Ditemukan 1420 data
1.A. FADHILAH, S.H.
2.REZA FERDIAN, S.H. M.H.
Terdakwa:
DAHRUL ARSAT Alias DAHRUL
107 — 42
Sifat Melawan Hukum Materil:Sifat melawan hukum materil merupakan suatu perbuatan melawanhukum yang tidak hanya terdapat di dalam undangundang (yangtertulis), tetapi harus dilihat berlakunya asasasas hukum yang tidaktertulis juga.
Sehinggasifat melawan hukum materil adalah memenuhi semua unsur rumusandelik, perbuatan itu juga harus benarbenar dirasakan oleh masyarakatsebagai perbuatan yang tidak patut atau tercela;Menimbang, bahwa senada dengan pengertian melawanhukum di atas menurut D.
Firmansyah, SH
Terdakwa:
Samirullah bin Zainal HR
40 — 22
Perbuatan melawan hukum materil, apabila perbuatan dianggaptercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau normanormakehidupun sosial dalam masyarakat atau melanggar hukum tidaktertulis;Sedangkan perbuatan melawan hukum materil dibedakan : Melawan hukum materil dalam fungsi positif yaitu suatuperbuatan meskipun oleh perundangundangan tidak ditentukansebagai perbuatan melawan hukum, tetapi jika menurut penilaianmasyarakat perbuatan tersebut bersifat melawan hukum,perbuatan tersebut tetap merupakan
perbuatan yang bersifatmelawan hukum; Melawan hukum materil dalam fungsi negatif yaitu suatuperbuatan meskipun menurut peraturan perundangundanganmerupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapi jikamenurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidak bersifatmelawan, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang tidakbersifat melawan hukum;Menimbang, bahwa dari faktafakta di persidangan diketahui pada hariKamis tanggal 09 Januari 2020 sekira jam 21.00 Wib bertempat di Billiard Venus yangberada
DEDY PRANATA, SH.
Terdakwa:
Ramang Al Rasyid bin Lidrin
94 — 42
Perbuatan melawan hukum maiteril, apabila perbuatan dianggaptercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau normanormakehidupun sosial dalam masyarakat atau melanggar hukum tidaktertulis;Halaman 15 dari 20 Putusan Nomor 89/Pid.Sus/2020/PN PbmSedangkan perbuatan melawan hukum materil dibedakan : Melawan hukum materil dalam fungsi positif yaitu suatuperbuatan meskipun oleh perundangundangan tidak ditentukansebagai perbuatan melawan hukum, tetapi jika menurut penilaianmasyarakat perbuatan tersebut
bersifat melawan hukum,perbuatan tersebut tetap merupakan perbuatan yang bersifatmelawan hukum; Melawan hukum materil dalam fungsi negatif yaitu suatuperbuatan meskipun menurut peraturan perundangundanganmerupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapi jikamenurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidak bersifatmelawan, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang tidakbersifat melawan hukum;Menimbang, bahwa sabu adalah nama lain dari metamfetamina dimanametamfetamina terdaftar dalam
104 — 44
Unsur Tanpa hak atau melawan hukum;Menimbang, bahwa sifat melawan hukum perbuatan pidana dalam teoridapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu : Perobuatan melawan hukum formil, yaitu. apabila perbuatan telahmencocoki larangan undangundang atau dengan kata lain melawanhukum berarti melawan undangundang, sebab hukum adalah undangundang; Perobuatan melawan hukum materil, apabila perobuatan dianggap tercela,karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau normanorma kehidupunsosial dalam masyarakat atau melanggar
hukum tidak tertulis;Sedangkan perbuatan melawan hukum materil dibedakan : Melawan hukum materil dalam fungsi positif yaitu suatu perbuatanmeskipun oleh perundangundangan tidak ditentukan sebagai perbuatanmelawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatantersebut bersifat melawan hukum, perbuatan tersebut tetap merupakanperbuatan yang bersifat melawan hukum; Melawan hukum materil dalam fungsi negatif yaitu suatu perbuatanmeskipun menurut peraturan perundangundangan merupakan perbuatanyang
61 — 8
Tentang Unsur Secara melawan Hukum;Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan unsur Secara melawanhukum ada yang mengartikan sebagai tanpa hak sendiri bertentangan denganhukum objektif menurut Pompe melawan hukum dibagi dua yaitu melawanhukum formil dan melawan hukum materil.
Dari istilan melawan hukum jadibertentangan dengan hukum, bukan bertentangan dengan undangundang.Dengan demikian, Pompe memandang melawan hukum sebagai yangdimaksud melawan hukum materil yang juga meliputi perouatan bertentan gandengan hukum tidak tertulis, yang bertentangan dengan kepatutan, dipandangmelawan hukum. Sedangkan melawan hukum secara formil diartikanbertentangan dengan undangundang.
Melawan hukum materil harus berarti hanya dalam arti negatif,artinya kalau tidak ada melawan hukum (materil) maka merupakan dasarpembenar. Dalam penjatuhan pidana harus dipakai hanya melawan hukumpositif yang tertulis melawan hukum sering merupakan bagian inti (bestanddee!)
125 — 5
ini dapatdinyatakan terbukti, dan Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan subunsur lainnya;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak atau melawanhukum adalah perbuatanperbuatan yang dilarang oleh hukum atau undangundang dengan ancaman hukuman akibat perbuatan tersebut, karenabertentangan dengan normanorma yang hidup di masyarakat baik berupa adatistiadat, kebiasaan, kesusilaan, kesopanan, maupun hukum;Menimbang, bahwa terdapat 2 (dua) jenis perbuatan yang melawanhukum, yaitu perbuatan melawan
hukum materil dan perbuatan melawanhukum formil.
Kemudian yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukumformil adalah suatu perbuatan disebut melawan hukum apabila perbuatantersebut memenuhi unsur dalam rumusan perundangundangan (bentuk),sedangkan yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum materil adalahperbuatan tersebut menurut hukum tertulis maupun tidak tertulis merupakansuatu perbuatan melawan hukum (akibat);Menimbang, bahwa menawarkan berarti menunjukkan sesuatu barangkepada orang lain dengan maksud akan dibeli.
Kemudian yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukumformil adalah suatu perbuatan disebut melawan hukum apabila perbuatantersebut memenuhi unsur dalam rumusan perundangundangan (bentuk),sedangkan yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum materil adalahperbuatan tersebut menurut hukum tertulis maupun tidak tertulis merupakansuatu perbuatan melawan hukum (akibat);Menimbang, bahwa memiliki berarti suatu barang kepunyaan yangmenyebabkan seseorang memiliki hak terhadap barang tersebut, sedangkanyang
34 — 6
Dari ketiga bentuk defenisi sederhanatentang melanvan hukum tersebut terdapat dua bentuk sifat melawan hukumyaitu sifat melawan hukum formil dan sifat melawan hukum materil.
Sifatmelawan hukum formil berarti bertentangan dengan hukum tertulis, sedangkansifat melawan hukum materil berarti tidak hanya bertentangan dengan hukumtertulis, tetapi juga bertentangan dengan hukum yang tidak tertulis seperti nilainilai hukum yang hidup ditengahtengah masyarakat;Menimbang, bahwa apabila diteliti lebih lanjut maka sifat melawanhukum yang melekat pada Pasal 114 Undangundang No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika ini, adalah sifat melawan hukum formil.
Dari ketiga bentuk defenisi sederhanatentang melanvan hukum tersebut terdapat dua bentuk sifat melawan hukumyaitu sifat melawan hukum formil dan sifat melawan hukum materil. Sifatmelawan hukum formil berarti bertentangan dengan hukum tertulis, sedangkansifat melawan hukum materil berarti tidak hanya bertentangan dengan hukumHalaman 22 dari 28 Putusan Nomor 5/Pid.Sus/2015/PN.
57 — 15
Tentang Unsur Secara melawan Hukum;Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan unsur Secara melawanhukum ada yang mengartikan sebagai tanpa hak sendiri bertentangan denganhukum objektif menurut Pompe melawan hukum dibagi dua yaitu melawanhukum formil dan melawan hukum materil.
Dari istilanh melawan hukum jadibertentangan dengan hukum, bukan bertentangan dengan undangundang.Dengan demikian, Pompe memandang melawan hukum sebagai yangdimaksud melawan hukum materil yang juga meliputi perobuatan bertentangandengan hukum tidak tertulis, yang bertentangan dengan kepatutan, dipandangmelawan hukum. Sedangkan melawan hukum secara formil diartikanbertentangan dengan undangundang.
Melawan hukum materil harus berarti hanya dalam arti negatif,artinya kalau tidak ada melawan hukum (materil) maka merupakan dasarpembenar.
Aguinaldo Marbun, SH
Terdakwa:
Julianta Tarigan
89 — 12
hukum materil) makaperbuatan tersebut dapat dipidana.
kecuali jikadibuktikan sebaliknya oleh pihak terdakwa.b) Jika hakim ragu untuk menentukan apakah unsur melawanhukum ini ada atau tidak maka dia tidak boleh menetapkan adanyaperbuatan pidana dan oleh karenanya tidak mungkin dijatuhi pidana.Menurut Jonkers dan Langemeyer dalam hal itu terdakwa harusdilepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van recht vervolging).Sedangkan mengenai pembagian dari Sifat Melawan Hukum, hal inidapat dibagi menjadi dua, yaitu perbuatan melawan hukum formil danperbuatan melawan
hukum materil, yang secara singkat akan penuntutumum paparkan dalam Surat Tuntutan ini, yaitu:a) Ajaran Sifat Melawan Hukum FormalSifat melawan hukum formal terjadi karena memenuhi rumusandelik undang undang.
Pada dasarnya melawan hukumadalah sifat tercelanya atau terlarangnya dari Suatu perbuatan tertentu.Di dalam doktrin dikenal ada dua macam melawan hukum, yaitumelawan hukum formil dan melawan hukum materil. Melawan hukumformil adalah bertentangan dengan hukum tertulis, artinya sifattercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan itu terletak oleh sebabdari hukum tertulis.
Sedangkan melawan hukum materil ialahbertentangan dengan asasasas hukum di dalam masyarakat, asasmana dapat merupakan hukum tidak tertulis maupun sudah berbentukhukum tertulis.Bahwa hal ini terungkap dalam fakta persidangan yaitu melakukanpenggelapan dengan cara terdakwa yang sebelumnya telah kalah dalambermain judi kemudian merencanakan untuk menggelapkan sepedamotor milik saksi JOEL TAMPUBOLON, kemudian terdakwa yang telahmengenal saksi JOEL TAMPUBOLON dan memiliki hubunganpertemanan dengan saksi
DYMAS ADJI WIBOWO
Terdakwa:
EDO SADEWO ARIA MUFTI Bin EKO MURYANTO
61 — 9
Demikian pendapat Jonkers yangmenyatakan Melawan hukum formil jelas adalah karena bertentangandengan undangundang tetapi tidak selaras dengan melawan hukumformil, juga melawan hukum materil, diantara pengertian sesungguhnyadari melawan hukum, tidak hanya didasarkan pada hukum positif tertulis,tetapi juga berdasar pada asasasas umum hukum, pula berakar padanormanorma yang tidak tertulis.
Sifat Melawan Hukum MaterilSifat melawan hukum materil atau materiel wederrechtelijkheid terdapatdua pandangan. Pertama. Sifat melawan hukum materiil dilinat dari Sudutperbuatanya. Hal ini mengandung arti perbuatan yang melanggar ataumembahayakan kepentingan hukum yang hendak dilindungi olehpembuat undangundang dalam rumusan delik tertentu.
Berbedadengan pandangan sifat melawan hukum materil yang menyatakan bahwamelawan hukum merupakan unsur mutlak dalam perbuatan pidana sertamelekat pada delikdelik yang dirumuskan secara materil sehingga membawakonsekuensi harus dibuktikan oleh penuntut umum;Menimbang, bahwa yang harus dibuktikan dari unsur ini adalah : Apakahbenar Terdakwa telah Tanpa hak melawan hukum menanam, memelihara,memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan narkotika golongan dalambentuk tanaman?
41 — 3
Tentang Unsur Secara melawan Hukum;Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan unsur Secara melawanhukum ada yang mengartikan sebagai tanpa hak sendiri bertentangan denganhukum objektif menurut Pompe melawan hukum dibagi dua yaitu melawanhukum formil dan melawan hukum materil.
Dari istilan melawan hukum jadibertentangan dengan hukum, bukan bertentangan dengan undangundang.Dengan demikian, Pompe memandang melawan hukum sebagai yangdimaksud melawan hukum materil yang juga meliputi perobuatan bertentangandengan hukum tidak tertulis, yang bertentangan dengan kepatutan, dipandangmelawan hukum. Sedangkan melawan hukum secara formil diartikanbertentangan dengan undangundang.
Melawan hukum materil harus berarti hanya dalam arti negatif,artinya kalau tidak ada melawan hukum (materil) maka merupakan dasarpembenar.
TEDDY ARISANDI, SH., MH.
Terdakwa:
DEDY HERTANTO KURNIAWAN, SIP ALS DIDIT BIN ACHMAD BAKRI
67 — 38
Perbuatan melawan hukum materil, apabila perbuatan dianggaptercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau normanormakehidupun sosial dalam masyarakat atau melanggar hukum tidaktertulis;Sedangkan perbuatan melawan hukum materil dibedakan : Melawan hukum materil dalam fungsi positif yaitu suatuperbuatan meskipun oleh perundangundangan tidak ditentukansebagai perbuatan melawan hukum, tetapi jika menurut penilaianmasyarakat perbuatan tersebut bersifat melawan hukum,perbuatan tersebut tetap merupakan
perbuatan yang bersifatmelawan hukum;Melawan hukum materil dalam fungsi negatif yaitu Suatu perbuatan meskipunmenurut peraturan perundangundangan merupakan perbuatan yang bersifatmelawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebuttidak bersifat melawan, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang tidakbersifat melawan hukum;Menimbang, bahwa dari faktafakta di persidangan diketahui Terdakwatelah digeledah kemudian ditangkap petugas kepolisian diantaranya Saksi TommySudarta
125 — 32
Sifat Melawan Hukum Materil:Sifat melawan hukum materil merupakan suatu perbuatan melawanhukum yang tidak hanya terdapat di dalam undangundang (yangtertulis), tetapi harus dilihat berlakunya asasasas hukum yang tidaktertulis juga.
Sehinggasifat melawan hukum materil adalah memenuhi Semua unsur rumusandelik, perbuatan itu juga harus benarbenar dirasakan oleh masyarakatsebagai perbuatan yang tidak patut atau tercela;Menimbang, bahwa senada dengan pengertian melawanhukum di atas menurut D.
TEDDY ARISANDI, SH., MH.
Terdakwa:
WIDIYANTO, ST BIN SUGIMIN
67 — 45
Perbuatan melawan hukum materil, apabila perbuatan dianggaptercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau normanormakehidupun sosial dalam masyarakat atau melanggar hukum tidaktertulis;Sedangkan perbuatan melawan hukum materil dibedakan : Melawan hukum materil dalam fungsi positif yaitu suatuperbuatan meskipun oleh perundangundangan tidak ditentukansebagai perbuatan melawan hukum, tetapi jika menurut penilaianmasyarakat perbuatan tersebut bersifat melawan hukum,perbuatan tersebut tetap merupakan
perbuatan yang bersifatmelawan hukum;Melawan hukum materil dalam fungsi negatif yaitu Suatu perbuatan meskipunmenurut peraturan perundangundangan merupakan perbuatan yang bersifatmelawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebuttidak bersifat melawan, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang tidakbersifat melawan hukum;Menimbang, bahwa dari faktafakta di persidangan diketahui Terdakwatelan digeledah kemudian ditangkap petugas kepolisian diantaranya Saksi ArieMaharnata
37 — 5
Sifat melawanhukum terdiri dari sifat melawan hukum formil dan sifat melawan hukum materil. Secaraformil berarti perbuatan tersebut bersifat melawan hukum apabila perbuatan itu diancamdengan pidana dan dirumuskan sebagai suatu tindak pidana dalam UndangUndang.Sedangkan sifat melawan hukum materil bahwa perbuatan tersebut melawan hukum tidakhanya jika bertentangan dengan UndangUndang, namun juga bertentangan denganhukum tidak tertulis atau normanorma yang hidup dalam masyarakat.
66 — 23
alternatif yakni ajaran sifatmelawan hukum formil atau ajaran sifat melawan hukum materiil ;Menimbang, bahwa ajaran sifat melawan hukum formil berpendapat sesuatuperbuatan dikatakan melawan hukum jika bertentangan dengan hukum tertulis saja.Sedangkan ajaran sifat melawan hukum materiil berpendapat sesuatu perbuatan dikatakanmelawan hukum tidak hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis, tetapi jugabertentangan dengan hukum tidak tertulis; Menimbang, bahwa terdapat 2 (dua) fungsi ajaran sifat melawan
hukum materil yaitu:a Ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif, yaitu suatu perbuatanmeskipun oleh peraturan perundangundangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum,tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat melawan hukum,maka perbuatan dimaksud tetap merupakan perbuatan melawan hukum;b Ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang negatif, yaitu suatu perbuatanmeskipun oleh peraturan perundangundangan ditentukan sebagai melawan hukum,
Maka dapat diketahui bahwa ajaran sifat melawan hukum materil yang dianut53oleh UU No. 31 Tahun 1999 adalah ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinyayang positif;Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusannya Nomor: 003/PUUIV/2006, pada pokoknya menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999sepanjang frasa yang berbunyi Yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasalini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yaknimeskipun
;Menimbang, bahwa ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positiftelah banyak diterapkan dalam berbagai putusan pidana di Indonesia bahkan telah menjadisuatu yurisprudensi yang dianut untuk memberantas kejahatan yang bersifat extra ordinarycrime, maka putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menuai reaksi dan tanggapan beragamdari para pakar hukum pidana yang =menilai sebagai sebuah putusankontrovers1.Menimbang, bahwa unsur melawan hukum dalam unsur kedua merupakan sebuahsarana untuk
DWI INDAYATI, SH
Terdakwa:
BAHAR MARIO Als RIO BIN SUSANTO.
37 — 3
Di dalam doktrin dikenal ada dua macam melawanhukum, yaitu melawan hukum formil dan melawan hukum materil. Melawanhukum formil adalah bertentangan dengan hukum tertulis, artinya sifattercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan itu terletak oleh sebab dari hukumtertulis.
Sedangkan melawan hukum materil ialah bertentangan dengan asasasas hukum di dalam masyarakat, asas mana dapat merupakan hukum tidaktertulis maupun sudah berbentuk hukum tertulis.Berdasarkan uraian diatas yang dihubungkan dengan fakta hukum yangterungkap di persidangan, bahwa perbuatan terdakwa menguasai mobil tersebutkarena adanya perjanjian sewa pakai antara terdakwa dan saksi BambangSuhaili dengan perantaraan M.
1.A. FADHILAH, S.H.
2.REZA FERDIAN, S.H. M.H.
Terdakwa:
DESI ARISANDI Alias DESI
63 — 27
Sifat Melawan Hukum Materil:Sifat melawan hukum materil merupakan suatu perbuatan melawanhukum yang tidak hanya terdapat di dalam undangundang (yangtertulis), tetapi harus dilinat berlakunya asasasas hukum yang tidaktertulis juga.
Sifat melawan hukum itu dapat dihapuskan berdasarketentuan undangundang maupun aturanaturan yang tidak tertulis.Sifat melawan hukum secara materil bukan perbuatan yangbertentangan dengan undangundang saja, tetapi juga perbuatan yangbertentangan dengan kepatutan, kelaziman di dalam pergaulanmasyarakat yang dipandang sebagai perbuatan melawan hukum.Sehingga sifat melawan hukum materil adalah memenuhi semua unsurrumusan delik, perbuatan itu juga harus benarbenar dirasakan olehmasyarakat sebagai perbuatan
27 — 4
Tanpa hak atau melawan hukum;Menimbang, bahwa dalam doktrin hukum pidana mengenal duaajaran sifat melawan hukum(wederrechtelijk), pertama ajaran sifat melawanhukum formil yang mengajarkan bahwa suatu perbuatan yang dilarang dandiancam dengan hukuman jika ada ketentuan tertulis yakni undangundangyang dilanggar, dan kedua ajaran sifat melawan hukum materil mengajarkanbahwa melawan hukum itu baik bertentangan dengan undangundangmaupun hukum diluar undangundang(hukum tidak tertulis), tetapi bahwatidak
Ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yangpositif, yaitu suatu perbuatan meskipun oleh peraturanHalaman 11 dari 15 Putusan Nomor.853/Pid.Sus/2017/PN.Sda.perundangundangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum,tetapi jika menurut penilaian masyarakat perobuatan tersebutbersifat melawan hukum, maka perbuatan dimaksud tetapmerupakan perbuatan melawan hukum;b.
RINA WISATA, SH
Terdakwa:
DEVIE RAMANDA ARISTYA als BEGE bin WAHYU ARIS AMPRADI
42 — 15
Bahwa dalam tataran hukum,dikenal ada sifat melawan hukum formil dan sifat melawan hukum materil. Sifatmelawan hukum formil adalah ketika suatu perbuatan telah memenuhi seluruhunsur delik yang didakwakan terhadapnya, sedangkan yang dimaksud dengansifat melawan hukum materil memiliki 2 pengertian.