perceraian iniadalah cerai yang kesatu, maka petitum Penggugat untuk bercerai dariTergugat dengan talak khuluk
58 — 15
memungkinkan Penggugatdengan Tergugat hidup rukun kembali, dan Tergugat sering membantumemasak sehingga waktu pulang Penggugat tidak repot lagi memasaknya.Dalam Rekonpensi :e Bahwa Tergugat keberatan bercerai dengan Penggugat mengingatsudah punya anak yang masih kecil dan membutuhkan kasih sayangkedua orang tuanya.e Bahwa jika Penggugat tidak cinta lagi pada Tergugat karena Tergugatsudah pensiun dan gajinya tinggal sedikit, Tergugatpun rela berceraitetapi dengan syarat Penggugat harus membayar khuluk
Nomor: 10/Pdt.G/2011/Ms.Bna tanggal 11 April 2011 ;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud pasal 82 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan PERMA No. 1 Tahun 2008tentang prosedur mediasi di Pengadilan, ternyata upaya perdamaian antaraPenggugat dengan Tergugat dalam perkara ini telah tidak berhasil diwujudkan ;Menimbang bahwa Tergugat telah mengajukan pula salah satu alternativepenyelesaian perkara ini dengan cara khuluk
, akan tetapi tidak berhasil jugakarena Penggugat tetap keberatan sebab pengajuan gugatan ini karenadilatarbelakangi oleh sikap dan tingkah laku Tergugat terhadap Penggugat;Menimbang bahwa karena pihak Tergugat hanya mengajukan alternativepenyelesaian perkara ini dengan cara khuluk, karena itu tidak perlu dialihkansebagai gugatan rekonpensi;Menimbang bahwa Penggugat selaku Pegawai Negeri Sipil telahmemperoleh izin dari atasannya untuk mengajukan perceraian dengan suaminya( Tergugat ) yaitu bukti
39 — 7
hak suami yang bertahun tahunditinggal istrinya, dan istrinya justru lebih memilih menjalin hubungan denganlaki laki lain disaat merasa dirinya mampu secara finansial (vide DuplikTergugat baerita acara persidangan halaman 36 nomor 2), oleh Majelis akandipertimbangkan di bawah ini.Menimbang, bahwa tuntutan Tergugat kepada Penggugat berupa uangsebanyak Rp. 50,000,000, (lima puluh juta rupiah) sebagai tukan tresno dalamhal ini Majelis Hakim berpendapat dapat dikategorikan sebagai talak tebus(talak khuluk
), oleh karena itu sebelum mempertimbangkan pokok perkarapercerainnya maka Majelis Hakim terlebin dahulu akan mempertimbangkantalak tebus (talak khuluk) tersebut ;Menimbang, bahwa pada pokoknya talak tebus (khuluk) hukumnyaboleh diajukan jika memenuhi persyaratan. sebagaimana maksud Pasal 148Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa talak tebus (khuluk) harus terjadikesepakatan antara kedua belah pihak, Suami maupun istri tentang nominaljumlah tebusan.
Kesepakatan ini sekaligus menunjukkan harus ada kerelaaandari pihak suami untuk menerima tebusan, dan kesanggupan dari pihak istriuntuk membayar tebusan .Menimbang, bahwa oleh karena tidak terjadi kesepakatan antaraPenggugat dan Tergugat sehingga tuntutan Tergugat kepada Penggugatitentang talak tebus (talak khuluk) dinyatakan tidak diterima maka Majelis Hakimtidak mempertimbangkannya.Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara a quo antara Penggugatdan Tergugat tidak ada kesepakatan sehingga proses
33 — 2
Bahwa Tergugat Rekonpensi telah mengajukan gugatan cerai denganalasanalasan yang tidak benar, oleh karenanya jika Pengadilan AgamaJombang tetap mengabulkan gugatan cerai Tergugat Rekonpensi, berdasarpasal 119 ayat (2) huruf b Kompilasi Hukum Islam, Penggugat Rekonpensimeminta tebusan (khuluk) kepada Tergugat Rekonpensi sebesar Rp.Him 5 dari 21 him, Putusan.No.2980/Pdt.G/2018/PA.Jbg100.000.000, (Seratus juta rupiah) yang harus dibayar tunai sesaat setelahputusan berkekuatan hukum tetap.Bahwa atas
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang tebusan(Khuluk) kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 100.000.000, (Seratusjuta rupiah);DALAM KONPENSI dan REKONPENSIMembebankan biaya perkara kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensibiaya perkara sesuai undangundang.AtauApabila Pengadilan berpendapat lain , mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa atas jawaban Tergugat tersebut, Penggugat menyampaikan repliksecara tertulis tanggal 26 Maret 2019 sebagaimana termuat dalam berita acarapersidangan
Rekonpensi untuk membayar uangtebusan (khulu) kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 100.000.000,(Seratus juta rupiah), akan dipertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa Tergugat Rekonpensi dalam repliknya menyatakanbahwa Tergugat rekonpensi menolak dengan tegas gugatan PenggugatRekonpensi yang meminta uang tebusan (Khulu) sebesar Rp. 100.000.000,(seratus juta rupiah) karena Penggugat Rekonpensi yang menimbulkanpermasalahan;Menimbang, bahwa sesuai Pasal 1 huruf i Kompilasi Hukum Islamdisebutkan Khuluk
64 — 2
persidangan telah berupaya memberikan nasihat secarawajar kepada Penggugat dalam rangka perdamaian, namun upayatersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan surat gugatannya tertanggal 23Oktober 2015 yang telah dibacakan dalam persidangan tanggal 15 Maret2016, Penggugat mengemukakan dalildalil atau alasanalasansebagaimana yang telah diuraikan dalam Duduk Perkara, yang padapokoknya Penggugat memohon agar hubungan perkawinannya denganTergugat dinyatakan putus oleh Pengadilan Agama Sekayu dalambentuk khuluk
menambah diktum dalam putusan inisebagaimana akan dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti terjadi pelanggarantaklik talak oleh Tergugat, kemudian Penggugat sebagai istri tidak ridhalalu mengajukan kehendak perceraiannya dengan membayar tebusan(iwadh) berupa uang tunai sebesar Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah)sesuai yang tersebut dalam sighat taklik talak dalam akta nikah, makatelah cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan ceraiPenggugat dengan jalan khuluk
28 — 21
rekonpensi Penggugat Rekonpensi tersebut juga dapatdipertimbangkan dalam pertimbangan rekonpensi perkara ini ;Menimbang, bahwa gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi tentangganti rugi sebesar Rp. 60.000.000, (enam puluh juta rupiah), sebagaimanadalam petitumnya angka 2, terlepas dari jawaban Tergugat Rekonpensi, MajelisHakim perlu mengetengahkan pertimbangan hukum sebagai berikut : Bahwa dalam hukum Islam dan hukum perkawinan di Indonesia tidak adadikenal istilah ganti rugi, yang ada hanyalah talak khuluk
dengan membayariwadl sebagaimana maksud kehendak ketentuan Pasal 1 huruf i dan Pasal148 Kompilasi Hukum Islam ; Bahwa Talak khuluk dengan membayar iwadl tersebut diberlakukan dalamhukum perkawinan dengan syarat ada persetujuan dari TergugatRekonpensi sebagai isteri dan perceraian terjadi dengan tidak mempunyaialasan hukum, sebagaimana maksud dari ketentuan Pasal tersebut di atas ; Bahwa dalam perkara a quo, kedua syarat tersebut telah ternyata tidakterpenuhi, sehingga jenis talak khuluk dengan membayar
20 — 2
tidaklah terbukti karena kewajiban pembuktian ada pada siapa yangmendalilkan yaitu Penggugat Rekonvensi sendiri, dengan demikian gugatanPenggugat Rekonvensi tersebut dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat Rekonvensi agar perkara inidikembalikan kepada sikoq (talak tebus) dengan penyelesaian hakamain darikeluarga kedua belah pihak dengan Tebusan sebesar Rp. 100.000.000,(seratus juta rupiah), Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat Rekonvensitidak membedakan antara syiqaq dengan khuluk
(talak tebus) dimana keduamacam perceraian tersebut memiliki hukum acara yang berbeda sehingga tidakdapat disatukan, terlebih lagi perkara ini sejak awal bukanlah perkara syiqaqmaupun khuluk tetapi merupakan perkara gugatan cerai dengan alasan telahterjadi pertengkaran dan perselisihan terus menerus yang sulit untukdirukunkan kembali sesuai ketentuan Pasal Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo.
telah dipertimbangkan dalam Konvensi, oleh karenanya gugatanPenggugat Rekonvensi tersebut dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Penggugat Rekonvensi kepadaTergugat Rekonvensi untuk membayar talak tebus sebesar Rp. 100.000.000,(seratus juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi, Majelis Hakimberpendapat, sampai dengan saat persidangan terakhir tanggal 13 November2017, Tergugat Rekonvensi ternyata keberatan atau tidak sepakat terhadapgugatan tersebut, sedangkan sahnya suatu gugatan khuluk
21 — 1
Bahwa putuSfya perkawinan selain ceral mati hanya dapat dibuktikandengan surat cerai berupa putusan Pengadilan Agama baik yang berbentukputusan perceraian, ikrar talak, khuluk, atau putusan taklik talak (Pasal 8Kompilasi Hukum Islam);3. Bahwa perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan didepan sidang pengadilan (Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975);Hal 3 dari 6 Hal. Penetapan No: 216/Pdt.P/2018/PA.Prm4.
64 — 2
membantu kakak Tergugat membuat pakan ternak,namun saksi tidak tahu penghasilannya ;e Bahwa setahu saksi selam berpisah tersebut antara Penggugat danTergugat tidak pernah saling berkunjung, dan masalah nafkah saksi tidaktahu ;Menimbang, bahwa atas alat bukti yang diajukan Tergugat tersebutTergugat menyatakan benar dan menerimanya, kemudian Tergugat mengajukankhuluk (uang tebusan) kepada Penggugat sebesar Rp.20.000.000, (dua puluhjuta rupiah) ;hal. 19 dari 30 halamanMenimbang, bahwa atas permintaan khuluk
terhadap Penggugat ;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 84 UndangUndangNomor 7 tahun 1989 yang telah dirubah untuk kali kedua dengan Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009, Pengadilan Agama Blitar memandang perlu untukmemerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Blitar untuk mengirimkansalinan putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud olehpasal tersebut ;Menimbang, bahwa setelah tahap pembuktian Tergugat menyatakanbahwa Tergugat mohon supaya Penggugat memberikan uang tebusan (khuluk
)sebesar Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah) kepada Tergugat ;Menimbang, bahwa terhadap permohonan tersebut Penggugat melaluikuasa hukumnya menyatakan tidak sanggup untuk memberikan uang tebusan(khuluk) sebesar Rp.20.000.000, (dua piluh juta rupiah) kepada Tergugat ;Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut Majelis Hakim berpendapatoleh karena dalam permohonan tersebut tidak ada kesepakatan antara Penggugatdan Tergugat mengenai persyaratan khuluk yang diajukan oleh Tergugat, makapermohonan tersebut
20 — 2
maka berdasarkan ketentuan Pasal 149 dan 152Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim berpendapat Tergugat patut dibebaniuntuk membayar nafkah iddah sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah)perhari X 90 hari berjumlah Rp 2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah)dan memberi mutah kepada Penggugat berupa emas seberat 3 (tiga) gram;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat agar Tergugat membayar uangkasin sayang sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tidak dapatdigolongkan sebagai tebusan (khuluk
) terhadap perceraian yang dimohonkanTergugat , karena ketentuan pasal 148 Kompilasi Hukum Islam yang mengaturtentang pengajuan gugatan perceraian dengan jalan khuluk dengan prosedursebagai berikut isteri mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama dengandisertai alasan atau alasanalasan, lalu Pengadilan memanggil isteri dan suamiuntuk didengar keterangannya masingmasing dan Pengadilan memberikanpenjelasan akibat khuluk serta memberikan nasehatnasehatnya, setelahterjadi kesepakatan tentang besarnya
Terbanding/Tergugat : HENDRO MARTHEN LAWALATA
Terbanding/Turut Tergugat I : AULISIA ANGELINA SUMULE
Terbanding/Turut Tergugat II : ELLEN MEISIANA MAGDALENA alias Ellen Da Costa
Terbanding/Turut Tergugat III : KHIRIAH JALIL alias Ria
Terbanding/Turut Tergugat IV : HASRIDAH RASYID, SH
Terbanding/Turut Tergugat V : MEIE, SH. M.Kn
Terbanding/Turut Tergugat VI : KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA MAKASSAR.
Terbanding/Turut Tergugat VII : BANK MANDIRI Cabang Makassar
119 — 63
BaharuddinSebelah Timur : Rumah Ahyatul Khuluk;2. Bahwa pada tahun 2011, Penggugat telah bertemu dengan seorang bernamaKhiriah Jalil alias Ria (Turut Tergugat Ill) bersama suami Khiriah Jalil bernamaJohan Ibrahim, SE (telah meninggal dunia), yang berkeinginan untukmembangun usaha (dagang) dan membutuhkan modal usaha sebesar Rp.250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah);3.
BaharuddinSebelah Timur : Rumah Ahyatul Khuluk;Bahwa untuk menjamintuntutan Penggugat ini terpenuhi (tidak nihil), adalah wajarbila Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugatsebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, bilamanatergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ini mempunyalkekuatan hukum tetap;Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugatmemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar memanggil para
BaharuddinSebelah Timur : Rumah Ahyatul Khuluk;13. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugatsebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari terhadap kelalaianuntuk memenuhi isi putusan sejak dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap;14. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan15.
19 — 5
keberatan, karenasesungguhnya saya masinh sangat mencintai istri saya; Bahwa kalau memang Penggugat tetap mau minta cerai sedang saya (tergugat)masih tetap mencintai Penggugat, maka saya minta dengan syarat membayaruang tali asin sebesar Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah ) untuk kamipergunakan memenuhi kebutuhan pribadi saya yang tidak terurus olehPONQQUG Al; nne nnn nnn n nn nn nn nn nnn nn nn nn nn ne nen n nen nn nen en nn nn semen enenennn nesMenimbang, bahwa atas jawaban dan gugatan balik ( khuluk
11 — 0
(tiga puluh juta rupiah), karena gugatan PenggugatRekonpensi tidak mendasar dan tidak berdasarkan hukum, karena selama inijuga Penggugat Rekonpensi sudah tidak bertanggung jawab dalammemberikan nafkah kebutuhan seharihari;Menimbang, bahwa terhadap gugatan rekonpensi tersebut, Majelis Hakimakan mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa substansi gugatan Rekonvensi a quo adalah agarTergugat Rekonvensi dihukum untuk membayar khuluk kepada PenggugatRekonvensi berupa uang sebesar Rp. 30.000.000
(tiga puluh juta rupiah),terhadap gugatan ini Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan tersebut tidakberalasan sebab gugatan peceraian dengan jalan khuluk harus diajukan olehTergugat Rekonpensi selaku isteri, bukan oleh Penggugat Rekonvensi selakusuami sebagaimana diatur dalam Pasal 148 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa gugatan rekonpensi tersebut tidakberdasarkan hukum, oleh karenanya harus dinyatakan tidak
63 — 31
belah pihak sesuai kehendak Pasal 54, 76 ayat(1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 dan dalam hukum Islampernikahan bukanlah sebagai ikatan perdata biasa akan tetapi sebagaiikatan yang akadnya mitsaqan gholidhon (ikatan yang kokoh/kuat);Menimbang, bahwa majelis hakim terlebin) dahulu) akanmempertimbangkan tuntutan Tergugat kepada Penggugat berupapengembalian uang yang telah digunakan untuk membiayai anak bawaanPenggugat sebesar Rp54.000.000,(lima puluh emopat juta rupiah), yangmajelis nilai sebagai khuluk
/jatuhnya talak karena tebusan ;Menimbang, bahwa syarat jatuhnya khuluk apabila terjadikesepakatan besarnya tebusan antara Penggugat dengan Tergugat, namunhalaman 19 dari 25 halaman, Putusan Nomor 6172/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlgoleh karena tidak ada kesepakatan, maka perkara ini akan diperiksasebagaimana perceraian biasa bukan karena khuluk;Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil gugatannyaPenggugat telah mengajukan bukti surat (P.1) berupa fotokopi Kutipan AktaNikah, bermeterai cukup dan telah dicocokkan
68 — 78
Johan P. dengan = alasan alasansebagaimana yang terurai dalam dalil gugatannya.Menimbang, bahwa oleh karenanya Pengadilan TinggiAgama berpendirian tidak sependapat denganpertimbangan hakim pertama dengan menolak tuntutanprimer penggugat dengan mempertimbangkan tuntutansubsider dengan tujuan mengalihkan perkara ini daritalak bain sughraa menjadi talak khuluk, menurutPengadilan Tinggi Agama hal tersebut' tidak beralasankarena talak khuluk adalah merupakan gugatan isteriuntuk bercerai dari suaminya
12 — 0
M E N G A D I L I
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat/Penggugat Rekonvensi ;
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Dalam Rekonvensi
- Menyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) gugatan Rekonvensi berupa tuntutan Khuluk dari Tergugat/Penggugat Rekonvensi;
28 — 1
persidangan telahberupaya memberikan nasihat secara wajar kepada Penggugat dalam rangkaperdamaian, namun upaya tersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan surat gugatannya tertanggal 01 Juni 2015yang telah dibacakan dalam persidangan tanggal 06 Oktober 2015, Penggugatmengemukakan dalildalil atau alasanalasan sebagaimana yang telah diuraikandalam Duduk Perkara, yang pada pokoknya Penggugat memohon agar hubunganperkawinannya dengan Tergugat dinyatakan putus oleh Pengadilan Agama Sekayudalam bentuk khuluk
menambah diktum dalam putusan ini sebagaimana akandipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti terjadi pelanggaran taklik talakoleh Tergugat, kemudian Penggugat sebagai istri tidak ridha lalu mengajukankehendak perceraiannya dengan membayar tebusan (iwadh) berupa uang tunaisebesar Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah) sesuai yang tersebut dalam sighat takliktalak dalam akta nikah, maka telah cukup alasan bagi Majelis Hakim untukmengabulkan gugatan cerai Penggugat dengan jalan khuluk
78 — 31
gugatannya dapat dikabulkan denganverstek.Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya petitum angka 1 dan 2 dalamsurat gugatannya, dan telah terbukti Tergugat mengucapkan sighat taklik talak,terbukti juga Tergugat melanggar sighat taklik talak tersebut yaitu angka (2) dan(4), Kemudian istri tidak ridha dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama,maka berdasarkan Pasal 116 huruf (g) dan Pasal 119 ayat 2 huruf (b) KompilasiHukum Islam talak yang dijatunkan terhadap Penggugat adalah talak dengantebusan atau khuluk
22 — 2
catatan Tergugat Rekonpensimembuktikan semua dalildalilnya tentang kesanggupan Penggugat membelitalak sebesar Rp. 100.000.000, (Seratus juta rupiah);Menimbang, bahwa atas gugatan rekonpensi tersebut, TergugatRekonpensi menolak dengan tegas tuntutan Penggugat Rekonpensi sebesarRp. 100.000.000, (seratus juta rupiah), karena gugatan Penggugat Rekonpensitidak mendasar dan tidak berdasarkan hukun,;Menimbang, bahwa substansi gugatan Rekonvensi a quo adalah agarTergugat Rekonvensi dihukum untuk membayar khuluk
kepada PenggugatRekonvensi berupa uang sebesar Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah),terhadap gugatan ini Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan tersebut tidakberdasar hukum, terlepas adanya keberatan dari Tergugat Rekonpensi,sebab gugatan peceraian dengan jalan khuluk haruslah diajukan oleh TergugatRekonpensi selaku isteri, bukan oleh Penggugat Rekonvensi selaku suamisebagaimana diatur dalam Pasal 148 Kompilasi Hukum Islam, oleh karena itugugatan Rekonpensi ini harus dinyatakan tidak dapat diterima
1.Kasman bin Sangkala
2.Asni binti Ridwan
24 — 16
pernahbercerai dari Suami dan istri sebelumnya;Menimbang, bahwa Pasal 40 huruf a Kompilasi Hukum Islammenyatakan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang priadengan seorang wanita yang masih terikat perkawinan dengan pria lain;Menimbang, bahwa Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 danPasal 8 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa putusnya perkawinanselain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusanPengadilan Agama baik putusan perceraian, ikrar talak, khuluk