Ditemukan 928 data
Pembanding/Penggugat II : TYA ARIYANI Diwakili Oleh : ARTUTIK
Terbanding/Tergugat I : MUH KURI
Terbanding/Tergugat II : PT BANK PERKREDITAN RAKYAT KEDUNG ARTO
78 — 70
Bahwa, dalam gugatan Para Penggugat mendalilkan adanya hibahmaka jelas adalah tidak benar dan bertentangan dengan hukum yangberlaku karena menyangkut hibah ada tata cara dan prosedurnyamisalnya hibah harus dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat AktaTanah (PPAT) yang selanjutnya dibuatkan akte untuk itu,dikenakannya biaya pajak atas hibah tersebut, serta pemberian hibahtidak boleh melebihi 1/3 dari total harta benda yang dimiliki oleh sipemberi hibah karena berlaku ketentuan /egitime portie yang dalamhal
rukunnyayaitu orang yang menghibahkan (wahib) telah berumur sekurangkurangnya 21 tahun, berakal sehat, tanpa ada paksaan, tidakmelebihi 1/3 dari total harta, harta yang dihibahkan adalah benarbenar miliknya dan adanya ijab dan kobul, selanjutnya berdasarkanketentuan pasal 210 ayat (1) KHI maka jelas disebutkan hibah tidakboleh melebihi 1/3 dari jumlah harta yang dimiliki penghibah (wahib),selanjutnya menurut ketentuan dalam pasal 913 jo Pasal 920 KUHPerdata maka secara prinsip mengatur adanya /egitime portie
45 — 19
Sehinggajelas,gugatan Penggugat ini rancu, kabur/ tidak jelas ;Menimbang, bahwa atas eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan llltersebut , Penggugat dalam Repliknya telah mengajukan tanggapan yang padapokoknya sebagai berikut : Bahwa walaupun hibah merupakan hak hukum orang tua Penggugat(Tergugat dan Tergugat Il) , namun hibah tersebut tidak boleh merugikanbagian mutlak (legiiema portie) anak yang telah ada maupun yang akanada sebagai ahli warisnya dan hak ini dilindungi oleh undangundang (pasal81
15 — 3
Bahwa dari hak Pemohon Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah) diatas, karena Pemohon mempunyai anak maka Pemohonmenghibahkan langsung kepada anak Pemohon dan Termohon separodari hak mutlak Pemohon (legitime portie) dari Pemohon yaituRp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah), maka Pemohon menuntutbagian terhadap Termohon Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah),yang mana hal tersebut Pemohon lakukan untuk menyambung sisahidup Pemohon setelah perceraian ini serta keadaan Pemohon sebagaipensiunan serta
25 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2427 K/Padt/2015harta yang dihibahkan harus merupakan hak milik si pemberi hibah.Demikian pula hibah dimaksud telah melampaui ketentuan /egitimatie portie,yaitu sebatas 1/3 (Sepertiga) saja dari semua harta si pemberi hibah;28.Sedangkan tanah sawah objek sengketa dan Il bukan hak milik almarhumH.
54 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Karena berdasarkan ketentuantentang hibah tidak membenarkan memberikan seluruh harta kepada salahsatu ahli waris saja (melebihi 1/3 legietime portie), karena jika masih adaahli waris lain mereka dapat menggugat bagiannya di kemudian hari. Bahwakarena di dalam gugatan Penggugat tidak menjelaskan secara rinci,mengenai berapakah jumlah keturunan dan dimanakah kedudukan dariPenggugat dalam silsilah (stamboom) keluarga almarhum tersebut.
145 — 39
Airmadidi selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah padatanggal 14 Juni 1999 No.190/JB/AIRM/61999 ; Dengan demikian 3 (tiga) bidangtanah beserta bangunannya sebagaimana diuraikan diatas segera dikembalikandiserahkankepemilikannya kepada DEISI LANGI ALIAS CI DEKIE dan 2 (dua) orang anaknya masingmasing bernama CALVIN LIMENGAN dan ANDI LIMENGAN sebagai ahli warisyang sah dari almarhum EDDYSON IKERMIN LIMENGAN, sebab berdasarkanPasal 913 Kitab UndangUndang Hukum Perdata ternyata yang mempunyaihak mutlak (Legitime Portie
Selain itu tiga bidang tanah sertipikat hak milik No. 465/Desa Kolongan,935/Desa Kolongan dan 68/Desa Karame adalah harta pendapatan bersama(gono gini) yang merupakan hak mutlak (Legitime Portie) DEIS! LANG! ALIASCl DEKIE dan dua orang anaknya selaku ahli waris yang sah dari almarhurnEDDYSON KERMIN LIMIENGAN ; 5.
Terbanding/Penggugat : LEL. H. MUH. ARAS DAENG MAPATA BIN SIDE
Turut Terbanding/Tergugat II : LEL.ASSE
21 — 17
Mattangsebagai Pewaris tidak bisa memberikan semua hartanya kepada satu oranganak/ahli warisnya yakni kepada Jahri, karena Tergugat AndiSudirman/Pembanding juga sebagai ahli waris mempunyai bagian mutlak atau Halaman 12 dari 21 halaman Perkara Nomor 387/PDT/2018/PT Mks.legetime Portie dari harta peninggalan Hj. Mattang.
388 — 296
perkawinannya yang dulu, menyeburkan diri dalamperkawinan yang kedua kali atau berikutnya, maka kepada istri atausuaminya yang kernudian, tidaklah is dengan wasiat diperbolehkanmenghibahkan hak milik atas sejumlah barang yang lebih daripadaapa yang telah diberikan kepada yang terakhir tadi menurut bab kedua belas kitab inikarenaisinya memberikan hibah kepada istri kedua in casu NyonyaOnny Tambuwun (Tergugat I) yang melanggar ketentuan pasaltersebut.2) Pasal 913 BW yang berbunyi :Bagian mutlak atau legitime portie
Pembatalansuatu Hibah wasiat diatur dalam pasal 911 BW dan pasal 912 BW,bahkan berdasarkan pasal 877 BW disebutkan bahwa Suatuketetapan dengan surat wasiat untuk keuntungan keluargakeluarga sedarah yang terdekat, atau darah terdekat dan pewaris,tanpa penjelasan lebih lanjut, dianggap telah dibuat untukkeuntungan para ahli warisnya menurut undangundang.Bahwa pelanggaran asas Legitime portie/Hak Saisine tidakmembatalkan suatu hibah wasiat yang sudah dibuat.
Apabila suatuHibah wasiat dibuat melebihi atas Legitime portie maka bagian daribarang yang sudah diwasiatkan hruslah dikurangi dengan hakSaisine dari para ahli waris yang seharusnya diterima. DalamHukum waris BW Hak Saisine ini diatur dalam pasal 914 BW yaitubila Pemberi Wasiat meninggalkan satu anak maka anak tersebuttetap menerima setengah bagian dari seluruh harta yang dimilikioleh Pewaris yang telah dihibahkan. Setengah lainnya tetapmenjadi hak dari orang yang menerima wasiat.
Pembanding/Terbanding/Intervensi II : FARIDA ARIYANI Diwakili Oleh : HILMY FAIDULLOH ALI, S.H., M.H
Pembanding/Terbanding/Intervensi III : AHMAD FANANI Diwakili Oleh : HILMY FAIDULLOH ALI, S.H., M.H
Pembanding/Terbanding/Intervensi IV : RAHMAT WIJAYA, S.E Diwakili Oleh : HILMY FAIDULLOH ALI, S.H., M.H
Terbanding/Pembanding/Penggugat II : SULISTYOWATI Diwakili Oleh : JANI TAKARIANTO, S.H., M.H.
Terbanding/Pembanding/Penggugat III : IBNU PRABOWO Diwakili Oleh : JANI TAKARIANTO, S.H., M.H.
Terbanding/Pembanding/Penggugat IV : SESULIH ERNAWATI Diwakili Oleh : JANI TAKARIANTO, S.H., M.H.
Terbanding/Tergugat I : I PUTU CANDRA DJAYASAPUTRA
Terbanding/Tergugat II : DR. AGUNG CAHYO KUNCORO, S.H.,M.H
Terbanding/Turut Tergugat : Pemerintah Negara Republik Indonesia c.q. Kepala Badan Pertanahan Nasional c.q. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jawa Timur c.q. Kepala Kantor Pertanahan Kabupate
101 — 80
Bahwa, dalam penerbitan obyek gugatan (Akta Hibah No. 225/2016tertanggal 02 Mei 2016) oleh Terbanding Il/semula Tergugat II tidakmenguraikan jumlah harta kekayaan Pemberi hibah yang merupakansalah satu syarat penghibahan dalam penghitungan pemberian hibahmaksimal 1/3 dari jumlah harta keselurunhan, padahal dalam penerbitanakta hibah mensyaratkan bahwa dalam hal harta Pemberi hibah terdapathak bagian mutlak (legitieme portie) anak sebagai ahli warisnya yangdilindungi undangundang, yang dalam hukum
81 — 56
warisan berupa suratkesepakatan damai atas tanah yang beralamat di Airmadidi;Bahwa surat kesepakatan damai tersebut sudah disahkan oleh KepalaDesa;Bahwa surat kesepakatan damai tersebut dalam hal warisan sebagaimanaberdasarkan KUHPerdata harus ada dengan Penetapan Pengadilan akantetapi kalau sudah ada tanda tangan dari pejabat Desa/Kepala Desa berartisurat tersebut sudah sah karena terdapat pertanggungjawaban hukum danadministrasi dari Hukum Tua;Bahwa dalam hukum waris dikenal mengenai legitimasi portie
bukan pemilik yang sah akan tetapi dalam suratpembagian tersebut sudah ada tanda tangan atau cap jempol akan tetapipemberi hibah haruslah pemilik yang sah;Bahwa jika pemberi hibah sudah menikah beberapa kali maka semua ahliwaris dari setiap pernikahannya harus mendapatkan bagian;Bahwa apabila ada beberapa ahli waris tidak dilibatkan maka hal itu harusdiragukan karena semua ahli waris harus dilibatkan;Bahwa apabila dalam pembagian warisan yang telah disepakati akan tetapitidak sesuai dengan legitime portie
-NY. ROOS NANLOHY/TAHITU (TERGUGAT I / PEMBANDING)
84 — 31
Bahwa Majelis Hakim juga mendasarkan pada Pasal 913 KUHPerdata yang menentukan Legitime portie atau bagian warisanmenurut undangundang ialah suatu bagian dari hartabenda yangharus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurutundangundang, yang terhadapnya orang yang meninggal duniatidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orangorang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.d.
25 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa judex facti dalam pertimbangan hukumnya sangat keliru karenauntuk membatalkan atau menyatakan sesuatu wasiat tidak sah serta tidakmempunyai kekuatan mengikat, maka seharusnya pemilik wasiat itu digugatjuga karena pebuatan wasiat itu adalah kehendak akhir pemilik wasiat dalamhal ini adalah Welmina Luntungan yang dituangkan dalam wasiat tersebutuntuk kepada siapa harta miliknya itu diwariskan;Bahwa karena wasiat tersebut telah diproses sesuai hukum yang berlakudan tidak melanggar legitieme portie
20 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa, pertimbangan pengambilan putusan tidak menilai secarabenar dan adil, karena penghadapan seorang berstatus janda13beranak dihadapan pejabat pembuat akta tanah untuk melakukanjual beli tanah hak harus dilakukan dengan persetujuan anak sah,dengan landasan yuridis bahwa anak sah mempunyai haklegietieme portie (hak mutlak) terhadap harta bersama milik orangtuanya sehingga setiap pengalihan hak milik yang dikuasai atauatas nama orang tuanya harus dengan sepengetahuan anak sah.Hak ini berasal secara
106 — 17
jalan Sisingamangaraja Km 8, No. 60, Kelurahan TimbangDeli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, dengan batasbatas:Sebelah Utara 6 meter berbatas dengan Jalan SisingamangarajaSebelah Selatan6 meter berbatas dengan Tanah Bungasin Br TariganSebelah Timur 42 meter berbatas dengan Tanah Dj SinuratSebelah Barat 42 meter berbatas dengan Tanah Bungasin Br TariganMerupakan harta peninggalan dari almarhum Paulus Manik alias Tordi Manik yang belumdibagi:21 Bahwa oleh karena itu ditetapkan bagian (legimite portie
No. 60, Kelurahan TimbangDeli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, dengan batasbatas: Sebelah Utara 6 meter berbatas dengan Sebelah Selatan6 meter berbatas dengan Sebelah Timur 42 meter berbatas denganSebelah Barat 42 meter berbatas denganJalan SisingamangarajaTanah Bungasin Br TariganTanah Dj SinuratTanah Bungasin Br TariganPutusan No. 451/Pdt/G/2015/PNMadn, halaman 11 dari 63Merupakan harta peninggalan dari almarhum Paulus Manik alias Tordi Manik yang belumdibagi:5 Menetapkan bagian (legimite portie
SARAGI serta bukti surat yang diajukan Para Penggugatmaupun yang diajukan tergugat ,ternyata tidak ada samasekali bukti atau fakta untukmembuktikan bahwa sebelum Paulus Manik menikah dengan Ruminta br Sidauruk terlebihdahulu Paulus Manik sudah cerai hidup dengan Almarhumah IRIM br PURBA, dengandemikian dalil bantahan para tergugat tidak terbukti dan dikesampingkan.Menimbang,bahwa dengan demikian terkait petitum Penggugat pada point 5 perihalpenetapan bagian (legimite portie) kepada Penggugat I, Penggugat
66 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penerima Pemberian untuk berbuat sesuatu danatau sebagai kompensasi atas jasanya menjaga dan memelihara materialbangunan gedung IAIN filial Raha Yakni bentuk Penghibahan menuruthakekatnya dalam arti kata luas berdasarkan ketentuan Pasal 1666KUHPerdata;Penghibahan adalah suatu persetujuan, dengan mana seorang penghibahmenyerahkan suatu barang secara cumacuma, tanpa dapat menariknyakembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barangitu;Atau penghibahan yang tidak melanggar /egitieme portie
26 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Karena berdasarkan ketentuantentang hibah tidak membenarkan memberikan seluruh harta kepada salahsatu ahli waris saja (melebihi 1/3 legietime portie), karena jika masih adaahli waris lain mereka dapat menggugat bagiannya di kemudian hari. Bahwakarena di dalam gugatan Penggugat tidak menjelaskan secara rinci,mengenai berapakah jumlah keturunan dan dimanakah kedudukan dariPenggugat dalam silsilah (stamboom) keluarga almarhum tersebut.
I Wayan Widia
Tergugat:
1.I Gusti Putu Putranata, SH
2.I Gusti Made Anom
3.I Gusti Nyoman Sudiyasa
4.I Gusti Ketut Gunawan
5.I Gusti Putu Ardika
6.I Wayan Suyasa als H. Ahmad Yazha
159 — 104
atas nama Wayan Pegeg (alm) yang telah bersertifikat hak milikNo. 183 atas nama Pegeg/Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan luas 63.950M* Gambar Situasi No. 785/1989, bahwa dengan demikian Tergugat VImasih mempunyai hak keperdataan atas tanah objek sengketa sebesar 30persen (litigime Portie) atas tanah Sertipikat Hak Milik No.183/Ungasan luas63.950 m2 yaitu sejumlah dan seluas 19.185 m2 adalah sah tanah hak milikdari Tergugat VI.2.
terletak di Desa Ungasan No. 128 Pipil No.3354, Persil No. 12 klas Ill atas nama Pegeg (alm) yang telah bersertifikathak milik Nomor : 183/Ungasan atas nama Pegeg;sejumlah 30 persen(letigime portie) dari SHM No.183 Ungasan atas nama PEGEG seluas63.950 m2 yaitu seluas 19.185 m2 adalah sah tanah hak milik tergugat VI.4. Menyatakan hukum Penggugat bukan merupakan ahli waris yang sah dari Pegeg dan tidak berhak atas harta peninggalan dari almarhum Pegeg;5.
Pasal263, Pasal 242, Pasal 266 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP danPasal 385 KUHPidana sesuai dengan tanda terima Laporan Polisi/PengaduanNomor : 1/Laporan Pengaduan/III/2020 Mapolda Bali tanggal 16 Maret 2020(Terlampir) dari laporan Tergugat kepada Penggugat sebagai Terlapor.Bahwa Tergugat VI sebagai ahli waris tunggal dari Wayan Pegeg alias Pegeg (alm) mempunyai hak keperdataan atas tanah objek sengketa sebesar 3068 dari 90 halaman Putusan Nomor 186 /Pdt.G/2020 /PN Dpspersen (litigime Portie
simdos.unud.ac.id);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, MajelisHakim berpendapat Tergugat VI bukan merupakan ahli waris yang sah dari Pegeg dan tidak berhak atas harta peninggalan dari Almarhum Libut (juga Pegeg) karena Tergugat VI sudah ninggal kedaton penuh sehingga haknya ataswarisan gugur.Menimbang, bahwa terhadap pernyataan Tergugat VI sebagaimana suratkesimpulannya yang menyatakan Tergugat VI masih mempunyai hak keperdataanatas tanah objek sengketa sebesar 30 persen atau /egitime portie
Bahwa dalamhukum adat Bali Ahli Waris adalah keturunan yang memiliki hak atas warisan,sedangkan Tergugat VI yang sudah ninggal kedaton penuh tergolong orang yangsudah meninggalkan tanggung jawab sebagai waris (keturunan), ianya tetapsebagai waris (keturunan) tetapi bukan ahli waris (tidak berhak atas warisan)sehingga Tergugat VI tidak ada hak atas warisan peninggalan Libut maupun Pegeg atas dasar Legitiema Portie;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, makapetitum angka 4 yang
99 — 10
I sebab obyek sengketa Persil No.28 dan harta lain yaitu Persil No.81dan Persil No.85 (nanti diuraikan dalam Rekonpensi) adalah ke 3 (tiga) hartawarisan yang diberikan kepada Penggugat menurut bukti P.I baik berupa wasiat10atau hibah dengan lompat tangan sangat dilarang serta bertentangan dengan asaslegitime portie (hak waris bagian mutlak) yang meniadakan hak waris bagianmutlak SADIN (orangtua Penggugat dan tergugat) serta juga ahli waris penggantidari Tergugat dan disamping itu B.
MASSRAL lebih dulu meninggal disamping itusurat bukti P.I tidak jelas bentuknya apakah Hibah atau Wasiat ataupunPernyataan sebab masingmasing mempunyai konsekwensi logis yang berbeda,terlepas dari semua itu baik Hibah ataupun Wasiat harus berupa Akta Notariil dan14juga isi dari bukti P.I sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku yaitumenghilangkan hak waris bagian mutlak (legitime portie) dari SADIN (anak dariP. Massral dengan B.
MASSRALlebih dulu meninggal disamping itu surat bukti P.I tidak jelas bentuknya apakahHibah atau Wasiat ataupun Pernyataan sebab masingmasing mempunyaikonsekwensi logis yang berbeda, terlepas dari semua itu baik Hibah atapunWasiat harus berupa Akta Notariil dan juga isi dari bukti PI sangatbertentangan dengan aturan yang berlaku yaitu menghilangkan hak warisbagian mutlak (legitime portie) dari SADIN ( anak dari P. Massral dg B.
79 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 541 K/Pdt/2017 Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 1695 K/Sip/1974, tanggal 10 November 1971,berbunyi Hukum Adat Minangkabau tidak mengenal lembagalegetieme portie , maka hibah ses eorang terhadap setengah bagiandari hartanya adalah sah;Bahwa Hukum Adat Hibah di Minangkabau adalah bersifat sosial ataukepercayaan kepada ses eorang atau kaum, yang tidak perlumenggunakan suratsurat, apalagi hibah tersebut sudah puluhantahun lamanya, sehingga pada waktu masyarakat
75 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sehingga jikalau ada ahliwaris tidak menghapuskan seluruh hak penerima hibah tetapi hanyamengurangi sebesar legitime portie saja.