Putus : 31-07-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2108/B/PK/Pjk/2019 Tanggal 31 Juli 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT BANK BUKOPIN, TBK
179 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
2108/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 2108/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh Dadang Suwarna, jabatan DirekturKeberatan dan Banding pada Direktorat Jenderal Pajak, dankawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU3857/PJ./2015, tanggal 30 November 2015;Pemohon Peninjauan Kembali
Putusan Nomor 2108/B/PK/Pjk/20192. Membatalkan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP850/WPJ.19/2014, tanggal 6 Mei 2014, tentang keberatan atasKeputusanSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai BarangDan Jasa Masa Pajak Maret 2011 Nomor 00139/207/11/091/13, tanggal30 April 2013, dengan perhitungan sebagai berikut: . Permohonan Pengurangan PermohonanUraian Kep. AKeberatan BandingKeberatanDasar Pengenaan Pajaka. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yangterutang PPNa.1. Ekspor 0 0 0a.2.
Putusan Nomor 2108/B/PK/Pjk/2019UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, makapermohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yangditerima tanggal 4 Desember 2015, yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohonkepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:1.
Putusan Nomor 2108/B/PK/Pjk/2019MENGADILI:1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2019, oleh Dr. H.
Putusan Nomor 2108/B/PK/Pjk/2019Panitera Muda Tata Usaha NegaraH. ASHADI, SH.NIP. : 19540924 198403 1 001Halaman 11 dari 11 halaman. Putusan Nomor 2108/B/PK/Pjk/2019