Register : 19-05-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 408/Pid.Sus/2020/PN SDA Tanggal 1 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
Rina Widyastuti, SH
Terdakwa:
MOCHAMAD TAQRIB Alias TAKRIB
116 — 52
Nailah Talitha Qurrotuain No. 3515-LT-17062015-0094;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kartu Keluarga an. Suyanto No. 35151360198826;
- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir hasil laboratorium an. Nailah Talithaqurrotuain dari klinik JM No. 04-79-67 / 1810040022;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ini;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
yang sekolah diTK Al Muhajirin kelas TK A; Bahwa saksi korban adalah anak kandung saksi Suyanto dan saksiIsada yang bertetangga dengan saksi; Bahwa saksi juga kenal dengan Terdakwa karena sejak bulan Juli 2018Terdakwa bekerja sebagai kuli pada pembangunan Masjid Al Muhajirindisekolah saksi;Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian pencabulan yang dilakukanTerdawa kepada saksi korban, saksi hanya mendengar dari cerita suamisaksi (Saksi Bambang Hariyadi) katanya ada murid saksi yaitu saksikorban Naillah Talitha
mengetahui akan akibat dari perbuatannya tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang diperolehdalam persidangan berdasarkan keterangan saksisaksi yang bersesuaiandiperoleh fakta hukum sebagai berikut :Bahwa Terdakwa sudah kenal dengan saksi korban Nailah TalithaQurroain sering bertemu di sekolah saksi korban dan Terdakwa bekerjasebagai kuli bangunan di Masjid tempat sekolah saksi korban;Bahwa sekitar bulan Agustus 2018 Terdakwa telah melakukanperbuatan cabul terhadap saksi korban Nailah Talitha